Opini WTP untuk Pemprov Kaltara Disertai Evaluasi dari BPK RI

 

Foto : Fajar Kaltara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk Tahun Anggaran 2023. Pemberian opini ini disertai dengan sejumlah evaluasi dan rekomendasi penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, mengucapkan selamat kepada Pemprov Kaltara atas pencapaian opini WTP yang telah diraih selama sepuluh tahun berturut-turut. “Selamat atas opini WTP untuk kesepuluh tahun berturut-turut, dan kami pun memberikan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti Pemprov Kaltara,” ujar Pius Lustrilanang dalam acara di Tanjung Selor, Selasa lalu.

Menurut Pius, hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Kaltara untuk tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Hal inilah yang menjadi dasar bagi BPK RI untuk memberikan opini WTP kepada Pemprov Kaltara.

Namun, meskipun telah meraih opini WTP, BPK RI masih menemukan beberapa catatan penting yang memerlukan perhatian khusus dari Pemprov Kaltara. Catatan dan rekomendasi ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

Rekomendasi utama dari BPK adalah perlunya penguatan pengendalian internal dalam proses pengadaan barang dan jasa serta modal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, BPK juga menyoroti pentingnya penatausahaan belanja hibah agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin penting lainnya yang disampaikan oleh BPK adalah perlunya peninjauan kembali terhadap volume pekerjaan pada beberapa proyek pembangunan jalan. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan jalan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Pemprov Kaltara meninjau ulang keuangan Rumah Sakit Jusuf SK dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Benuanta Kaltara Jaya. Kedua entitas ini memerlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangannya dilakukan secara efisien dan efektif.

Pius menekankan bahwa rekomendasi BPK ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltara dalam waktu 60 hari setelah laporan ini diserahkan. Ia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. “Rekomendasi BPK ini segera ditindaklanjuti, 60 hari setelah laporan ini diserahkan sesuai dan kami juga meminta DPRD melakukan pengawasan tindak lanjut rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Pius juga mengimbau Pemprov Kaltara untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap sistem pengendalian internal (SPI) dan tata kelola keuangan daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap Pemprov Kaltara memanfaatkan opini WTP ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Pius.

Dalam kesempatan tersebut, Pius Lustrilanang juga menjelaskan bahwa BPK RI menerapkan empat kriteria dalam memeriksa keuangan pemerintah daerah. Keempat kriteria tersebut adalah: kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan mempertimbangkan keempat kriteria tersebut, BPK RI memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dan objektif. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi keuangan pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan ke depan.

Pemberian opini WTP oleh BPK RI kepada Pemprov Kaltara selama sepuluh tahun berturut-turut merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, adanya beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK juga menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltara perlu segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pengendalian internal serta tata kelola keuangan daerah. Dengan demikian, Pemprov Kaltara dapat terus mempertahankan opini WTP sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kaltara.

Selanjutnya, kerjasama yang baik antara Pemprov Kaltara dan DPRD juga menjadi kunci penting dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD perlu berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan setiap rekomendasi BPK dapat diimplementasikan dengan baik sehingga pengelolaan keuangan daerah Kaltara semakin baik dan berkualitas.

Secara keseluruhan, opini WTP yang diberikan BPK RI kepada Pemprov Kaltara disertai dengan sejumlah rekomendasi evaluasi merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kaltara.

Dengan semangat perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, diharapkan Pemprov Kaltara dapat terus meraih opini WTP di masa-masa mendatang serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Next Post Previous Post