| Gambar hanya ilustrasi |
Palangkaraya - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah Kalimantan Tengah terus menjadi perhatian serius, bahkan kerap mendapat sorotan di tingkat internasional akibat dampak kabut asap lintas batas yang mencapai negara tetangga seperti Malaysia. Fenomena tahunan ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan sebuah siklus kerusakan lingkungan yang terus berulang dari dekade ke dekade. Data historis menunjukkan bahwa bencana serupa telah terjadi secara masif sejak periode 1997-1998, dengan dampak terparah berpusat di kawasan lahan gambut Sumatra dan Kalimantan. Hingga hari ini, persoalan karhutla masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Selama bertahun-tahun, perdebatan mengenai penyebab utama karhutla sering kali memunculkan spekulasi antara faktor cuaca ekstrem dan aktivitas manusia. Namun, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB secara konsisten menegaskan bahwa faktor manusia memegang andil hampir mutlak dalam bencana ini. Pada tahun 2019, Kepala BNPB saat itu, almarhum Doni Monardo, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 99 persen kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia disebabkan oleh ulah manusia, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Lebih lanjut, dari total 328.724 hektare lahan yang terbakar pada tahun tersebut, sekitar 80 persen di antaranya beralih fungsi menjadi area perkebunan tidak lama setelah api padam.
Angka tersebut selaras dengan kajian akademis yang dirilis dalam Jurnal Universitas Gadjah Mada oleh peneliti Purwaningsih. Penelitian tersebut mencatat bahwa 90 persen kasus kebakaran hutan di Indonesia merupakan hasil dari pembakaran yang disengaja. Dampak jangka panjang dari aktivitas destruktif ini sangat terlihat dari penyusutan kawasan hutan di Kalimantan. Dalam kurun waktu antara tahun 1973 hingga 2010 saja, pulau Kalimantan telah kehilangan tutupan hutan seluas kurang lebih 123.941 kilometer persegi akibat konversi lahan dan kebakaran hutan yang tidak terkendali. Studi tersebut menyimpulkan bahwa aktivitas antropogenik merupakan pemicu utama, sementara faktor alamiah hanya menyumbang sebagian kecil dari total kasus.
Berdasarkan catatan arsip Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota, metode pembakaran lahan sering kali dipilih karena dianggap sebagai cara tercepat dan paling murah untuk membersihkan lahan baru. Masalah menjadi sangat kompleks ketika pembakaran dilakukan dalam skala besar oleh korporasi. Tidak jarang, pembakaran hutan ini juga dipicu oleh konflik agraria atau sengketa lahan antara perusahaan besar dengan masyarakat pemilik lahan lokal. Dalam beberapa kasus, metode pembakaran lahan secara sengaja digunakan sebagai instrumen untuk mengambil alih penguasaan fisik atas suatu wilayah lahan tertentu guna memperluas wilayah konsesi perkebunan.
Ketika api mulai merambat ke area lahan gambut, upaya pemadaman akan menjadi jauh lebih sulit dan menantang. Tim Kelompok Pengkaji Lingkungan Aesculap dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga menjelaskan bahwa karakteristik lahan gambut di Indonesia sangat unik sekaligus rentan. Kebakaran permukaan yang menghasilkan kobaran api besar dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran bawah permukaan atau dikenal dengan istilah *smoldering peat fire*. Proses ini terjadi ketika api merangsek masuk ke dalam lapisan gambut kering di bawah tanah, sehingga meskipun api di permukaan tampak sudah padam, bara di dalam tanah tetap aktif dan terus menyala secara perlahan.
Bahaya laten dari kebakaran bawah permukaan ini adalah kemampuannya untuk bertahan hidup dalam waktu yang sangat lama. Bara di dalam lapisan gambut tebal dapat terus menyala selama berbulan-bulan, bahkan bertahan melewati musim hujan skala ringan sebelum akhirnya berkobar kembali saat cuaca kering tiba. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan pun bersifat jangka panjang. Hutan yang mengalami kebakaran hebat membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dapat memulihkan ekosistem dan keanekaragaman hayatinya kembali seperti semula. Kehilangan mikroorganisme tanah dan hilangnya habitat satwa liar menjadi kerugian ekologis tak ternilai yang sulit dipulihkan.
Selain faktor teknis pemadaman, lemahnya penegakan hukum di masa lalu juga dituding sebagai penyebab utama mengapa praktik pembakaran hutan ini terus berulang tanpa efek jera. Berdasarkan evaluasi dari lembaga penanggulangan bencana daerah, sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pelaku pembakaran, khususnya dari kalangan korporasi skala besar, dinilai masih belum maksimal dan cenderung lemah. Kurangnya ketegasan dalam mengeksekusi sanksi pidana maupun denda administratif membuat banyak oknum tetap berani mengabaikan regulasi lingkungan demi menekan biaya operasional pembukaan lahan baru dengan metode tebas bakar yang merusak.
Guna memutus rantai bencana ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat penegak hukum kini terus berupaya meningkatkan pengawasan serta menerapkan sanksi tegas, termasuk pembekuan izin usaha dan gugatan perdata bernilai miliaran rupiah bagi perusahaan yang terbukti lalai menjaga konsesinya dari kebakaran. Langkah preventif melalui patroli terpadu, pemantauan titik panas via satelit secara real-time, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai metode pembukaan lahan tanpa bakar menjadi kunci penting dalam menekan angka karhutla. Kolaborasi multisektor yang konsisten diharapkan mampu menyelamatkan sisa hutan Indonesia dari ancaman kehancuran.






