Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Hentikan Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara

Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengeluarkan ultimatum yang menegaskan larangan tersebut, dengan alasan kuat bahwa praktik ini mengancam keselamatan masyarakat, merusak infrastruktur publik, dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Peringatan ini bukanlah tanpa dasar. Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang telah lama menjadi sumber keluhan masyarakat di berbagai daerah di Kaltim. Jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas umum, termasuk kendaraan pribadi dan angkutan masyarakat, justru dipadati truk-truk tambang berukuran besar dengan muatan berat. Kondisi ini menimbulkan potensi bahaya tinggi, mulai dari risiko kecelakaan fatal hingga kerusakan jalan yang memerlukan biaya perbaikan besar dari anggaran daerah.


Regulasi Jelas Melarang

Larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 91 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus atau hauling road untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang.

Menurut Abdulloh, aturan ini dibuat untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu kepentingan publik dan meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. “Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya dengan nada tegas saat ditemui di Samarinda.

Ia menambahkan, penggunaan jalan umum bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab sosial perusahaan. Baginya, perusahaan tambang harus menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur yang aman dan layak.


Dampak Langsung ke Masyarakat

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan truk batu bara di jalan umum membawa berbagai dampak buruk. Dari segi keselamatan, kendaraan besar dengan muatan puluhan ton memiliki jarak pengereman lebih panjang dan ruang manuver terbatas, sehingga risiko kecelakaan meningkat drastis. Dari segi infrastruktur, beban berat yang melebihi kapasitas jalan menyebabkan permukaan aspal cepat retak, bergelombang, dan berlubang, yang pada gilirannya mengancam keselamatan semua pengguna jalan.

Selain itu, debu dan polusi yang dihasilkan dari konvoi truk tambang menambah ketidaknyamanan warga, terutama yang tinggal di sepanjang jalur yang dilalui. Tidak jarang warga harus menutup rapat jendela rumah mereka atau mengenakan masker setiap kali melintas di jalan tersebut.


Tragedi yang Menggugah Kepedulian Publik

Peringatan keras DPRD Kaltim ini semakin diperkuat oleh tragedi yang terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 26 Oktober 2024. Seorang pendeta bernama Veronika Fitriani menjadi korban setelah dilindas truk batu bara yang diduga milik PT Mantimin Coal Mining. Peristiwa itu tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang hati masyarakat luas.

Kematian Veronika menjadi simbol nyata dari risiko yang dihadapi warga akibat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang. Publik pun menuntut agar kejadian serupa tidak terulang, dan mendesak pemerintah serta aparat terkait untuk bertindak tegas.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa. Perusahaan tidak boleh hanya ambil untung, sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” kata Abdulloh. Ia juga menegaskan bahwa tanah milik warga yang digunakan sebagai jalur tambang harus mendapatkan ganti rugi yang layak, sesuai dengan prinsip keadilan.


Kewenangan dan Tantangan Penegakan Aturan

Meski DPRD Kaltim telah mengeluarkan ultimatum, Abdulloh mengakui adanya keterbatasan kewenangan. Jalan nasional, yang kerap menjadi jalur favorit truk tambang, berada di bawah pengelolaan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). DPRD hanya memiliki peran dalam memberikan masukan, rekomendasi, dan melakukan fungsi pengawasan.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk berani mengambil langkah konkret, mulai dari penertiban di lapangan hingga pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Menurutnya, tanpa tindakan nyata, larangan dalam undang-undang hanya akan menjadi tulisan mati.


Tekanan dari Masyarakat dan Aktivis

Isu penggunaan jalan umum oleh truk tambang telah lama menjadi sorotan LSM, aktivis lingkungan, dan tokoh masyarakat di Kaltim. Mereka menilai bahwa lemahnya penegakan hukum membuat perusahaan merasa aman untuk melanggar aturan.

Beberapa organisasi bahkan menyebut bahwa sebagian perusahaan tambang lebih memilih membayar denda atau “kompensasi” daripada membangun hauling road karena dianggap lebih murah. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.


Solusi yang Didorong DPRD

DPRD Kaltim mendorong agar pemerintah mempercepat pembangunan jalan khusus tambang di wilayah-wilayah yang menjadi pusat produksi batu bara. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BPJN, dan aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Abdulloh juga menyarankan adanya pembatasan jam operasional bagi truk tambang, setidaknya sebagai langkah sementara sambil menunggu realisasi pembangunan hauling road. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan pada jam-jam padat lalu lintas.


Komitmen Mengawal Kepentingan Publik

Meskipun menghadapi keterbatasan kewenangan, Abdulloh memastikan bahwa DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam. Komisi III akan terus memanggil perusahaan tambang yang terindikasi melanggar, meminta laporan dari instansi terkait, dan melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

Seruan tegas dari DPRD Kaltim ini menjadi sinyal bahwa penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang di provinsi ini harus segera dihentikan. Dengan mengacu pada aturan hukum, desakan publik, dan fakta di lapangan, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan infrastruktur yang terjaga bagi seluruh warga Kaltim.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Hentikan Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara
  • Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Hentikan Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara
  • Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Hentikan Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara
  • Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Hentikan Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara
  • Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Hentikan Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara
  • Keselamatan Masyarakat Terancam, DPRD Kaltim Tegas Hentikan Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Batu Bara
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad