Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Sengketa Lahan Pemaluan Ganggu Pembangunan IKN, Otorita Desak Tim Terpadu Dibentuk Segera

  

Di tengah percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diklaim sebagai simbol transformasi masa depan Indonesia, persoalan klasik kembali mencuat dan mengancam kelancaran proyek strategis nasional ini. Sengketa lahan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi sorotan setelah terungkapnya tumpang tindih kepemilikan tanah antara warga dan perusahaan konsesi kehutanan.

Polemik tersebut muncul seiring pembangunan jalan bebas hambatan (JBH) segmen 6A yang menjadi jalur penting menuju pusat pemerintahan baru. Di tengah pengerjaan fisik jalan, ditemukan bahwa sebagian lahan yang dibangun ternyata berada di atas tanah yang diklaim milik warga berdasarkan surat segel tanah yang terbit pada 2021. Namun, di waktu yang sama, kawasan itu juga diklaim masih menjadi bagian dari konsesi tanaman industri milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Otorita IKN melalui Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk menyelesaikan konflik tersebut. Menurutnya, pembentukan tim ini menjadi langkah mendesak demi menjaga kelancaran pembangunan jalan tol segmen 6A.

“Pembangunan jalan tol tersebut sangat erat kaitannya dengan IKN, sehingga kami meminta agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu guna menyelesaikan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan karena lahannya masuk dalam pembangunan tol itu,” ujar Alimuddin pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun proyek jalan tol dan kawasan IKN saling terkait, kewenangan atas penyelesaian persoalan lahan masih berada di tangan pemerintah daerah dan provinsi, bukan Otorita IKN. Karena itu, ia hanya bisa mendorong agar masalah ini segera dituntaskan tanpa berlarut-larut.

“Persoalan lahan ini bukan di OIKN, tetapi masih bagian dari wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Kabupaten PPU, jadi silakan berproses. Kami hanya mendorong agar masalah ini cepat selesai,” tegas Alimuddin.

Sengketa lahan tersebut semakin pelik ketika mencuat informasi bahwa di atas lahan milik warga, terdapat pohon-pohon industri yang dikelola PT IHM. Hal inilah yang membuat tim pengadaan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalami kebingungan dalam menentukan status sah kepemilikan.

“Sekarang di atas lahan warga tadi ada tanaman pohon industri milik PT IHM, sehingga muncul anggapan bahwa lahannya masih dalam konsesi perusahaan,” jelas Alimuddin.

Namun di tengah keruwetan ini, ada titik terang yang datang dari pemerintah pusat. Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 11 Tahun 2024, telah ditegaskan bahwa lokasi yang dimaksud tidak lagi berada di dalam wilayah konsesi PT IHM. Artinya, dari sisi regulasi kehutanan, lahan tersebut sebenarnya sudah bisa digunakan untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan jalan tol menuju IKN.

“Dengan terbitnya SK Menhut itu, sebenarnya persoalannya dianggap clear. Tinggal kini semua pihak duduk bareng untuk menyamakan persepsi,” terang Alimuddin lagi.

Namun meskipun secara administratif kehutanan statusnya telah terang, proses pembebasan lahan tetap harus mengikuti tahapan pengadaan sesuai ketentuan. Termasuk di dalamnya adalah verifikasi ulang terhadap data nominatif yang dimiliki BPN. Menurut Alimuddin, pembentukan Timdu menjadi penting agar verifikasi bisa dilakukan secara langsung di lapangan bersama masyarakat.

“BPN memang sudah punya data nominatif, tapi Timdu perlu turun lagi untuk memverifikasi langsung di lapangan. Itu penting dan menjadi bagian dari tahapan pengadaan lahan,” pungkasnya.

Permasalahan di Pemaluan ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur sebesar IKN tak bisa dilepaskan dari dinamika sosial masyarakat lokal. Meskipun proyek ini dilabeli sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), namun praktik di lapangan menunjukkan bahwa hal-hal mendasar seperti kejelasan hak atas tanah tetap menjadi kendala serius.

Warga yang merasa memiliki lahan menunjukkan bukti berupa surat segel yang diterbitkan pada 2021, yang biasanya menjadi bukti administratif awal atas penguasaan lahan. Di sisi lain, pemerintah dan tim pelaksana pembangunan masih merujuk pada peta konsesi perusahaan yang, meski kini sudah dicabut dalam SK Menhut, masih menyisakan keraguan dalam proses implementasi.

Situasi ini tidak hanya memperlambat proyek, tetapi juga membuka potensi konflik horizontal antara warga dan pihak perusahaan, bahkan dengan pemerintah daerah jika tidak segera ditangani secara adil dan terbuka. Otorita IKN sendiri secara terbuka menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyelesaian lahan ini, namun tetap mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif.

Penting untuk dipahami bahwa penyelesaian sengketa semacam ini bukan sekadar soal administratif, tapi juga soal kepercayaan publik. Warga perlu diyakinkan bahwa hak mereka tidak diabaikan demi ambisi proyek besar. Sebaliknya, pemerintah juga perlu memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan status lahan oleh pihak-pihak yang mungkin memanfaatkan momentum proyek IKN untuk kepentingan tertentu.

Pembentukan Tim Terpadu yang diusulkan Alimuddin menjadi harapan untuk memotong jalur birokrasi yang rumit. Dengan melibatkan BPN, pemerintah kabupaten, unsur provinsi, serta perwakilan masyarakat, Timdu diharapkan mampu merumuskan solusi yang cepat dan adil. Tak hanya sekadar memverifikasi dokumen, tetapi juga mengidentifikasi kasus per kasus yang memerlukan pendekatan khusus.

Ke depan, kasus di Pemaluan ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh proses pembangunan IKN. Bahwa pembangunan fisik sebesar apa pun, tetap harus berdiri di atas pondasi keadilan sosial dan pengakuan atas hak warga lokal. Transparansi, komunikasi yang terbuka, serta kehadiran negara secara adil adalah kunci utama dalam menjaga keberlangsungan proyek nasional ini tanpa menimbulkan luka sosial yang berkepanjangan.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Sengketa Lahan Pemaluan Ganggu Pembangunan IKN, Otorita Desak Tim Terpadu Dibentuk Segera
  • Sengketa Lahan Pemaluan Ganggu Pembangunan IKN, Otorita Desak Tim Terpadu Dibentuk Segera
  • Sengketa Lahan Pemaluan Ganggu Pembangunan IKN, Otorita Desak Tim Terpadu Dibentuk Segera
  • Sengketa Lahan Pemaluan Ganggu Pembangunan IKN, Otorita Desak Tim Terpadu Dibentuk Segera
  • Sengketa Lahan Pemaluan Ganggu Pembangunan IKN, Otorita Desak Tim Terpadu Dibentuk Segera
  • Sengketa Lahan Pemaluan Ganggu Pembangunan IKN, Otorita Desak Tim Terpadu Dibentuk Segera
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad