Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Penertiban Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Perkuat Perlindungan Hutan Penyangga Ibu Kota Nusantara

gambar hanya ilustrasi

Kutai Kartanegara - Komitmen pemulihan dan penegakan hukum tata kelola lingkungan hidup di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara terus diperketat melalui langkah lintas lembaga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap rangkaian tindakan tegas yang menyasar operasional pertambangan tanpa izin di area penyangga ibu kota baru negara tersebut. Keberadaan kawasan hutan lindung dan konservasi dinilai harus steril dari berbagai eksploitasi mineral ilegal yang merusak bentang alam serta mengancam keberlanjutan ekosistem setempat.

Langkah konkret penertiban itu diwujudkan lewat penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 111,71 hektare di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lahan yang sebelumnya diserobot dan dimanfaatkan sebagai lokasi galian tambang batu bara ilegal tersebut kini telah resmi diambil alih oleh negara. Proses pengambilalihan aset lingkungan berharga ini dikawal langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama unsur pimpinan daerah, kejaksaan, kepolisian, dan satuan militer kewilayahan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menyampaikan penegasan sikapnya saat menghadiri agenda pemasangan papan penguasaan negara di lokasi konservasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memposisikan diri sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang siap mengawal setiap instruksi penyelamatan ruang hijau. Praktik perusakan kawasan hutan demi keuntungan segelintir pihak bukan saja merusak tatanan ekologi, melainkan juga menghilangkan pendapatan negara serta meninggalkan beban kerugian ekologis yang amat besar bagi masyarakat sekitar.

Penindakan terhadap tambang ilegal dinilai menjadi harga mati untuk mengamankan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara. Konsep pembangunan kawasan ibu kota yang mengedepankan identitas kota hutan pintar menuntut zona penyangga di sekitarnya tetap terjaga secara alami. Jika bentang alam di Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara terus terkikis oleh penambangan tanpa izin, potensi ancaman bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah longsor, dan sedimentasi sungai akan semakin meningkat serta mengganggu stabilitas ekologi ibu kota masa depan.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak memaparkan bahwa penguasaan kembali areal tersebut merupakan hasil dari penelusuran terpadu yang memakan waktu cukup panjang. Pengumpulan data serta verifikasi faktual di lapangan telah berlangsung intensif sejak Oktober 2025. Dari penelaahan dokumen perizinan, verifikasi citra satelit, serta pemeriksaan saksi dari pihak korporasi pengelola, ditemukan fakta bahwa operasional penambangan batu bara di areal 111,71 hektare itu berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sah dari kementerian berwenang.

Pelanggaran berat terhadap aturan perundang-undangan kehutanan tersebut berimplikasi langsung pada sanksi administratif dan hukum yang signifikan. Berdasarkan perhitungan sementara dari tim Satgas, potensi denda administratif yang harus dibayarkan akibat penyerobotan kawasan konservasi itu mencapai angka sekitar Rp147,3 miliar. Penerapan sanksi finansial ini dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara atas hilangnya tutupan vegetasi hutan tropis Kalimantan yang semestinya dilindungi undang-undang.

Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto sendiri secara historis memiliki fungsi vital sebagai paru-paru hijau yang menghubungkan Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Membentang seluas lebih dari 61 ribu hektare, kawasan konservasi ini menjadi rumah bagi beragam flora dan fauna khas Kalimantan, termasuk orangutan dan aneka jenis pohon meranti. Maraknya penambangan liar dan perambahan lahan liar selama bertahun-tahun telah mendegradasi sebagian ekosistem tersebut, sehingga kehadiran Satgas PKH dipandang sebagai angin segar bagi pemulihan hutan secara holistik.

Operasi penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, didampingi Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua II Komjen Pol Syahardiantono. Sinergi ini juga melibatkan Panglima Kodam VI Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana Girsang, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.

Kehadiran jajaran pimpinan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di garis depan menegaskan bahwa pendekatan persuasif kini bertransformasi menjadi penindakan yang tegas dan terukur. Aparat tidak hanya berfokus pada penyitaan alat berat atau penghentian aktivitas di mulut tambang, tetapi juga mengusut tuntas rantai pasok dan pemodal di balik eksploitasi batu bara ilegal tersebut. Sanksi pidana dan perdata disiapkan untuk menjerat setiap pihak yang terbukti mengorkestrasi kejahatan kehutanan di sekitar IKN.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan terus memantau wilayah-wilayah rawan perambahan bersama dinas kehutanan, instansi terkait, dan kelompok penjaga hutan. Sinergi terpadu antara aparat teritorial TNI, jajaran kepolisian daerah, serta kejaksaan diharapkan dapat menutup celah beroperasinya kembali para pelaku perusakan lingkungan. Penertiban ini menjadi penanda nyata bahwa pelestarian alam dan kepatuhan hukum merupakan pondasi mutlak dalam menyongsong kemajuan kawasan Nusantara yang berdaya tahan lingkungan tinggi.

Also Read
Latest News
  • Penertiban Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Perkuat Perlindungan Hutan Penyangga Ibu Kota Nusantara
  • Penertiban Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Perkuat Perlindungan Hutan Penyangga Ibu Kota Nusantara
  • Penertiban Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Perkuat Perlindungan Hutan Penyangga Ibu Kota Nusantara
  • Penertiban Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Perkuat Perlindungan Hutan Penyangga Ibu Kota Nusantara
  • Penertiban Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Perkuat Perlindungan Hutan Penyangga Ibu Kota Nusantara
  • Penertiban Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Perkuat Perlindungan Hutan Penyangga Ibu Kota Nusantara
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad