Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar)
menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di
seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Program tersebut akan menjangkau
2.145 desa dan kelurahan se-Kalbar sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat
terhadap bantuan hukum.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengatakan
pembentukan Posbankum merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,
khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi warga kurang mampu. Pernyataan
tersebut disampaikan saat Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan Badan Hukum
dan Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Pontianak, Selasa
(12/8/2025).
“Pos bantuan hukum ini dibentuk untuk meningkatkan akses
keadilan dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,
terutama masyarakat yang kurang mampu,” ujar Norsan.
Ia menambahkan, Posbankum Desa dan Kelurahan (Deskel)
akan difokuskan pada penyelesaian persoalan hukum dengan langkah preventif dan
damai. Mekanisme tersebut diarahkan untuk menangani tindak pidana ringan yang
memungkinkan penyelesaiannya di tingkat desa atau kelurahan.
“Ini nanti akan difokuskan untuk menyelesaikan persoalan
hukum dengan pendekatan damai dan preventif terhadap persoalan yang bersifat
tindak pidana ringan,” jelasnya.
Mekanisme dan Jangkauan
Pemprov Kalbar menargetkan pembentukan Posbankum di
seluruh 2.145 desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Program ini juga akan
disertai pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) di setiap
wilayah, serta penugasan para legal sebagai petugas Posbankum.
Keberadaan petugas diharapkan mampu memberikan
pendampingan langsung kepada warga, sekaligus menjadi narahubung ketika
masyarakat membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut. Dengan cakupan hingga ke
desa-desa terpencil, Pemprov Kalbar berupaya memastikan akses hukum dapat
dirasakan secara merata.
Layanan Utama
Menurut Norsan, Posbankum akan menyediakan empat layanan
utama. Pertama, pemberian informasi hukum agar masyarakat memahami hak dan
kewajibannya. Kedua, layanan konsultasi hukum bagi warga yang memerlukan
pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi.
Ketiga, layanan mediasi untuk menyelesaikan sengketa
secara damai. Keempat, layanan rujukan hukum bagi kasus yang memerlukan
penanganan lebih lanjut di tingkat peradilan.
“Dengan empat layanan ini, masyarakat tidak hanya
mendapatkan pendampingan, tetapi juga solusi yang sesuai dengan kebutuhan,”
ucap Norsan.
Dampak yang Diharapkan
Gubernur Kalbar berharap pembentukan Posbankum dapat
menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keadilan. Menurutnya, kehadiran
Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam mencari bantuan hukum tanpa harus
menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya besar.
“Dengan dibentuknya Posbankum, kita berharap masyarakat,
khususnya di Kalbar, tidak sulit mencari bantuan dan perlindungan hukum.
Pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan,” katanya.
Selain itu, ia menilai kehadiran Posbankum akan
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi hukum yang dilakukan secara
rutin di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu mencegah terjadinya
pelanggaran serta menjaga ketertiban sosial.
Kolaborasi Lintas Sektor
Pelaksanaan program ini akan melibatkan berbagai pihak,
mulai dari perangkat desa dan kelurahan, aparat penegak hukum, hingga
organisasi masyarakat. Pemprov Kalbar juga menggandeng Kementerian Hukum dan
HAM untuk memberikan dukungan regulasi serta pelatihan teknis bagi para petugas
Posbankum.
“Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program ini. Semua
pihak perlu berperan aktif untuk memastikan pelayanan berjalan optimal,” ujar
Norsan.
Akses Hukum hingga Daerah Terpencil
Kalimantan Barat memiliki karakter wilayah yang luas
dengan permukiman tersebar di berbagai kawasan, termasuk daerah perbatasan.
Kondisi ini sering menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan
hukum.
Dengan hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan,
hambatan tersebut diharapkan dapat diatasi. Warga tidak lagi harus menempuh
perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten untuk mendapatkan bantuan hukum.
Langkah Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Melalui pembentukan Posbankum, Pemprov Kalbar menargetkan
terwujudnya masyarakat yang sadar hukum. Program ini tidak hanya bertujuan
menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah timbulnya pelanggaran melalui
peningkatan pemahaman hukum.
Dalam jangka panjang, Posbankum diharapkan menjadi
benteng pertama dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat lokal. Dengan
pendekatan yang lebih dekat dan personal, kepercayaan masyarakat terhadap
sistem hukum dapat meningkat.







