Klarifikasi Hoaks: Kementerian Agama Bantah Narasi Dana Haji untuk IKN

Foto : Kemenag

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Menteri Agama (Menag) meminta masyarakat untuk mengikhlaskan dana haji demi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Unggahan ini memicu kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi calon jamaah haji yang khawatir dana mereka digunakan untuk kepentingan di luar tujuan ibadah.

Unggahan yang pertama kali muncul di Facebook ini menampilkan foto Menteri Agama beserta narasi yang menyatakan bahwa dana haji akan dialihkan untuk pembangunan IKN. Selain itu, unggahan ini juga disertai dengan caption yang menyindir latar belakang Menteri Agama. Akun Facebook bernama Ricky Nelson Reborn menulis, "Setahu saya..,sebelum ada program IKN. Dana haji sudah dipakai untuk bangun infrastruktur. Ente belum jadi Menag waktu itu. Masih jadi tukang jaga gereja," tulisnya.

 

Foto : IST

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, memberikan klarifikasi resmi. Menurutnya, narasi yang beredar tersebut menyesatkan dan merupakan hasil manipulasi pihak yang tidak bertanggung jawab. Fauzin menegaskan bahwa pernyataan tentang dana haji yang akan digunakan untuk IKN adalah fitnah dan tidak berdasar.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Fauzin pada Minggu, 8 Mei 2022, seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agama. Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian Agama tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji untuk keperluan di luar penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal ini, menurutnya, bukanlah kewenangan dari Menteri Agama.

Sejak tahun 2018, tanggung jawab atas tata kelola dana haji telah dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang diterbitkan pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan BPKH dan penyerahan kewenangan pengelolaan dana haji secara bertahap ke badan tersebut.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Sejak saat itu, seluruh dana haji yang berjumlah sekitar Rp103 Triliun telah menjadi wewenang BPKH. "Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," terang Fauzin 

Kementerian Agama, lanjut Fauzin, kini tidak lagi memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola atau mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya. Fauzin juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah tersebut.

Klarifikasi ini sangat penting untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat, khususnya calon jamaah haji yang merasa dana mereka mungkin disalahgunakan. Transparansi dan komunikasi yang jelas dari pihak Kementerian Agama dan BPKH sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.

Peran BPKH dalam mengelola dana haji telah diatur dengan sangat ketat dan transparan. Badan ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dana haji digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk penyelenggaraan Ibadah Haji dan hal-hal lain yang berhubungan langsung dengan kepentingan calon jamaah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umat dan memastikan bahwa dana haji dikelola dengan baik dan aman.

Kementerian Agama dan BPKH terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional dan akuntabel. Langkah-langkah ini termasuk melakukan investasi yang aman dan menguntungkan untuk dana haji, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi calon jamaah haji.

Sebagai penutup, Fauzin mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang belum jelas kebenarannya dan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya. "Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar," pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa informasi mengenai penggunaan dana haji untuk pembangunan IKN adalah tidak benar dan menyesatkan. Kementerian Agama dan BPKH terus berupaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, demi kepentingan umat Islam di Indonesia.



Next Post Previous Post