Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengeluarkan ultimatum yang menegaskan larangan tersebut, dengan alasan kuat bahwa praktik ini mengancam keselamatan masyarakat, merusak infrastruktur publik, dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Peringatan ini bukanlah tanpa dasar. Penggunaan jalan umum
oleh kendaraan tambang telah lama menjadi sumber keluhan masyarakat di berbagai
daerah di Kaltim. Jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas umum,
termasuk kendaraan pribadi dan angkutan masyarakat, justru dipadati truk-truk
tambang berukuran besar dengan muatan berat. Kondisi ini menimbulkan potensi
bahaya tinggi, mulai dari risiko kecelakaan fatal hingga kerusakan jalan yang
memerlukan biaya perbaikan besar dari anggaran daerah.
Regulasi Jelas Melarang
Larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 91 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus atau hauling road untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang.Menurut Abdulloh, aturan ini dibuat untuk memastikan
aktivitas pertambangan tidak mengganggu kepentingan publik dan meminimalkan
dampak negatif bagi masyarakat sekitar. “Jalan umum tidak boleh dipakai
sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri,
izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak
dirugikan,” ujarnya dengan nada tegas saat ditemui di Samarinda.
Ia menambahkan, penggunaan jalan umum bukan sekadar
persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab
sosial perusahaan. Baginya, perusahaan tambang harus menghormati hak masyarakat
untuk mendapatkan infrastruktur yang aman dan layak.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan truk batu bara di jalan umum membawa berbagai dampak buruk. Dari segi keselamatan, kendaraan besar dengan muatan puluhan ton memiliki jarak pengereman lebih panjang dan ruang manuver terbatas, sehingga risiko kecelakaan meningkat drastis. Dari segi infrastruktur, beban berat yang melebihi kapasitas jalan menyebabkan permukaan aspal cepat retak, bergelombang, dan berlubang, yang pada gilirannya mengancam keselamatan semua pengguna jalan.Selain itu, debu dan polusi yang dihasilkan dari konvoi truk
tambang menambah ketidaknyamanan warga, terutama yang tinggal di sepanjang
jalur yang dilalui. Tidak jarang warga harus menutup rapat jendela rumah mereka
atau mengenakan masker setiap kali melintas di jalan tersebut.
Tragedi yang Menggugah Kepedulian Publik
Peringatan keras DPRD Kaltim ini semakin diperkuat oleh tragedi yang terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 26 Oktober 2024. Seorang pendeta bernama Veronika Fitriani menjadi korban setelah dilindas truk batu bara yang diduga milik PT Mantimin Coal Mining. Peristiwa itu tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang hati masyarakat luas.Kematian Veronika menjadi simbol nyata dari risiko yang
dihadapi warga akibat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang. Publik pun
menuntut agar kejadian serupa tidak terulang, dan mendesak pemerintah serta
aparat terkait untuk bertindak tegas.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa. Perusahaan
tidak boleh hanya ambil untung, sementara masyarakat yang menanggung
kerugiannya,” kata Abdulloh. Ia juga menegaskan bahwa tanah milik warga yang
digunakan sebagai jalur tambang harus mendapatkan ganti rugi yang layak, sesuai
dengan prinsip keadilan.
Kewenangan dan Tantangan Penegakan Aturan
Meski DPRD Kaltim telah mengeluarkan ultimatum, Abdulloh mengakui adanya keterbatasan kewenangan. Jalan nasional, yang kerap menjadi jalur favorit truk tambang, berada di bawah pengelolaan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). DPRD hanya memiliki peran dalam memberikan masukan, rekomendasi, dan melakukan fungsi pengawasan.“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis
kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar
aturan ditegakkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak
hukum untuk berani mengambil langkah konkret, mulai dari penertiban di lapangan
hingga pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Menurutnya, tanpa
tindakan nyata, larangan dalam undang-undang hanya akan menjadi tulisan mati.
Tekanan dari Masyarakat dan Aktivis
Isu penggunaan jalan umum oleh truk tambang telah lama menjadi sorotan LSM, aktivis lingkungan, dan tokoh masyarakat di Kaltim. Mereka menilai bahwa lemahnya penegakan hukum membuat perusahaan merasa aman untuk melanggar aturan.Beberapa organisasi bahkan menyebut bahwa sebagian
perusahaan tambang lebih memilih membayar denda atau “kompensasi” daripada
membangun hauling road karena dianggap lebih murah. Praktik ini dinilai
sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan
lingkungan.
Solusi yang Didorong DPRD
DPRD Kaltim mendorong agar pemerintah mempercepat pembangunan jalan khusus tambang di wilayah-wilayah yang menjadi pusat produksi batu bara. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BPJN, dan aparat kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.Abdulloh juga menyarankan adanya pembatasan jam operasional
bagi truk tambang, setidaknya sebagai langkah sementara sambil menunggu
realisasi pembangunan hauling road. Pembatasan ini diharapkan dapat
mengurangi potensi kecelakaan pada jam-jam padat lalu lintas.
Komitmen Mengawal Kepentingan Publik
Meskipun menghadapi keterbatasan kewenangan, Abdulloh memastikan bahwa DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam. Komisi III akan terus memanggil perusahaan tambang yang terindikasi melanggar, meminta laporan dari instansi terkait, dan melakukan inspeksi langsung ke lapangan.“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa. Keselamatan
masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Seruan tegas dari DPRD Kaltim ini menjadi sinyal bahwa
penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang di provinsi ini harus segera
dihentikan. Dengan mengacu pada aturan hukum, desakan publik, dan fakta di
lapangan, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan kondisi
lalu lintas yang aman dan infrastruktur yang terjaga bagi seluruh warga Kaltim.







