Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengambil langkah konkret untuk
menyelesaikan persoalan lahan milik warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan
Sepaku, yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol
menuju kawasan IKN. Salah satu titik krusial yang dimaksud adalah pada segmen
6A jalan bebas hambatan, yang merupakan akses utama menuju ibu kota baru
negara.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, pada Sabtu (12/7/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten perlu segera membentuk tim terpadu agar persoalan lahan ini tidak menghambat kelanjutan proyek jalan tol yang menjadi bagian dari pengembangan IKN di Kalimantan Timur.
“Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN,” kata Alimuddin.
Alimuddin menjelaskan bahwa meskipun pembangunan tol merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang sangat penting untuk konektivitas menuju IKN, namun urusan pembebasan lahan masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu, ia meminta kedua pihak tersebut aktif menyelesaikan masalah warga yang hingga kini belum menerima kejelasan atas status lahan mereka.
“Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN, tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Keberadaan jalan tol segmen 6A sangat penting dalam mendukung kelancaran akses ke IKN, yang sedang dibangun sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Keterlambatan dalam penyelesaian masalah lahan berpotensi menghambat keseluruhan proses pembangunan infrastruktur ini.
Untuk itu, Alimuddin menekankan pentingnya verifikasi ulang atas data lahan yang sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyebut bahwa meskipun data nominatif sudah tersedia, namun pemeriksaan langsung di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan klaim dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu,” ujarnya.
Lahan yang dipermasalahkan diketahui telah dikuasai warga sejak tahun 2021, dengan bukti berupa surat segel tanah. Selain itu, dasar hukum mengenai status lahan tersebut juga sudah cukup jelas. Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan bahwa lokasi pembangunan jalan tol segmen 6A berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), yang sebelumnya sempat dianggap sebagai pemegang hak atas kawasan hutan tersebut.
Keberadaan SK Menhut tersebut menjadi landasan penting yang memberikan kejelasan bahwa lahan itu bukan lagi bagian dari konsesi perusahaan kehutanan, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan tol. Meski demikian, masih diperlukan kesamaan pandangan dari seluruh pihak terkait agar proses administrasi, pembayaran ganti rugi, hingga pembangunan bisa berjalan lancar.
“SK Menhut itu sebenarnya sudah ada titik terang terhadap status lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, sekarang tinggal semua pihak menyamakan persepsi,” kata Alimuddin.
Ia menambahkan bahwa meski PSN akan tetap berjalan sesuai rencana nasional, pemerintah provinsi dan kabupaten harus berperan aktif dalam memastikan penyelesaian konflik agraria di lapangan. Kunci keberhasilan pembangunan tidak hanya terletak pada aspek fisik infrastruktur, tetapi juga pada proses sosial dan komunikasi dengan warga yang terdampak.
Alimuddin berharap tim terpadu yang nantinya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa segera turun ke lapangan, mendata ulang klaim warga, serta mencocokkan data di lapangan dengan catatan resmi dari BPN dan instansi terkait lainnya. Proses ini penting agar hak-hak masyarakat tetap dihormati dan pembangunan tidak memunculkan konflik baru yang berkepanjangan.
Dalam pelaksanaan proyek strategis nasional seperti pembangunan IKN dan infrastruktur pendukungnya, sengketa lahan memang menjadi salah satu tantangan terbesar. Di satu sisi, negara berkepentingan mempercepat proses pembangunan demi kepentingan nasional. Di sisi lain, masyarakat lokal juga memiliki hak atas tanah yang mereka kuasai, apalagi jika mereka sudah menetap dan memiliki bukti administratif yang diakui secara hukum.
Pemerintah pusat melalui Otorita IKN ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan warga lokal. Menurut Alimuddin, penyelesaian konflik lahan ini seharusnya bisa menjadi contoh bagaimana pembangunan nasional tetap bisa sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tapi juga harus memastikan masyarakat yang terdampak diberi keadilan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari cepatnya jalan tol selesai dibangun, tetapi juga dari seberapa baik negara bisa menangani persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah proses pembangunan. Karena itu, kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor penting yang harus terus dijaga.
Hingga saat ini, pemerintah kabupaten masih belum mengumumkan secara resmi pembentukan tim terpadu seperti yang diminta oleh Otorita IKN. Namun, desakan dari pemerintah pusat ini diperkirakan akan mendorong percepatan pembentukan tim dan dimulainya proses verifikasi lapangan dalam waktu dekat.
Dengan status hukum lahan yang mulai terang dan dukungan administratif dari kementerian terkait, tinggal menunggu komitmen konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini. Apabila tim terpadu bisa bekerja cepat dan akurat, maka pembangunan jalan tol segmen 6A menuju IKN dapat kembali berjalan lancar sesuai dengan jadwal nasional.







