Samarinda, 2 September 2025 — Penangkapan empat mahasiswa
Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aparat kepolisian dengan tuduhan merakit
bom molotov menjelang aksi demonstrasi pada awal September memicu gelombang
kritik dari berbagai kalangan. Salah satu suara paling lantang datang dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, khususnya dari Komisi I
yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan
secara terbuka keraguannya terhadap bukti yang digunakan oleh kepolisian untuk
menetapkan para mahasiswa sebagai tersangka. Ia menilai bahwa proses
penangkapan dan penyidikan terhadap mahasiswa tersebut berpotensi mencederai
prinsip keadilan dan hak sipil, terutama jika tidak disertai dengan bukti yang
kuat dan transparan.
“Saya tidak yakin kalau anak-anak itu merakit bom molotov.
Jangan sampai mereka jadi korban,” ujar Demmu saat ditemui di Gedung E DPRD
Kaltim, Samarinda.
Pernyataan tersebut muncul setelah aparat Polresta Samarinda
melakukan penggerebekan di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, pada dini hari
menjelang aksi demonstrasi yang direncanakan oleh kelompok mahasiswa. Dalam
operasi tersebut, sebanyak 22 mahasiswa ditangkap. Polisi mengklaim telah
menemukan 27 botol yang diduga bom molotov, lukisan bergambar lambang Partai
Komunis Indonesia (PKI), senjata tajam, dan bom asap.
Namun, setelah pemeriksaan awal, 18 mahasiswa dibebaskan
karena tidak terbukti terlibat langsung dalam dugaan perakitan atau kepemilikan
barang-barang tersebut. Empat mahasiswa lainnya tetap ditahan dan ditetapkan
sebagai tersangka, dengan proses pemberkasan dan pelimpahan barang bukti ke
kejaksaan sedang berlangsung.
Demmu menyoroti bahwa proses penangkapan tersebut terkesan
terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kemungkinan adanya skenario lain. Ia
menyebut bahwa informasi yang diterimanya dari berbagai sumber menunjukkan
bahwa para mahasiswa tersebut bisa saja dijebak atau dijadikan kambing hitam
dalam situasi yang lebih kompleks.
“Ada orang lain, bisa jadi. Saya dapat informasi bahwa tidak
begitu sebenarnya,” ungkapnya.
Ia pun meminta agar kepolisian tidak hanya terpaku pada
barang bukti yang ditemukan di lokasi, tetapi juga menelaah secara menyeluruh
latar belakang peristiwa tersebut. Menurutnya, pendekatan yang lebih hati-hati
dan berbasis pada prinsip keadilan perlu dilakukan agar tidak terjadi
kriminalisasi terhadap mahasiswa yang mungkin tidak bersalah.
“Saya minta kepolisian betul-betul melihat itu. Kalau memang
bisa, dibebasin lah,” tegas Demmu.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di
masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan
demonstrasi dan aktivitas mahasiswa. Dalam konteks demokrasi, kebebasan
berekspresi dan berkumpul merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Tindakan
represif terhadap mahasiswa, apalagi jika dilakukan tanpa bukti yang kuat,
dapat mencederai prinsip-prinsip tersebut dan menimbulkan ketidakpercayaan
publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan
tersangka telah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang sesuai
prosedur. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menjawab secara
rinci keraguan yang disampaikan oleh DPRD maupun pihak kampus. Publik pun
menunggu transparansi lebih lanjut dari aparat terkait, terutama dalam
menjelaskan asal-usul barang bukti dan keterlibatan para mahasiswa.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di
Kalimantan Timur dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan perlindungan
hak sipil. Dengan sorotan dari DPRD dan tekanan publik yang terus meningkat,
proses hukum terhadap empat mahasiswa Unmul akan menjadi perhatian utama dalam
beberapa hari ke depan.
Sementara itu, solidaritas dari kalangan mahasiswa dan
akademisi terus mengalir. Di berbagai sudut kampus Unmul, spanduk dan poster
bertuliskan “Bebaskan Kawan Kami” dan “Mahasiswa Bukan Teroris” mulai
bermunculan. Aksi solidaritas juga direncanakan dalam bentuk diskusi publik dan
penggalangan dukungan dari organisasi masyarakat sipil.
Pihak kampus sendiri, meskipun belum mengeluarkan pernyataan
resmi, disebut telah melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian untuk
memastikan bahwa hak-hak mahasiswa yang ditahan tetap dijamin. Beberapa dosen
dan staf akademik menyatakan keprihatinan mereka terhadap situasi ini, dan
berharap agar proses hukum berjalan dengan adil serta tidak mengganggu iklim
akademik di Unmul.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga mencerminkan
ketegangan yang kerap muncul antara gerakan mahasiswa dan aparat negara,
terutama menjelang momentum politik atau kebijakan kontroversial. Demonstrasi
mahasiswa, yang sering kali menjadi ruang artikulasi kritik terhadap
pemerintah, tidak jarang direspons dengan pendekatan keamanan yang berlebihan.
Demmu menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memantau
perkembangan kasus ini dan siap melakukan intervensi politik jika diperlukan.
Ia menyebut bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan
bahwa hak-hak warga, termasuk mahasiswa, tidak dilanggar oleh aparat negara.
“Kita akan pantau terus. Kalau perlu, kita panggil pihak
kepolisian untuk menjelaskan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak langsung menghakimi
para mahasiswa yang ditangkap, dan menunggu hasil penyelidikan yang objektif.
Menurutnya, dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah harus dijunjung
tinggi, dan setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan
hukum.
“Jangan sampai kita menghukum orang yang belum tentu
bersalah. Itu bisa jadi preseden buruk,” pungkasnya.
Dengan sorotan dari DPRD, tekanan dari masyarakat sipil, dan
solidaritas dari komunitas akademik, kasus penangkapan mahasiswa Unmul ini
telah berkembang menjadi isu publik yang menyentuh berbagai lapisan. Ia bukan
lagi sekadar perkara hukum, tetapi juga soal kepercayaan terhadap institusi
negara, ruang demokrasi, dan masa depan kebebasan sipil di Kalimantan Timur.







