Media Online dan Distorsi Informasi Terkait Omnibus Law Rugikan Iklim Investasi Kalbar
Pontianak, 09 Juli 2025 — Maraknya pemberitaan bernada provokatif dan tidak berdasar hukum yang disebarkan oleh sejumlah media online menjadi sorotan tajam pengamat hukum dan investasi, Makariusiapas Sintong, SH., MH. Ia menilai penyebaran hoaks, terutama yang berkaitan dengan perusahaan tambang yang legal dan taat aturan, berpotensi besar merusak iklim investasi di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.
Menanggapi isu terbaru sebagaimana
diberitakan oleh sebuah situs online yang membuat judul tendensius terkait
mafia tambang dimana semua pihak perlu menanganggapi dengan lebih bijak. Media-media
tersebut harus bisa membuktikan dari mana sumbernya baik yang berupa data sahih
hasil Laboratorium ataupun bukti dokumen keterlibatan oknum yang bersangkutan.
Makarius Sintong menyebutkan bahwa fenomena
ini adalah bagian dari pola disinformasi sistematis yang menyerang dunia
usaha, termasuk perusahaan yang memiliki izin resmi dan memenuhi semua
ketentuan hukum yang berlaku. Untuk pencemaran limbah sendiri sudah seharusnya
ada keluhan dari masyarakat sekitar yang pasti akan merasakan dampak langsung
dari pencemaran tersebut.
“Kita melihat ada pihak-pihak yang
memanfaatkan panasnya isu Nasional terkait ‘Raja Ampat’, di mana isu lingkungan
atau hukum digunakan untuk membungkus kepentingan ekonomi tertentu. Informasi
tidak diverifikasi, sumber tidak jelas, dan framing yang digunakan menyerang
pihak tertentu secara sepihak. Ini sangat merugikan, bukan hanya bagi
perusahaan, tetapi juga kepercayaan investor terhadap stabilitas hukum dan
ekonomi daerah,” ujar Makarius.
Makarius mengatakan bahwa sudah ada
perusahaan yang dirugikan terkait hal itu dan masih menimbang untuk melakukan
Langkah hukum terhadap media tersebut. Mantan Anggota Dewan Provinsi Kalimantan
Barat periode 1987 - 2004 berpendapat bahwa kebebasan pers memang dilindungi
oleh hukum karena bagian dari bentuk demokrasi yang dianut negara, namun berita
yang absurb justru akan merusak makna demokrasi itu sendiri.
“Ingat ya, bahwa boleh-boleh saja
berdemokrasi dengan menyampaikan berita ke masyarakat tapi siapapun yang diberitakan
memiliki hak hukum jika di rugikan oleh berita hoax lewat Pasal 28 ayat (1) UU
ITE dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.”
Makarius menambahkan bahwa pemberitaan
palsu semacam itu mengaburkan fakta hukum, menciptakan ketidakpastian
regulasi, dan berdampak langsung terhadap arus investasi asing dan domestik.
Dalam konteks Omnibus Law, yang sejatinya diciptakan untuk
menyederhanakan regulasi dan menarik investasi, pemberitaan hoaks dapat
membalikkan manfaat yang diharapkan dari kebijakan tersebut.
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya sabotase
terhadap satu atau dua perusahaan tambang, tetapi ancaman terhadap ekosistem
investasi nasional. Kalimantan Barat sedang bertumbuh, dan kita tidak bisa
membiarkan media yang tidak akuntabel menciptakan opini sesat yang menghambat
pembangunan,” tambahnya.
Makarius pun mendorong aparat penegak hukum dan Dewan Pers untuk lebih aktif menindak media abal-abal yang menyebarkan berita tanpa verifikasi dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip jurnalistik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi sensasional yang tidak berdasar fakta.