Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemprov Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Program tersebut akan menjangkau 2.145 desa dan kelurahan se-Kalbar sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan pembentukan Posbankum merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi warga kurang mampu. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan Badan Hukum dan Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Pontianak, Selasa (12/8/2025).

“Pos bantuan hukum ini dibentuk untuk meningkatkan akses keadilan dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat yang kurang mampu,” ujar Norsan.

Ia menambahkan, Posbankum Desa dan Kelurahan (Deskel) akan difokuskan pada penyelesaian persoalan hukum dengan langkah preventif dan damai. Mekanisme tersebut diarahkan untuk menangani tindak pidana ringan yang memungkinkan penyelesaiannya di tingkat desa atau kelurahan.

“Ini nanti akan difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan damai dan preventif terhadap persoalan yang bersifat tindak pidana ringan,” jelasnya.


Mekanisme dan Jangkauan

Pemprov Kalbar menargetkan pembentukan Posbankum di seluruh 2.145 desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Program ini juga akan disertai pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) di setiap wilayah, serta penugasan para legal sebagai petugas Posbankum.

Keberadaan petugas diharapkan mampu memberikan pendampingan langsung kepada warga, sekaligus menjadi narahubung ketika masyarakat membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut. Dengan cakupan hingga ke desa-desa terpencil, Pemprov Kalbar berupaya memastikan akses hukum dapat dirasakan secara merata.


Layanan Utama

Menurut Norsan, Posbankum akan menyediakan empat layanan utama. Pertama, pemberian informasi hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Kedua, layanan konsultasi hukum bagi warga yang memerlukan pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi.

Ketiga, layanan mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Keempat, layanan rujukan hukum bagi kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut di tingkat peradilan.

“Dengan empat layanan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pendampingan, tetapi juga solusi yang sesuai dengan kebutuhan,” ucap Norsan.


Dampak yang Diharapkan

Gubernur Kalbar berharap pembentukan Posbankum dapat menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keadilan. Menurutnya, kehadiran Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam mencari bantuan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya besar.

“Dengan dibentuknya Posbankum, kita berharap masyarakat, khususnya di Kalbar, tidak sulit mencari bantuan dan perlindungan hukum. Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan,” katanya.

Selain itu, ia menilai kehadiran Posbankum akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi hukum yang dilakukan secara rutin di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga ketertiban sosial.


Kolaborasi Lintas Sektor

Pelaksanaan program ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa dan kelurahan, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat. Pemprov Kalbar juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan dukungan regulasi serta pelatihan teknis bagi para petugas Posbankum.

“Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program ini. Semua pihak perlu berperan aktif untuk memastikan pelayanan berjalan optimal,” ujar Norsan.


Akses Hukum hingga Daerah Terpencil

Kalimantan Barat memiliki karakter wilayah yang luas dengan permukiman tersebar di berbagai kawasan, termasuk daerah perbatasan. Kondisi ini sering menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan hukum.

Dengan hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, hambatan tersebut diharapkan dapat diatasi. Warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten untuk mendapatkan bantuan hukum.


Langkah Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Melalui pembentukan Posbankum, Pemprov Kalbar menargetkan terwujudnya masyarakat yang sadar hukum. Program ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah timbulnya pelanggaran melalui peningkatan pemahaman hukum.

Dalam jangka panjang, Posbankum diharapkan menjadi benteng pertama dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal. Dengan pendekatan yang lebih dekat dan personal, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat meningkat.

 

Also Read
Latest News
  • Pemprov Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan
  • Pemprov Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan
  • Pemprov Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan
  • Pemprov Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan
  • Pemprov Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan
  • Pemprov Kalbar Bentuk Pos Bantuan Hukum di 2.145 Desa dan Kelurahan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad