Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap
konstruksi kasus dugaan suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di
Kalimantan Timur, yang menyeret tiga nama besar dalam pusaran hukum. Kasus ini
menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah,
pengusaha, dan tokoh kamar dagang, serta menguak praktik perizinan yang sarat
konflik kepentingan dan transaksi gelap.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih
KPK, Senin (25/8/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,
Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lembaganya telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka. Mereka adalah Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur
Kalimantan Timur periode 2008–2018; Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), Ketua
Kadin Kalimantan Timur sekaligus anak dari AFI; dan Rudy Ong Chandra (ROC),
seorang pengusaha dan komisaris dari empat perusahaan tambang: PT SJK, PT CBK,
PT BJL, dan PT APB.
Konstruksi perkara ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy
Ong memberi kuasa kepada seorang makelar asal Samarinda berinisial SUG untuk
mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya. Namun, proses tersebut
kemudian dilanjutkan oleh IC, kolega SUG, yang menjadi penghubung utama dalam
rangkaian transaksi dan komunikasi dengan pejabat daerah.
Pada Agustus 2014, Rudy Ong bersama IC menemui Gubernur
Awang Faroek untuk mempertanyakan status perizinan yang belum juga
diperpanjang. Saat itu, keenam IUP milik perusahaan Rudy Ong sedang dalam
sengketa hukum, baik secara perdata di pengadilan maupun pidana di kepolisian.
Meski demikian, proses pengurusan tetap berjalan di balik layar, dengan dugaan
adanya praktik suap untuk meloloskan perpanjangan izin.
KPK mengungkap bahwa Rudy Ong mengirimkan dana sebesar Rp3
miliar kepada IC, termasuk fee untuk pengurusan enam IUP tersebut. Dana ini
kemudian digunakan IC untuk menemui AMR, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Kaltim, guna meminta bantuan dalam mempercepat proses
perpanjangan. Pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan resmi atas
nama empat perusahaan milik Rudy Ong ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim.
Namun, titik krusial dalam konstruksi perkara ini terletak
pada negosiasi nilai suap. Menurut KPK, Rudy Ong awalnya menawarkan Rp1,5
miliar kepada pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses perizinan. Di
sisi lain, Dayang Donna, yang disebut memiliki peran strategis sebagai Ketua
Kadin sekaligus anak gubernur, meminta Rp3,5 miliar sebagai imbalan atas
bantuan yang dijanjikan. Perbedaan nilai ini menunjukkan adanya tarik ulur
kepentingan dan negosiasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
politis dan personal.
KPK menilai bahwa keterlibatan Dayang Donna tidak bisa
dilepaskan dari posisinya sebagai anak gubernur dan tokoh bisnis daerah. Dalam
banyak kasus korupsi, relasi kekeluargaan dan jabatan publik sering kali
menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks ini, dugaan
bahwa Dayang Donna memanfaatkan kedekatannya dengan AFI untuk mempengaruhi
proses perizinan menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum yang dibangun
oleh KPK.
Sementara itu, Rudy Ong sebagai pengusaha dinilai aktif
dalam menginisiasi dan membiayai proses pengurusan izin, meski mengetahui bahwa
perusahaannya sedang dalam sengketa hukum. Tindakan ini menunjukkan bahwa
kepentingan bisnis kerap mendorong pelaku usaha untuk mencari jalan pintas,
bahkan jika harus melanggar hukum. Dalam kasus ini, peran makelar dan kolega
menjadi jembatan antara dunia usaha dan birokrasi, memperkuat dugaan adanya
jaringan informal yang mengatur lalu lintas perizinan di daerah.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka
akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah ini juga
membuka kemungkinan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain
yang mungkin berperan dalam proses perizinan. “Kami akan mendalami seluruh
aspek, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati hasil dari
transaksi ini,” ujar Asep Guntur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pertambangan, yang
seharusnya menjadi sumber daya strategis bagi pembangunan daerah, justru rentan
terhadap praktik korupsi. Perizinan yang seharusnya berbasis hukum dan tata
kelola yang baik, sering kali berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan
secara gelap. Dalam konteks Kalimantan Timur, yang kaya akan sumber daya alam,
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin tambang menjadi sangat
krusial.
KPK berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi
momentum untuk memperbaiki sistem perizinan di sektor pertambangan, khususnya
di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya besar. Selain itu, lembaga
ini juga mendorong penguatan pengawasan internal di pemerintah daerah, serta
pelibatan masyarakat sipil dalam memantau proses perizinan dan tata kelola
sumber daya alam.
Dengan menetapkan tiga tersangka dan mengungkap konstruksi
perkara secara terbuka, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi
di sektor strategis. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa proses
hukum berjalan adil, transparan, dan menghasilkan efek jera yang nyata. Di
tengah harapan akan tata kelola yang bersih, kasus ini menjadi cermin bahwa
reformasi birokrasi dan integritas pejabat publik masih menjadi pekerjaan rumah
yang panjang.







