Pada Selasa sore yang cukup terik, 12 Agustus 2025, suasana
di kawasan Perumahan Citra Land, Samarinda, tiba-tiba berubah menjadi pusat
perhatian warga. Di salah satu blok perumahan elit tersebut, tepatnya Blok B05
di Jalan DI Panjaitan, beberapa mobil berpelat resmi milik aparat penegak hukum
terlihat berhenti. Sejumlah petugas berseragam formal dengan tanda pengenal
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) turun dan memasuki sebuah
bangunan yang menjadi kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda),
lebih dikenal masyarakat sebagai PT Listrik Kaltim. Kehadiran mereka bukan
sekadar kunjungan biasa, melainkan penggeledahan resmi yang berlangsung hingga
empat jam lamanya, mulai pukul 15.00 Wita hingga menjelang malam.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi yang membelit perusahaan daerah tersebut. Menurut
keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni
Yuswanto, penggeledahan ini berfokus pada pengumpulan bukti-bukti terkait
dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan yang terjadi pada periode
2016 hingga 2019. “Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan
sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang
sedang ditangani. Selanjutnya dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan,”
ujar Toni melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada media.
PT Listrik Kaltim sendiri merupakan salah satu Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak di
sektor ketenagalistrikan. Didirikan untuk memperkuat pasokan energi listrik di
wilayah Kaltim, perusahaan ini semestinya fokus pada core business atau bidang
usaha utama yang telah ditetapkan sesuai mandat pemerintah daerah. Namun, dari
hasil penelusuran penyidik, ditemukan indikasi bahwa dalam praktiknya,
perusahaan tersebut justru melakukan sejumlah kerja sama dengan pihak swasta,
termasuk di luar bidang usaha inti.
Kerja sama yang melenceng dari ketentuan ini dinilai membuka
celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dugaan itu mengarah pada
kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang tidak hanya berpotensi
merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga keuangan negara dan daerah. Penyidik
Kejati Kaltim menduga bahwa pola kerja sama tersebut tidak seluruhnya mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan beberapa di antaranya
diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Kronologi Penggeledahan
Penggeledahan dimulai sekitar pukul tiga sore. Beberapa tim
dibagi untuk menelusuri setiap ruangan di kantor PT Listrik Kaltim. Petugas
memeriksa dokumen-dokumen fisik, mulai dari arsip keuangan, kontrak kerja sama,
notulen rapat, hingga dokumen internal lainnya. Tak hanya itu, komputer,
server, dan perangkat elektronik milik perusahaan juga turut diperiksa.
Tujuannya jelas: mencari dan mengamankan barang bukti yang dapat menguatkan
dugaan korupsi yang tengah diusut.
Proses penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan
kewenangan kepada penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti demi
membuat terang suatu tindak pidana. Mengingat sifat perkara yang ditangani
adalah dugaan korupsi, penggeledahan menjadi langkah krusial untuk mendapatkan
bukti-bukti otentik, baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun data digital.
Warga sekitar yang mengetahui adanya aktivitas aparat di
kantor tersebut sempat berhenti untuk memperhatikan. Meski tidak terjadi
keributan atau perlawanan, suasana terlihat serius. Aparat yang berada di
lapangan bergerak terkoordinasi, sebagian memeriksa ruangan, sebagian lagi
melakukan dokumentasi terhadap barang-barang yang ditemukan. Begitu proses
selesai, seluruh dokumen dan perangkat yang disita dibawa ke kantor Kejati
Kaltim untuk dianalisis lebih lanjut.
Periode 2016–2019 menjadi fokus utama penyidikan. Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pada rentang waktu tersebut PT Listrik Kaltim diduga melakukan beberapa kerja sama bisnis yang tidak sesuai mandat. Perusahaan yang semestinya bergerak di bidang ketenagalistrikan ini, kabarnya, justru terlibat dalam proyek-proyek di luar sektor tersebut, yang dalam regulasi BUMD harus melalui mekanisme persetujuan tertentu dan tetap memprioritaskan kepentingan daerah.
Dalam dunia BUMD, setiap kerja sama yang keluar dari jalur
bisnis utama berpotensi memunculkan risiko hukum. Apalagi, jika proyek tersebut
dilakukan tanpa kajian kelayakan memadai, tanpa transparansi, atau melibatkan
pihak swasta dengan pola pembagian keuntungan yang merugikan daerah. Potensi
kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap perhitungan, tetapi penyidik
menduga nilainya signifikan, mengingat proyek-proyek yang dijalankan memerlukan
investasi dan perputaran dana yang tidak kecil.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait
pengelolaan BUMD telah mengatur bahwa setiap kegiatan usaha harus sesuai dengan
maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Penyimpangan dari ketentuan ini bukan
hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada pelanggaran pidana
jika ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara
melawan hukum.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Penggeledahan ini bukanlah langkah awal penyidikan,
melainkan kelanjutan dari serangkaian proses yang telah dilakukan Kejati
Kaltim. Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai
keterangan, termasuk pejabat lama dan baru di PT Listrik Kaltim, serta pihak
swasta yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Informasi dari hasil
pemeriksaan itulah yang kemudian menjadi dasar kuat untuk mengajukan izin
penggeledahan dari pengadilan.
Setelah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan, tahap
selanjutnya adalah pemeriksaan dan analisis forensik. Dokumen kontrak akan
diperiksa legalitasnya, sementara perangkat elektronik akan dianalisis untuk
menelusuri email, catatan transaksi, atau komunikasi internal yang berkaitan
dengan kerja sama bermasalah. Data ini nantinya akan dihubungkan dengan
keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Jika bukti yang dikumpulkan mengarah pada keterlibatan pihak
tertentu, bukan tidak mungkin Kejati Kaltim akan menetapkan tersangka dalam
waktu dekat. Proses ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, di mana
setiap pihak yang disebut atau diperiksa belum tentu bersalah sebelum ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Respons dan Sikap Kejati Kaltim
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa
pihaknya serius menangani perkara ini. “Kami akan bekerja sesuai prosedur
hukum, memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti demi
membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,”
tegasnya.
Toni juga mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi pada
BUMD seperti PT Listrik Kaltim bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga
merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah. “BUMD adalah
milik masyarakat daerah. Setiap rupiah yang dihasilkan maupun digunakan harus
dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Pandangan Pengamat dan Dampak terhadap Publik
Sejumlah pengamat hukum dan ekonomi daerah menilai
pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi transparansi pengelolaan
BUMD di Kalimantan Timur. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka
perbaikan tata kelola harus segera dilakukan agar tidak terulang di masa depan.
Dari sisi publik, kasus seperti ini dapat memicu kekecewaan
masyarakat, apalagi jika mereka merasa pelayanan listrik atau kontribusi
perusahaan daerah tidak sebanding dengan potensi keuntungan yang seharusnya
diperoleh daerah. Masyarakat tentu berharap agar dana dan sumber daya BUMD
digunakan sepenuhnya untuk peningkatan layanan, pembangunan infrastruktur, dan
pemberdayaan ekonomi daerah, bukan untuk proyek yang hanya menguntungkan
segelintir pihak.
Menanti Perkembangan Selanjutnya
Kini, semua mata tertuju pada langkah-langkah berikut yang
akan diambil Kejati Kaltim. Barang bukti yang telah disita akan menjadi kunci
dalam mengurai benang kusut dugaan korupsi ini. Publik menantikan transparansi
dari pihak berwenang, termasuk informasi tentang pihak-pihak yang terlibat dan
besaran kerugian yang ditimbulkan.
Perjalanan perkara ini mungkin masih panjang. Akan ada
pemeriksaan tambahan, kemungkinan penetapan tersangka, hingga proses
persidangan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Namun, satu hal yang pasti, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi sinyal
penting bahwa praktik penyimpangan di tubuh BUMD tidak akan dibiarkan begitu
saja.
Dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan, Kejati Kaltim
tampak berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini hingga tuntas. Warga
Kalimantan Timur pun berharap, dari kasus ini akan lahir pembenahan yang nyata,
bukan hanya vonis hukum, tetapi juga reformasi tata kelola BUMD agar lebih
transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan daerah.







