![]() |
| Ilustrasi AI |
Musim kemarau di Kalimantan Barat belum menunjukkan
tanda-tanda mereda. Di tengah upaya pemerintah menanggulangi kebakaran hutan
dan lahan (karhutla), kabar duka datang dari Kabupaten Ketapang. Seorang warga
Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, ditemukan meninggal dunia saat membakar
lahannya sendiri. Peristiwa ini menambah daftar panjang korban dari praktik
membuka lahan dengan cara membakar, sebuah kebiasaan lama yang masih bertahan
di sejumlah wilayah pedesaan Indonesia.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa korban bukanlah anggota tim pemadam kebakaran. Ia adalah warga biasa yang secara pribadi membakar lahannya untuk keperluan bercocok tanam. “Kejadian ini perlu kami klarifikasi. Korban bukan petugas pemadam, tetapi warga yang membakar lahannya sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat (1/8).
Menurut laporan dari tim pemantau karhutla di lapangan, insiden bermula saat korban sedang membuka lahan miliknya menggunakan metode pembakaran. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia sempat menghubungi istrinya dan mengeluhkan kelelahan. Namun tak lama setelah itu, ia tak dapat lagi dihubungi. Sekitar pukul 16.50 WIB, istri korban terlihat panik dan berlari ke arah lokasi kebakaran. Ia khawatir sang suami masih berada di tengah kobaran api dan kepungan asap.
Kekhawatiran itu terbukti. Tim yang menyusul ke lokasi menemukan korban dalam kondisi telungkup di dekat area yang terbakar. Tubuhnya tak lagi merespons. Ia diduga meninggal karena sesak napas akibat menghirup asap pekat. Petugas segera menghubungi aparat kepolisian dan menyiapkan ambulans untuk proses evakuasi. Pukul 17.17 WIB, jenazah berhasil dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk pemeriksaan lanjutan.
Gubernur Norsan menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia juga mengimbau media agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Jangan sampai ada narasi yang menyesatkan. Peristiwa ini bukan kecelakaan saat memadamkan kebakaran, tetapi akibat tindakan membakar lahan secara pribadi,” tegasnya.
Kejadian ini memicu reaksi dari pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menyebutkan bahwa pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, tetap berpotensi menjadi tindak pidana, terlebih di masa krisis iklim dan kemarau ekstrem seperti sekarang.
“Dengan luasan kebakaran yang sudah mencapai 149 hektare di Kalimantan Barat, kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Hanif. Ia menambahkan bahwa KLHK akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar dan Kapolda untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal.
Hanif juga menyinggung mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara normatif memang mengizinkan pembakaran lahan terbatas untuk lahan pertanian maksimal dua hektare oleh masyarakat adat. Namun ia menekankan, aturan tersebut tidak berlaku jika sedang dalam kondisi darurat seperti puncak musim kemarau. “Peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan undang-undang nasional. Dalam kondisi seperti ini, tidak ada toleransi,” kata Hanif.
Kementerian Lingkungan Hidup akan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran, termasuk pembakaran lahan oleh masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional mencegah bencana ekologis yang lebih besar.
Fenomena karhutla bukan hal baru di Kalimantan Barat. Setiap tahun, ketika musim kemarau tiba, sejumlah wilayah di provinsi ini rentan mengalami kebakaran lahan dan hutan. Selain menyebabkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, kebakaran juga merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati. Dampaknya meluas dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga transportasi.
Namun sayangnya, praktik membuka lahan dengan cara membakar masih menjadi pilihan banyak petani tradisional. Alasan utamanya adalah biaya. Metode ini dianggap lebih cepat dan murah dibandingkan membuka lahan secara manual atau menggunakan alat berat. Di sisi lain, sosialisasi tentang bahaya dan larangan karhutla belum sepenuhnya menjangkau masyarakat pedalaman. Bahkan ketika mereka tahu, sebagian besar tidak punya alternatif memadai.
Kematian warga di Ketapang ini menjadi pengingat pahit betapa bahayanya praktik tersebut. Ia bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga nyawa manusia. Ketika asap mengepung dan api menjalar tak terkendali, tidak ada jaminan keselamatan. Bahkan bagi pelaku itu sendiri.
Pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, kini semakin menaruh perhatian terhadap penanganan karhutla. Operasi pemantauan titik panas diperketat. Helikopter water bombing dikerahkan ke daerah-daerah rawan. Edukasi kepada masyarakat pun terus digalakkan, meski tantangan di lapangan tidak kecil. Selain akses yang terbatas, ada pula faktor budaya dan ekonomi yang harus dihadapi dengan pendekatan lebih manusiawi.
Pemerintah juga mendorong agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pelaku pembakaran. Tidak pandang bulu, apakah itu korporasi besar atau petani kecil. Namun demikian, pendekatan hukum tetap perlu diimbangi dengan solusi konkret yang berpihak pada masyarakat. Subsidi alat pertanian, pelatihan pertanian ramah lingkungan, serta penguatan kelembagaan lokal bisa menjadi jalan keluar dari kebiasaan lama yang berbahaya ini.
Bagi Kalimantan Barat, upaya melawan karhutla bukan hanya soal menjaga hutan, tapi juga melindungi kehidupan warganya. Tragedi yang terjadi di Desa Tempurukan adalah cerminan bahwa perubahan harus dimulai sekarang. Tak bisa lagi mengandalkan rutinitas tahunan yang hanya memadamkan api setelah membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas.
Musim kemarau masih panjang. Menurut prakiraan, kondisi kering akan berlangsung hingga akhir September. Artinya, risiko kebakaran masih tinggi, dan potensi korban masih ada jika masyarakat tetap abai. Pemerintah sudah mengeluarkan peringatan keras. Kini tinggal bagaimana semua pihak, termasuk masyarakat, menanggapi dengan tindakan nyata.
Kematian satu warga seharusnya cukup untuk membuka mata semua orang. Bahwa membakar lahan, sekecil apa pun, adalah perjudian besar. Risikonya bukan hanya hukum, tapi juga nyawa. Tanah memang bisa diolah kembali, tapi nyawa tak bisa diulang. Saatnya bertindak, sebelum api berikutnya menyentuh lebih banyak jiwa.







