Selamatkan Warisan Leluhur: DPK Kaltim Ajak Warga Daftarkan Naskah Kuno Sebelum Terlambat
Di balik lembaran tua beraksara halus yang mungkin
tergeletak di pojok rumah, tersimpan jejak panjang peradaban dan warisan
intelektual Nusantara yang tak ternilai. Di Kalimantan Timur, ratusan naskah
kuno tersebar di pelosok kampung, rumah-rumah adat, dan rak-rak pribadi yang
nyaris terlupakan. Demi menyelamatkan kekayaan dokumenter ini dari ancaman
kerusakan, kehilangan, bahkan penyalahgunaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
(DPK) Kalimantan Timur kini mengambil langkah proaktif dengan mengajak masyarakat
untuk mendaftarkan naskah-naskah kuno yang mereka miliki. Seruan ini
disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Deposit, Pelestarian dan Pengembangan
Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, Endang Effendi, dalam pernyataan
resminya di Samarinda, Selasa (1/7/2025).
“Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan pelindungan hukumnya,” ujarnya. Baginya, naskah kuno bukan sekadar benda antik, melainkan saksi bisu perjalanan panjang bangsa yang mencerminkan identitas, jati diri, serta kearifan lokal yang tidak bisa diukur dengan nilai materi. Dalam lembaran-lembaran rapuh yang ditulis dengan tinta alam dan aksara Jawa, Arab Melayu, Bugis, hingga Latin kuno, tersimpan pengetahuan lokal tentang pertanian, pengobatan tradisional, tata hukum adat, spiritualitas, hingga silsilah kerajaan dan tokoh-tokoh daerah.
Sayangnya, banyak naskah tersebut yang belum tercatat secara resmi, apalagi mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Ketiadaan dokumentasi membuat naskah-naskah itu sangat rentan rusak karena paparan kelembapan, rayap, hingga kurangnya perawatan yang memadai. Lebih parah lagi, sebagian naskah bisa berpindah tangan secara ilegal ke kolektor luar negeri atau diperjualbelikan di pasar gelap artefak budaya. “Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Endang Effendi, menekankan urgensi dari gerakan ini.
Berdasarkan data DPK Kaltim, saat ini provinsi ini diketahui memiliki sekitar 965 naskah kuno yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, baru 110 naskah yang berhasil diinventarisasi dan hanya 107 di antaranya yang telah dialihmediakan atau didigitalisasi untuk keperluan pelestarian jangka panjang. Angka ini masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi sebenarnya. Bahkan, dalam Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara 2024, tercatat ada setidaknya 143.259 naskah kuno yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini diyakini masih jauh dari total naskah yang sebenarnya ada, mengingat masih banyak yang tersimpan secara pribadi, di rumah adat, masjid tua, atau bahkan dalam peti warisan keluarga yang belum tersentuh perhatian.
Untuk memperkuat upaya pelestarian, pemerintah pusat melalui Perpustakaan Nasional telah menerbitkan Peraturan Perpusnas Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi perlindungan naskah kuno, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga warisan literasi dan budaya bangsa. Regulasi tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengatur peran negara dalam pelestarian bahan pustaka nasional.
Proses pendaftaran naskah kuno dapat dilakukan secara berjenjang melalui Dinas Perpustakaan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Dalam proses ini, pemilik naskah akan mendapatkan pendampingan mulai dari identifikasi, dokumentasi, hingga asesmen nilai historis dan budaya dari naskah tersebut. Pendaftaran ini juga memberikan manfaat besar, baik dari sisi pelestarian fisik maupun perlindungan hukum. Naskah yang telah terdaftar akan mendapat hak perlindungan atas kepemilikan, sehingga tidak bisa diperdagangkan sembarangan atau diklaim secara tidak sah oleh pihak lain.
Lebih dari itu, pendaftaran naskah kuno juga membuka jalan bagi konservasi profesional. DPK dapat melakukan restorasi fisik jika diperlukan, serta membantu digitalisasi naskah agar isinya dapat diakses secara daring oleh para peneliti, akademisi, dan masyarakat luas. Akses terbuka ini akan mendukung pengembangan literasi sejarah, pengajaran budaya lokal di sekolah, serta penelitian ilmiah yang lebih akurat dan berbasis data otentik. “Dengan pendaftaran ini, identitas lokal dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang,” tegas Endang.
Tak hanya bermanfaat dari sisi keilmuan dan hukum, gerakan pendaftaran naskah kuno juga diyakini bisa membangkitkan rasa bangga dan kesadaran sejarah masyarakat. Naskah yang dulu hanya disimpan sebagai warisan turun-temurun kini bisa menjadi pintu masuk bagi penguatan identitas lokal, bahkan menjadi aset budaya yang diakui secara nasional maupun internasional. “Kami berharap masyarakat Kaltim dapat berpartisipasi aktif dalam penyelamatan naskah kuno ini demi menjaga kelestarian khazanah budaya lokal,” ujarnya penuh harap.
DPK Kaltim sendiri sudah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mendukung proses ini. Di antaranya adalah pelatihan khusus bagi pustakawan daerah mengenai teknik konservasi naskah, penyusunan katalog naskah berbasis digital, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi dan komunitas sejarah untuk menjangkau pemilik naskah di daerah-daerah pelosok. Bahkan, program jemput bola pun disiapkan untuk menjangkau komunitas adat atau keluarga tua yang memiliki naskah namun tak mengetahui pentingnya pendaftaran.
Pihak DPK juga telah membuka layanan konsultasi dan informasi daring melalui website resmi dan kanal media sosial mereka, serta menyediakan hotline khusus untuk warga yang ingin melaporkan atau mendaftarkan koleksi mereka. Dengan semakin terbukanya jalur komunikasi ini, diharapkan warga tak lagi ragu atau enggan mengungkap keberadaan naskah-naskah langka yang mereka miliki.
Pelibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Karena hanya masyarakatlah yang tahu secara pasti keberadaan naskah kuno yang mungkin sudah tersimpan puluhan bahkan ratusan tahun di rumah mereka. Apalagi, banyak dari naskah tersebut tidak hanya memiliki nilai sejarah, tapi juga nilai emosional dan spiritual yang sangat tinggi bagi keluarga pemiliknya. Oleh sebab itu, DPK menekankan bahwa upaya pelestarian ini bukan upaya pengambilalihan, melainkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak pemilik naskah, sekaligus memastikan naskah tersebut tetap terjaga dan dimanfaatkan secara luas untuk ilmu pengetahuan.
Dengan semangat kolaborasi, perlindungan hukum, dan penghargaan terhadap budaya lokal, Kalimantan Timur kini berada di jalur yang tepat untuk menjadi pelopor dalam penyelamatan naskah kuno di Indonesia. Lewat gerakan pendaftaran ini, tak hanya dokumen yang diselamatkan, tetapi juga kisah-kisah leluhur yang nyaris terlupakan akan kembali hidup, memberi warna bagi masa depan yang lebih berakar dan berbudaya.