Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Moratorium IKN: Antara Nafas Baru dan Ancaman Proyek Mangkrak

 

Nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan Indonesia di era baru, kini kembali jadi bahan perdebatan sengit. Setelah berbagai dinamika yang menyertainya sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, kini muncul usulan mengejutkan dari Partai NasDem: moratorium pembangunan IKN. Usulan ini sontak menghidupkan kembali berbagai wacana, mulai dari urgensi pemindahan ibu kota, perhitungan fiskal nasional, hingga tantangan masa depan pembangunan yang tak sedikit menelan dana publik.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menjadi tokoh utama di balik usulan ini. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, Saan menyatakan bahwa moratorium pembangunan IKN bisa menjadi langkah strategis jika pemerintah masih belum dapat memastikan status resmi IKN sebagai ibu kota negara melalui keputusan presiden (keppres). Menurutnya, situasi saat ini terlalu mengambang dan justru menciptakan ketidakpastian yang bisa berdampak pada keberlanjutan proyek IKN secara keseluruhan.

“Moratorium itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube NasDem. Pernyataan ini bukan semata-mata penolakan, melainkan bentuk tawaran solusi agar pembangunan IKN tidak berujung sebagai proyek setengah jalan yang ditinggalkan karena kehilangan arah.

Tak berhenti sampai di situ, Saan bahkan memberikan opsi yang cukup kontroversial: menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sementara, dan mengembalikan status ibu kota negara ke Jakarta, setidaknya sampai semua instrumen penting siap dan matang. Menurutnya, Jakarta bisa tetap dipertahankan sebagai pusat pemerintahan selama proses pemindahan belum benar-benar solid, baik dari segi infrastruktur, administrasi, maupun kesiapan aparatur sipil negara (ASN).

Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan pembangunan IKN, Saan menilai perlu ada keppres baru dari Presiden Prabowo Subianto yang mengatur pemindahan bertahap kementerian dan lembaga, serta mutasi ASN ke IKN. “Pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN,” ujar Saan. Bahkan, ia menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat memulai aktivitas kantornya di IKN sebagai simbol awal kehidupan birokrasi di sana. “Nanti diikuti beberapa kementerian atau lembaga prioritas. Jadi biar di IKN ada aktivitas,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberi klarifikasi bahwa ide moratorium ini bukan bagian dari agenda resmi Komisi II, melainkan murni berasal dari sikap politik Partai NasDem. Sementara itu, sejumlah anggota Komisi II dari fraksi lain belum memberikan sikap resmi. Zulfikar Arse Sadikin dari Fraksi Golkar mengatakan fraksinya masih perlu mempelajari usulan ini lebih lanjut, sementara Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat menyatakan belum menerima arahan khusus dari pimpinan fraksi. Dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong menilai bahwa usulan moratorium masih sebatas gagasan dan perlu diskusi mendalam.

Di tengah pusaran politik ini, para pengamat kebijakan dan tata kelola publik mulai angkat suara. Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, justru melihat usulan moratorium bukan sebagai bentuk penolakan, melainkan langkah positif yang memberi ruang evaluasi. Dalam pandangannya, moratorium bisa menjadi momen penting untuk menyusun ulang perencanaan pembangunan IKN dengan lebih matang dan transparan.

“Untuk moratorium sementara ini tentunya harus dengan rencana, sehingga IKN bukan jadi proyek yang mangkrak,” kata Adinda, yang mengibaratkan IKN seperti lahan tambang yang sudah dibuka, tapi tak juga dikelola atau dimanfaatkan. “Ini harus dipikirkan, apakah akan tetap diteruskan atau tidak,” ujarnya dengan nada tegas.

Adinda juga menekankan pentingnya keputusan politik yang berani dari Presiden Prabowo. Menurutnya, negara harus tegas memilih prioritas pembangunan nasional, apalagi dengan keterbatasan fiskal yang dihadapi. Bila IKN ingin tetap dilanjutkan, harus ada justifikasi anggaran yang realistis dan akuntabel. Ia mempertanyakan, “Output-nya apa nih, dengan dana sekian?” sebagai bentuk kritik terhadap kurangnya kejelasan manfaat dari pembiayaan besar yang digelontorkan.

Tidak hanya itu, Adinda juga mengingatkan bahwa moratorium seharusnya tidak berarti penghentian total. Pemerintah tetap harus melakukan pemeliharaan atas aset yang telah dibangun, karena infrastruktur yang tak terawat justru akan menimbulkan kerugian lebih besar. “Saat moratorium itu enggak mungkin juga diabaikan ya, pasti tetap ada maintenance lah,” ucapnya.

Menurut Adinda, jika proyek ditunda, pemerintah harus menyusun semacam cetak biru (blueprint) yang jelas, sehingga masyarakat tahu kapan proyek akan kembali dilanjutkan dan apa saja target yang harus dicapai setiap tahunnya. Transparansi inilah yang dianggap penting, terutama karena proyek IKN bukan hanya menyangkut pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah, investor, masyarakat lokal, dan komunitas adat.

“Harus ada keberanian secara politik oleh Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan, kalau mau diteruskan ya pastikan memang dengan perencanaan yang jelas, studi kelayakan dan evaluasi yang jelas juga, dan blueprint yang jelas,” katanya lugas.

Senada dengan Adinda, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga mendukung usulan moratorium. Ia menilai penundaan semacam ini merupakan kesempatan emas bagi pemerintahan baru untuk mengevaluasi proyek warisan presiden sebelumnya. Agus menilai penting bagi pemerintah meninjau ulang aspek teknis maupun non-teknis dari proyek ini.

“Sosial dan ekonomi juga perlu dikaji ulang. Nanti keputusannya mau melanjutkan atau menghentikan, ya silakan,” katanya.

Menurut Agus, keputusan tentang IKN tidak bisa hanya didasarkan pada kebanggaan simbolik atau ambisi personal. Proyek ini terlalu besar dan menyangkut banyak aspek kehidupan berbangsa, mulai dari penataan ruang, pengelolaan fiskal, hingga dampaknya terhadap masyarakat adat dan lingkungan.

Sementara itu, di tengah riuh rendah pro dan kontra soal moratorium, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, justru menegaskan komitmen melanjutkan pembangunan. Ia mengklaim sudah mendapat kepastian alokasi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan tahap kedua hingga 2028. Fokus utamanya adalah kawasan legislatif, yudikatif, dan infrastruktur penunjang.

Anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp 48,8 triliun, sementara untuk tahun anggaran 2026, pagu indikatif Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp 5,05 triliun. Bahkan, Basuki mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 16,13 triliun, sehingga total anggaran untuk tahun tersebut bisa mencapai Rp 21,18 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung proyek multi-years contract (MYC) serta pembangunan infrastruktur baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Namun, tak bisa dimungkiri bahwa biaya yang dibutuhkan untuk sekadar memelihara infrastruktur yang sudah ada juga tidak kecil. Pemerintah harus mengalokasikan dana sekitar Rp 200 hingga Rp 300 miliar per tahun hanya untuk maintenance aset IKN. Dan karena OIKN belum memiliki status sebagai pemerintah daerah khusus, seluruh biaya itu ditanggung penuh oleh APBN. Ini menjadi beban fiskal tersendiri yang seharusnya dihitung secara cermat sebelum mengambil keputusan besar soal kelanjutan pembangunan.

Maka, pertanyaan besar kini menggantung di udara: Apakah IKN akan menjadi megaproyek yang benar-benar menjadi simbol kemajuan dan keberanian bangsa, ataukah akan bernasib seperti proyek-proyek ambisius lain yang akhirnya teronggok setengah jadi karena miskin perencanaan?

NasDem dengan lantang mengusulkan evaluasi dan jeda. Fraksi lain masih bergeming, entah karena ragu atau karena menunggu arah angin dari pucuk kekuasaan. Para pengamat mengingatkan bahwa pembangunan tanpa evaluasi hanya akan berujung pada penghamburan. Sementara OIKN terus melaju dengan semangat menjalankan amanat lama, meski arah barunya masih buram.

Pada akhirnya, pilihan kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto: akan terus melaju meski jalan belum sepenuhnya dibuka, atau menepi sejenak untuk mengevaluasi ulang arah perjalanan. Yang pasti, proyek sebesar IKN tak boleh dibangun hanya dengan semangat, tapi juga dengan kejelasan visi, strategi, dan keberanian untuk berkata tidak pada yang tak pasti.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Moratorium IKN: Antara Nafas Baru dan Ancaman Proyek Mangkrak
  • Moratorium IKN: Antara Nafas Baru dan Ancaman Proyek Mangkrak
  • Moratorium IKN: Antara Nafas Baru dan Ancaman Proyek Mangkrak
  • Moratorium IKN: Antara Nafas Baru dan Ancaman Proyek Mangkrak
  • Moratorium IKN: Antara Nafas Baru dan Ancaman Proyek Mangkrak
  • Moratorium IKN: Antara Nafas Baru dan Ancaman Proyek Mangkrak
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad