Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Menyelamatkan Paru Paru Nusantara Melalui Langkah Kolaborasi Pemprov Kaltim Dan OIKN

gambar hanya ilustrasi

Penajam Paser Utara - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Otorita Ibu Kota Nusantara memperkuat komitmen bersama untuk melakukan penertiban sekaligus pemulihan fungsi kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Langkah strategis ini ditempuh melalui pendekatan yang lebih humanis serta mengedepankan edukasi kepada masyarakat sekitar. Kolaborasi antarlembaga tersebut menjadi krusial mengingat kawasan konservasi ini memegang peranan vital sebagai penyangga ekosistem utama di Pulau Borneo.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan bahwa Tahura Bukit Soeharto bukan sekadar kawasan lindung biasa melainkan paru paru hijau yang kelestariannya wajib dipertahankan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Kawasan Konservasi Bukit Tengkorak yang berlangsung di Kantor OIKN. Menurutnya, menyamakan visi dalam mengembalikan fungsi ekologis hutan merupakan keharusan agar kelestarian alam tetap terjaga di tengah dinamika pembangunan wilayah sekitar ibu kota baru.

Dalam pandangan historis, keberadaan permukiman maupun aktivitas masyarakat di dalam kawasan Tahura tidak terlepas dari proses perubahan batas wilayah yang terjadi dari masa ke masa. Berdasarkan catatan arsip kehutanan, luas kawasan ini sempat mengalami fluktuasi mulai dari penetapan awal seluas sekitar 27 ribu hektare pada tahun 1980, kemudian membengkak menjadi 64 ribu hektare pada tahun 1987. Angka tersebut sempat menyusut menjadi 61 ribu hektare pada tahun 1991 sebelum akhirnya kembali ditetapkan pada kisaran 64 ribu hektare. Fakta historis inilah yang kerap memicu ketidakpahaman warga mengenai status hukum tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Pemerintah daerah menyadari bahwa proses penegakan aturan di kawasan konservasi tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa melihat akar persoalan di lapangan. Sebagian warga yang bermukim di wilayah tersebut kemungkinan besar tidak mengetahui secara pasti status hukum lahan yang mereka tempati akibat perubahan batas kawasan di masa lalu. Oleh karena itu, pendekatan persuasif melalui edukasi publik dianggap jauh lebih efektif guna menghindari gesekan sosial sekaligus memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya fungsi ekologis hutan.

Penyelarasan status hukum puluhan desa yang telanjur berada di dalam kawasan Tahura tentu bukan perkara ringan. Kendati demikian, Pemprov Kaltim menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi OIKN serta bersinergi dengan aparat penegak hukum guna mengurai benang kusut masalah pertanahan ini. Langkah kolaboratif tersebut diharapkan mampu menciptakan solusi jangka panjang yang berkeadilan bagi masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.

Di sisi lain, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menekankan bahwa upaya penyelamatan kawasan hutan ini berlandaskan regulasi yang berlaku serta selaras dengan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota hutan atau forest city. Konsep pembangunan yang diusung oleh pemerintah pusat menargetkan sekitar 50 persen dari total wilayah IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau. Dengan proporsi tersebut, penyelamatan Tahura Bukit Soeharto menjadi tanggung jawab bersama lintas instansi dan bukan sekadar beban tugas OIKN semata.

Sebagai catatan, tim gabungan dari OIKN sebelumnya telah melaksanakan operasi penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya pada sektor Bukit Tengkorak. Dari hasil pemantauan lapangan, ditemukan ratusan pondok baru yang didirikan secara ilegal serta indikasi pembukaan lahan hutan tanpa izin resmi. Aktivitas semacam ini dikhawatirkan dapat mempercepat degradasi lingkungan apabila dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dan terukur dari pihak berwenang.

Kawasan konservasi Bukit Soeharto sendiri memiliki sejarah panjang dalam dunia kehutanan Indonesia. Dulu, kawasan ini sempat mengalami kerusakan parah akibat pembalakan liar serta kebakaran hutan hebat pada dekade silam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya. Pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi lahan kritis dan penanaman pohon endemik terus digencarkan untuk mengembalikan fungsi hidrologis serta habitat satwa liar yang sempat terancam punah.

Melalui sinergi erat antara pemerintah provinsi dan otorita pengelola kawasan ibu kota baru, masa depan kawasan konservasi ini diharapkan semakin cerah. Penegakan hukum yang humanis dipadukan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar diyakini mampu meredam laju perambahan hutan ilegal. Pada akhirnya, keberhasilan pemulihan Bukit Soeharto akan menjadi tolok ukur penting dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di tanah Kalimantan.

Also Read
Latest News
  • Menyelamatkan Paru Paru Nusantara Melalui Langkah Kolaborasi Pemprov Kaltim Dan OIKN
  • Menyelamatkan Paru Paru Nusantara Melalui Langkah Kolaborasi Pemprov Kaltim Dan OIKN
  • Menyelamatkan Paru Paru Nusantara Melalui Langkah Kolaborasi Pemprov Kaltim Dan OIKN
  • Menyelamatkan Paru Paru Nusantara Melalui Langkah Kolaborasi Pemprov Kaltim Dan OIKN
  • Menyelamatkan Paru Paru Nusantara Melalui Langkah Kolaborasi Pemprov Kaltim Dan OIKN
  • Menyelamatkan Paru Paru Nusantara Melalui Langkah Kolaborasi Pemprov Kaltim Dan OIKN
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad