Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Miliaran Rupiah Melayang, Satwa Dilindungi Jadi Korban Perdagangan Ilegal

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap jaringan penyelundupan telur penyu lintas negara yang menyebabkan kerugian ekonomi negara mencapai Rp9,6 miliar. Penyelundupan tersebut dinilai mengancam kelestarian spesies penyu yang merupakan satwa laut dilindungi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap upaya penyelundupan telur penyu yang digagalkan di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Sabtu (6/7/2025).

Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh PSDKP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Keduanya berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) siang di wilayah Singkawang.

“Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang,” kata Pung Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/7/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sebanyak 96.050 butir telur penyu yang berhasil diamankan berasal dari Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan pengakuan MU, telur-telur tersebut dikumpulkan dan dikirim melalui jalur laut sejak tahun 2024 ke Kota Batam, lalu tahun ini dialihkan ke wilayah Sintete, Kabupaten Sambas.

Menurut Pung, jika dihitung berdasarkan harga pasar di Sarawak, Malaysia, sebesar Rp12.000 per butir, maka total nilai ekonomi dari 96.050 butir telur penyu tersebut mencapai Rp1.152.600.000. Namun, apabila dikalkulasikan dari segi nilai ekologis, potensi ekowisata, dan nilai pengganti konservasi buatan, maka total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp9,6 miliar.

“Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata, dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp9,6 miliar,” tegas Pung.

Ia juga mengingatkan bahwa pengambilan dan konsumsi telur penyu merupakan tindakan ilegal yang akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP. Kegiatan tersebut dinilai membahayakan kelangsungan hidup spesies penyu di perairan Indonesia. Selain itu, pelanggaran terhadap perlindungan spesies penyu dan telur penyu juga melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu melanggar Undang-Undang Perikanan dan diancam pidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Pung Nugroho juga menyatakan keseriusan pihaknya dalam memberantas praktik ilegal ini. Ia menyampaikan bahwa operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri akan terus diperkuat demi menciptakan efek jera bagi para pelaku.

“Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera,” ungkapnya.

Hasil pendalaman dari kasus ini menunjukkan bahwa telur-telur penyu tersebut oleh MU dijual kepada BB di wilayah Singkawang dan kepada IEP di Pemangkat. Dalam perkembangan terbaru, sehari sebelum kedua pelaku diamankan, PSDKP menerima informasi dari otoritas Malaysia mengenai operasi penindakan perdagangan ilegal telur penyu di Pasar Serikin, Sarawak, Malaysia, pada Jumat (11/7/2025).

Dalam operasi tersebut, otoritas Malaysia berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjual telur penyu. Setelah dilakukan koordinasi antara PSDKP Pontianak dengan Polis Diraja Malaysia, terungkap bahwa salah satu dari empat pelaku tersebut merupakan IEP, pembeli telur dari MU yang diketahui menjual kembali telur-telur penyu tersebut di wilayah Sarawak, Malaysia.

“Hasilnya, salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, pembeli telur-telur penyu MU dan menjual di Sarawak Malaysia,” ujar Pung.

Guna memutus rantai jaringan penyelundupan lintas negara ini, KKP melalui Ditjen PSDKP akan terus memperkuat kerja sama dengan otoritas Malaysia melalui perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Kinabalu. Kolaborasi lintas negara ini dinilai penting untuk menelusuri alur distribusi dan mencegah perdagangan ilegal telur penyu di kawasan Asia Tenggara.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan dan penyelundupan telur penyu secara ilegal. Menurutnya, praktik tersebut mengancam kelestarian biota laut Indonesia dan tidak boleh ditoleransi.

Melalui kasus ini, KKP berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik pengambilan telur penyu dari alam. Keberlanjutan spesies penyu, sebagai bagian dari ekosistem laut yang kompleks, menjadi tanggung jawab bersama yang harus dijaga.

Pung juga menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam melindungi satwa laut yang dilindungi. Ia mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan telur penyu maupun memperdagangkannya, karena konsekuensinya tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan potensi ekonomi jangka panjang seperti pariwisata bahari.

“Ke depan, penguatan personel dan sinergi dengan TNI, Polri, serta kerja sama internasional akan terus ditingkatkan. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk menjaga kekayaan hayati laut Indonesia dari ancaman eksploitasi ilegal,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, KKP menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi praktik-praktik yang merusak ekosistem laut. Pengawasan ketat dan penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi keberlanjutan masa depan.

Also Read
Latest News
  • Miliaran Rupiah Melayang, Satwa Dilindungi Jadi Korban Perdagangan Ilegal
  • Miliaran Rupiah Melayang, Satwa Dilindungi Jadi Korban Perdagangan Ilegal
  • Miliaran Rupiah Melayang, Satwa Dilindungi Jadi Korban Perdagangan Ilegal
  • Miliaran Rupiah Melayang, Satwa Dilindungi Jadi Korban Perdagangan Ilegal
  • Miliaran Rupiah Melayang, Satwa Dilindungi Jadi Korban Perdagangan Ilegal
  • Miliaran Rupiah Melayang, Satwa Dilindungi Jadi Korban Perdagangan Ilegal
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad