Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Enam Perusahaan Disegel Terkait Karhutla di Kalimantan Barat, KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi

  

Ilustrasi AI

PONTIANAK — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Hingga Sabtu (2/8/2025), sebanyak enam perusahaan resmi disegel karena diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya di Pontianak, menyatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi lapangan secara intensif yang melibatkan KLHK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Sampai sore tadi, ada enam perusahaan yang telah kita segel. Selain itu, ada indikasi sekitar 20 perusahaan lainnya yang sedang kita verifikasi di lapangan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media.

Hanif menegaskan, KLHK tidak akan membedakan apakah kebakaran tersebut terjadi karena unsur kesengajaan ataupun kelalaian. Selama terdapat unsur perusakan lingkungan, maka langkah penindakan hukum akan tetap dijalankan.

“Selama ada unsur yang merusak lingkungan, maka akan kami kenakan sanksi. Ini sudah menjadi mandat yang ditegaskan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Kami tidak akan toleransi,” tegasnya.

Menurut Hanif, langkah penyegelan merupakan tindakan awal dari proses hukum yang akan terus dikawal hingga tuntas. KLHK juga mendorong agar aparat kepolisian di daerah dapat mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pembakar lahan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Kalbar dan Kapolda. Ada potensi pelanggaran di lahan seluas 1.149 hektare yang telah teridentifikasi terdampak. Ini akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Penyegelan Sebagai Peringatan Keras

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran udara hingga gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Kabut asap kembali menyelimuti beberapa wilayah, menyebabkan kualitas udara menurun dan membahayakan kesehatan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Hanif menegaskan, penyegelan yang dilakukan terhadap enam perusahaan ini harus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya. Ia menyebut, KLHK tidak akan lagi memberi ruang kompromi terhadap segala bentuk aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Selama ini ada kesan bahwa pelaku pembakar lahan bisa berlindung di balik alasan teknis atau mengaku tidak sengaja. Pendekatan itu tidak akan kami gunakan lagi. Kerusakan tetaplah kerusakan. Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan pembakaran hutan,” tegas Hanif.

Hanif menambahkan bahwa instruksi Presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, memberikan kewenangan penuh kepada KLHK untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Mandat Inpres itu jelas. KLHK wajib memastikan bahwa setiap perusakan lingkungan, sekecil apapun, harus ditindak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan lingkungan hidup kita,” ujarnya.

 

Verifikasi 20 Perusahaan Lain Berjalan

Selain enam perusahaan yang sudah disegel, KLHK juga tengah memproses verifikasi terhadap sekitar 20 perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam karhutla. Proses verifikasi ini dilakukan dengan pendekatan berbasis data, termasuk analisis citra satelit, patroli darat, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat.

Direktur Penegakan Hukum KLHK, Dr. Rudi Hermawan, menyatakan bahwa verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat.

“Kami tidak ingin ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku. Oleh karena itu, proses verifikasi harus detail dan akurat. Tim kami sudah dibagi di beberapa titik untuk mengumpulkan data lapangan,” ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, verifikasi ini mencakup pemeriksaan terhadap batas-batas konsesi perusahaan, analisis pola penyebaran api, serta pemeriksaan langsung terhadap titik-titik panas (hotspot) yang terdeteksi. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar pada kesiapan perusahaan dalam melakukan upaya pencegahan karhutla di areal konsesi mereka.

“Perusahaan yang tidak memiliki sistem pencegahan yang memadai, atau terbukti lalai dalam menjaga wilayah konsesinya, akan tetap dikenai sanksi. Tidak ada toleransi,” tegas Rudi.

 

KLHK Gandeng Polda Kalbar dan Pemerintah Daerah

Langkah tegas KLHK dalam menangani karhutla di Kalimantan Barat juga mendapat dukungan dari aparat kepolisian daerah. Polda Kalbar menyatakan siap untuk membantu proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar lahan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang akan bekerja sama dengan KLHK untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KLHK. Dalam waktu dekat, penyidik dari Polda Kalbar akan turun ke lapangan untuk memeriksa indikasi pelanggaran pidana terkait karhutla ini,” kata Kombes Dedi.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KLHK. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pembakar lahan harus menjadi prioritas bersama, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh karhutla sangat merugikan masyarakat.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga persoalan kemanusiaan. Warga kami terpaksa menghirup asap setiap tahun. Sudah saatnya kita semua bertindak lebih tegas,” ujar Ria Norsan.

 

LSM Desak Penindakan Tegas dan Transparan

Langkah penyegelan enam perusahaan oleh KLHK disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini aktif mengadvokasi isu lingkungan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Siti Rahmawati, mengatakan bahwa penyegelan ini harus menjadi awal dari penindakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.

“Selama ini banyak kasus karhutla yang berakhir tanpa kejelasan hukum. Kami harap kali ini, langkah KLHK benar-benar dilanjutkan sampai proses pengadilan. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal,” ujar Siti.

Siti menambahkan, selain sanksi administratif berupa penyegelan, KLHK juga harus mempertimbangkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti secara berulang kali melakukan pembakaran lahan.

“Kalau hanya diberi sanksi ringan, pelaku tidak akan jera. Harus ada tindakan tegas seperti pencabutan izin, agar menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya,” tegasnya.

 

Tantangan Penegakan Hukum di Lapangan

Kendati langkah penyegelan telah dilakukan, tantangan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla masih membentang panjang. Praktik-praktik penyelundupan hukum, kolusi, serta lemahnya pembuktian unsur kesengajaan sering menjadi kendala dalam proses hukum kasus karhutla.

Namun, dengan pendekatan baru yang diterapkan KLHK, yakni fokus pada dampak kerusakan lingkungan tanpa mempersoalkan motif pembakaran, diharapkan dapat menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.

Hanif Faisol Nurofiq menyebut, upaya penegakan hukum ini tidak hanya memerlukan sinergi antar instansi, tetapi juga dukungan penuh dari masyarakat dan media.

“Transparansi adalah kunci. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan-temuan di lapangan. Media juga memegang peran penting dalam mengawal proses ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” kata Hanif.

Selain penindakan, Hanif juga menegaskan bahwa edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan harus terus ditingkatkan. Pemerintah, katanya, tidak menginginkan konfrontasi terus-menerus, melainkan perubahan pola pikir dalam pengelolaan lahan.

“Kami ingin mengubah paradigma bahwa membuka lahan dengan membakar adalah cara termudah. Itu harus dihapuskan dari budaya industri kita,” ujarnya.

 

Menuju Perubahan Sistematis

Langkah tegas KLHK dalam menangani karhutla di Kalimantan Barat diharapkan menjadi momentum awal perubahan besar dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Pemerintah ingin membangun sistem yang memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan.

Hanif memastikan, langkah serupa akan terus dilakukan di wilayah-wilayah lain yang rawan karhutla, seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah. Penegakan hukum ini akan menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan secara signifikan.

“Kami ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia serius dalam menangani isu karhutla. Tidak boleh lagi ada kebakaran hutan yang dianggap sebagai kejadian rutin tahunan,” tutup Hanif Faisol Nurofiq.

Also Read
Latest News
  • Enam Perusahaan Disegel Terkait Karhutla di Kalimantan Barat, KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  • Enam Perusahaan Disegel Terkait Karhutla di Kalimantan Barat, KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  • Enam Perusahaan Disegel Terkait Karhutla di Kalimantan Barat, KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  • Enam Perusahaan Disegel Terkait Karhutla di Kalimantan Barat, KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  • Enam Perusahaan Disegel Terkait Karhutla di Kalimantan Barat, KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi
  • Enam Perusahaan Disegel Terkait Karhutla di Kalimantan Barat, KLH Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad