Tragedi di Sungai Raya: Gadis 14 Tahun Tewas di Tangan Nelayan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

  

Pagi yang seharusnya biasa saja di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendadak berubah menjadi petaka yang mencabik hati. Seorang gadis remaja, LL, baru berusia 14 tahun, ditemukan tak bernyawa di rumahnya oleh keluarganya sendiri. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, dan segera menyedot perhatian masyarakat luas serta aparat penegak hukum.

Korban, yang masih duduk di bangku sekolah, menjadi korban kebiadaban yang sulit dinalar. Dalam waktu singkat, pihak kepolisian bergerak cepat. Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Polsek Sungai Raya Kepulauan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang serta tim Resmob dari Polda Kalbar membuahkan hasil yang tak kalah mencengangkan: pelaku ternyata adalah seorang nelayan lokal berusia 24 tahun, berinisial H.

 

Awal Mula Terkuaknya Peristiwa

Segalanya bermula saat ayah korban menemukan putrinya dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah mereka. Situasi rumah tampak kacau, dan ada barang-barang yang hilang, termasuk ponsel milik korban. Dalam kondisi syok, sang ayah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya Kepulauan. Tak butuh waktu lama, aparat langsung membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, proses investigasi dilakukan dengan menyisir berbagai kemungkinan dan jejak yang ditinggalkan oleh pelaku. Hingga akhirnya, pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan titik terang yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus: sinyal aktif dari handphone milik korban terlacak.

Tim segera menelusuri keberadaan sinyal tersebut, yang membawa mereka ke kawasan padat di wilayah Sungai Raya Kepulauan. Di sana, mereka menemukan ponsel tersebut berada di tangan seorang pria bernama Manto. Setelah dilakukan interogasi, Manto mengaku mendapatkan ponsel itu dari seorang temannya, yakni H – pria 24 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

 

Penangkapan dan Pengakuan yang Mengguncang

Dari informasi tersebut, tanpa membuang waktu, tim gabungan segera bergerak cepat menuju rumah H. Pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, aparat berhasil membekuk H di kediamannya. Pria muda itu pun langsung diamankan ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sinilah tabir kelam akhirnya terbuka. Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, H tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban LL. Bukan hanya membunuh, namun juga melakukan hal yang jauh lebih keji: menyetubuhi jasad korban setelah menghilangkan nyawanya. Perbuatan keji itu dilakukan sebelum ia menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan meninggalkan lokasi sambil membawa barang-barang pribadi milik LL, termasuk handphone yang kemudian menjadi jejak penting bagi kepolisian.

Pengakuan ini sontak mengguncang semua pihak, tak hanya keluarga korban, namun juga warga sekitar yang selama ini mengenal H sebagai nelayan biasa, pria muda yang tak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.

 

Reaksi Kepolisian dan Penegasan Proses Hukum

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara tuntas. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal berat yang sesuai dengan kejahatannya.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ini kasus yang sangat memprihatinkan dan kami akan menindaklanjuti dengan serius. Proses hukum sedang berjalan dan kami akan pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata AKP Anuar dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan dan pengumpulan bukti terus dilakukan, termasuk mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian serta hasil visum korban yang kini berada di tangan tim forensik. Menurut AKP Anuar, kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran tentang pentingnya penegakan hukum, namun juga mengingatkan betapa rentannya anak-anak dan remaja terhadap bahaya dari lingkungan terdekat.


Tindakan Asusila Terhadap Jasad: Luka Tambahan Bagi Keluarga

Dari semua kebiadaban yang diungkap, satu hal yang paling mencabik nurani adalah pengakuan pelaku bahwa ia melakukan tindakan asusila terhadap jasad korban setelah menghilangkan nyawanya. Tindakan itu membuat kasus ini bukan hanya kasus pembunuhan biasa, melainkan termasuk dalam kategori kekerasan seksual yang sangat berat.

Kejahatan seperti ini, dalam hukum pidana Indonesia, berpotensi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kombinasi pasal-pasal tersebut bisa membuat pelaku dihukum seumur hidup, bahkan terancam hukuman mati, tergantung pada hasil persidangan nanti.

 

Trauma Mendalam dan Seruan Keadilan dari Keluarga

Di rumah duka, suasana penuh kesedihan tak terbendung. Ayah korban masih tampak terguncang ketika berbicara kepada awak media. Ia tidak hanya kehilangan anak semata wayangnya, tetapi harus menerima kenyataan pahit bahwa anaknya menjadi korban kekerasan yang luar biasa keji.

"Kami hanya ingin keadilan. Tolong hukum pelaku seberat-beratnya. Anak saya masih kecil, belum tahu apa-apa," ujar sang ayah dengan suara parau, menahan air mata.

Ibu korban, yang tak kuasa berdiri, hanya bisa menangis dalam pelukan kerabat. Tetangga dan warga sekitar datang silih berganti menyampaikan belasungkawa. Banyak di antaranya mengungkapkan kemarahan dan ketakutan akan keselamatan anak-anak mereka.

 

Panggilan untuk Menjaga Anak-anak dan Ketatkan Pengawasan Sosial

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga anak-anak, terutama remaja, dari potensi bahaya di lingkungan sekitar. Terlebih di era sekarang, ketika pergaulan semakin terbuka namun pengawasan kerap longgar.

AKP Anuar Syarifudin mengingatkan pentingnya masyarakat untuk waspada dan meningkatkan komunikasi dalam keluarga. Ia menekankan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan pernah bisa diterima di masyarakat mana pun, dan membutuhkan kerja sama semua pihak – mulai dari RT, RW, tokoh masyarakat, hingga orang tua – untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Jangan anggap remeh lingkungan sekitar. Kalau ada warga yang perilakunya mencurigakan, segera laporkan. Kejahatan kadang tidak datang dari orang asing, tetapi justru dari orang yang kita anggap biasa,” pungkasnya.

 

Suara Masyarakat: Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Respons masyarakat luas atas kejadian ini pun mengalir deras. Media sosial dibanjiri dengan tagar #KeadilanUntukLL dan seruan agar pelaku dihukum setimpal, bahkan banyak yang menuntut hukuman mati. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis perempuan menyuarakan agar pemerintah lebih tegas dalam menerapkan UU TPKS yang baru disahkan, agar tak ada lagi korban serupa di masa depan.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi predator seksual, apalagi terhadap anak-anak. Kasus ini harus menjadi titik balik bagi kita semua,” kata Sari, seorang aktivis perlindungan anak di Kalbar.

 

Penantian Panjang Menuju Persidangan

H kini mendekam di sel tahanan Polres Bengkayang, menanti proses hukum yang akan segera memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pihak kepolisian menyatakan telah melengkapi bukti, termasuk hasil forensik, visum et repertum, pengakuan pelaku, serta barang bukti dari tempat kejadian.

Selanjutnya, masyarakat menanti dengan penuh harap agar pengadilan menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap H. Kasus LL bukan hanya tentang satu anak yang meregang nyawa. Ini tentang rasa aman yang direnggut, tentang keluarga yang dihancurkan oleh kebiadaban, dan tentang masyarakat yang dihantui oleh ketakutan.

Dan di tengah kabut duka ini, satu suara menggema dari hati banyak orang: “Keadilan untuk LL harus ditegakkan. Demi dia, dan demi anak-anak lainnya yang masih berharap hidup dalam dunia yang aman.”

Next Post Previous Post