Modus Licik Kurir Sabu Kalbar: Pakai Pelat Merah Palsu, Bawa Hampir 20 Kg Barang Haram
PONTIANAK — Dunia peredaran gelap narkoba di Kalimantan
Barat kembali menunjukkan wajah barunya yang semakin licik dan terorganisir.
Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil
mengungkap modus penyelundupan yang terbilang nekat: seorang kurir sabu-sabu
menggunakan pelat nomor palsu, termasuk pelat merah yang biasa digunakan
kendaraan dinas pemerintah, untuk mengelabui petugas di lapangan.
Pelaku yang diketahui berinisial MR, pria berusia 33 tahun, berhasil diringkus aparat pada Jumat malam, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tanjung Raya 1, kawasan Pontianak Timur. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif Ditresnarkoba yang telah membuntuti pergerakan tersangka selama beberapa waktu sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai MR, petugas dikejutkan oleh temuan mencengangkan: sebanyak 20 bungkus sabu dengan berat total nyaris mencapai 20 kilogram, tepatnya 19.965,81 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula 2.367 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalbar dalam waktu dekat.
Namun yang paling mengagetkan bukan hanya kuantitas narkoba tersebut, melainkan cara pelaku dalam menyamarkan aktivitasnya. Polisi menemukan tiga jenis pelat nomor berbeda dalam satu kendaraan—berwarna merah, hitam, dan putih—yang kesemuanya tidak terdaftar secara resmi di Samsat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut telah lama digunakan oleh jaringan pelaku dalam operasi distribusi narkoba di Kalbar.
"Pelaku diamankan setelah melakukan transaksi dengan seseorang menggunakan mobil. Kita temukan 20 bungkus sabu dengan berat 19.965,81 gram di mobil dan 2.367 butir ekstasi. Kita juga temukan pelat nomor dengan warna merah, hitam, dan putih," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025).
Menurut Deddy, seluruh pelat yang ditemukan telah melalui proses pengecekan intensif. Hasilnya, tidak ada satu pun pelat nomor tersebut yang terdata di sistem Samsat. Hal ini mengindikasikan bahwa plat nomor tersebut merupakan barang palsu yang digunakan untuk memanipulasi identitas kendaraan dan menghindari pemeriksaan petugas.
“Tiga pelat nomor tersebut sudah diidentifikasi. Sampai dengan saat ini, dugaan kami hasilnya tidak teregistrasi pada Samsat. Sehingga kuat dugaan kami bahwa kendaraan yang sering digunakan oleh sindikatnya MR ini untuk melakukan pengantaran dengan berganti-ganti pelat nomor,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal terhadap tersangka, diketahui bahwa MR bukan pertama kalinya menjalankan tugas sebagai kurir. Ia bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan pengambilan dan pengantaran barang haram tersebut menggunakan kendaraan yang sama—tentu dengan identitas kendaraan yang selalu dimanipulasi.
“Apalagi dikuatkan dengan pengakuan MR, ternyata memang benar bahwa sebelumnya juga pernah melakukan pengambilan barang haram itu dengan mobil yang sama,” imbuh Deddy.
Kini, MR tengah mendekam di ruang tahanan Polda Kalbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, dan pelat palsu, telah diamankan dan dimusnahkan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal penting bahwa sindikat narkoba di Kalbar terus berinovasi dalam menyamarkan aktivitasnya. Mereka tak segan menggunakan atribut palsu yang menyerupai institusi resmi demi menghindari kecurigaan dan lolos dari pantauan. Taktik menggunakan pelat merah palsu, misalnya, menjadi strategi baru yang sangat berbahaya karena bisa memperdaya petugas, khususnya saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya atau pos-pos pengamanan.
Pihak kepolisian pun mengingatkan seluruh jajaran dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini. Kombes Deddy menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara pengintaian lapangan, intelijen, dan keberanian petugas dalam menganalisis gerak-gerik yang mencurigakan.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan visual. Para pelaku sudah mempelajari celah-celah hukum dan prosedur. Maka dari itu, kita harus terus tingkatkan sinergi dan kewaspadaan lintas sektor,” pungkasnya.
Dengan terbongkarnya modus ini, Polda Kalbar berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan atribut pelat nomor mencurigakan. Pihaknya juga membuka saluran pengaduan masyarakat yang menemui kendaraan dengan identitas tidak lazim atau penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan pelat yang terpasang.
Sementara itu, proses hukum terhadap MR terus berlanjut dan akan dikembangkan untuk menelusuri jejak jaringan yang lebih besar. Polda Kalbar menyatakan keyakinannya bahwa MR bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari sindikat terorganisir yang memiliki jalur distribusi narkoba lintas provinsi—bahkan dimungkinkan lintas negara.
Kejadian ini kembali mempertegas bahwa perang terhadap narkoba masih jauh dari kata selesai. Meski aparat terus berupaya maksimal, para pelaku kejahatan juga tak kalah cerdik dalam mencari cara baru. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci tambahan yang sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian.
Dengan temuan hampir 20 kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang berhasil diamankan, satu skema besar peredaran gelap narkotika berhasil digagalkan. Namun pekerjaan rumah masih panjang. Karena selama masih ada permintaan, maka akan selalu ada jalan yang dicari para pelaku untuk menyuplai.
Dan untuk itu, hukum harus tetap tajam. Para pelaku seperti MR bukan hanya harus dihukum, tetapi juga ditelusuri jejaringnya hingga ke akar. Karena di balik satu orang kurir, bisa saja tersembunyi puluhan pengendali yang terus mengatur ritme pasar gelap dari balik layar. Kalbar kini waspada penuh—dan petugas tak akan berhenti di satu titik ini saja.