Penyelesaian Masalah 2.806 Hektare Lahan di IKN: Pendekatan Berbeda untuk Setiap Kasus

 

Foto : Detik

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Plt Raja Juli Antoni, mengungkapkan permasalahan yang melibatkan 2.806 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam sebuah pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Raja menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun strategi untuk menyelesaikan isu ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus bagi warga yang masih menduduki lahan tersebut.

 

Pendekatan Khusus untuk Setiap Daerah

Raja menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil akan disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah. Kompleksitas situasi di lapangan membuat solusi tidak bisa digeneralisasi. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk relokasi, pembangunan rumah baru, dan kompensasi untuk kebun yang terdampak.

"Tergantung daerahnya, karena masing-masing rumahnya punya kompleksitas sendiri. Yang jelas ada yang direlokasi, dibangunkan rumah tapak atau rusun. Untuk kebun, apakah diganti tanam tumbuhnya atau perkebunan masing-masing, tergantung dan tidak bisa digeneralisir," kata Raja kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6/2024).

 

PDSK Plus Tanpa Peraturan Presiden

Menanggapi pernyataan Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono yang sebelumnya menyebutkan perlunya dua peraturan presiden (perpres) terkait permasalahan lahan di IKN, Raja menegaskan bahwa program PDSK Plus bisa berjalan tanpa perpres. Raja yakin bahwa alat hukum yang ada saat ini sudah cukup untuk menjalankan program tersebut.

"Insyaallah tanpa Perpres, dengan alat hukum yang ada sekarang itu sudah bisa jalan," tuturnya.

 
Komitmen Menyelesaikan Pembebasan Lahan

Basuki Hadimuljono sebelumnya menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyelesaikan pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN. Permasalahan ini sempat memicu kekesalan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Basuki, Raja sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan bahwa penyelesaian ini memerlukan perpres. Ada dua aspek yang memerlukan perpres: pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan program PDSK Plus dan kepastian hukum lahan di IKN.

"Ternyata penyelesaiannya menurut Pak Raja sebagai Wamen ATR harus dengan perpres. Itu ada dua hal yang perlu dibuat Perpresnya. Perpres untuk pengadaan 2.086 hektare dengan PDSK Plus. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. Kalau PDSK hanya tanam tumbuh saja. Kalau plus bisa renovasi, bisa bikinkan rumah, tergantung musyawarah dengan masyarakat," kata Basuki di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

 

Prioritas Kepentingan Masyarakat

Dalam menghadapi masalah ini, Presiden memberikan arahan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Program PDSK Plus yang disiapkan oleh Raja bersama Sekretariat Negara diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan warga terdampak.

"Arahan Presiden, utamakan kepentingan masyarakat. PDSK Plus akan dilaksanakan, Perpres sedang disiapkan Pak Raja dengan Setneg," tutup Basuki.

 

Rincian Program PDSK Plus

Program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK Plus) dirancang untuk memberikan solusi komprehensif bagi warga yang terdampak oleh pembangunan IKN. PDSK Plus meliputi beberapa aspek penting, termasuk:

Relokasi: Bagi warga yang harus meninggalkan lahannya, pemerintah akan menyediakan rumah baru yang layak. Bentuk rumah bisa berupa rumah tapak atau rumah susun (rusun) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Kompensasi Tanam Tumbuh: Untuk warga yang kehilangan kebun atau lahan pertanian, pemerintah akan memberikan kompensasi yang setara dengan nilai tanam tumbuh yang hilang.

Renovasi: Selain membangun rumah baru, PDSK Plus juga mencakup renovasi rumah bagi warga yang tinggal di daerah yang masih bisa dipertahankan.

Musyawarah dengan Masyarakat: Setiap keputusan akan diambil melalui musyawarah dengan masyarakat setempat untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

 

Tantangan dan Harapan

Menyelesaikan masalah lahan di IKN tidaklah mudah. Kompleksitas setiap kasus membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan sensitif. Pemerintah berharap melalui program PDSK Plus, masalah ini bisa diselesaikan dengan adil dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang lebih besar.

Raja Juli Antoni dan Basuki Hadimuljono telah menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya dukungan penuh dari Presiden dan koordinasi yang baik antara berbagai kementerian dan lembaga, diharapkan proses pembebasan lahan dan penyelesaian dampak sosial dapat berjalan lancar.

Masalah lahan di Ibu Kota Nusantara menjadi salah satu tantangan besar dalam proyek pembangunan ibu kota baru. Melalui program PDSK Plus, pemerintah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan yang adil dan komprehensif. Pendekatan khusus untuk setiap daerah dan musyawarah dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam program ini. Dengan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan lahan ini dapat diselesaikan dan pembangunan IKN dapat berjalan sesuai rencana.

Next Post Previous Post