Penajam Paser Utara - Pembangunan fisik megaproyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur membawa perubahan lanskap yang masif, namun di saat bersamaan menyisakan persoalan mendasar bagi masyarakat adat Sepaku Balik. Sejak proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2022, kelestarian lingkungan dan hak-hak dasar warga lokal, terutama terkait akses air bersih, terus mengalami tekanan berat. Komunitas adat yang bermukim di sekitar area pembangunan kini harus berhadapan dengan kenyataan bahwa sumber kehidupan mereka perlahan mengering dan tidak lagi layak konsumsi.
Keberadaan masyarakat adat Sepaku Balik sejatinya telah diakui secara sah melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Meski memiliki payung hukum di tingkat daerah, warga setempat merasa tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan tata ruang dan pengalihan lahan sejak awal mula proyek ini dicanangkan. Pembangunan infrastruktur penunjang ibu kota baru justru berimbas langsung pada hilangnya akses terhadap air alami yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan sehari-hari.
Pembangunan fasilitas pengolahan air seperti intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasokan air bagi kawasan inti pemerintahan, ternyata memicu efek domino bagi warga di sekitarnya. Aliran sungai yang dahulu menjadi urat nadi kehidupan masyarakat kini banyak yang beralih fungsi atau terbendung. Dampaknya, embung-embung dan sumur tradisional milik warga perlahan mengering. Kalaupun masih mengeluarkan air, kualitasnya telah menurun drastis, berwarna keruh, kotor, dan sama sekali tidak memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi maupun untuk keperluan sanitasi dasar.
Krisis air bersih ini memaksa masyarakat adat untuk mengeluarkan biaya ekstra yang membebani ekonomi keluarga secara signifikan. Berdasarkan temuan di lapangan dan kesaksian warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, banyak dari mereka terpaksa membeli air bersih dari desa tetangga yang berjarak belasan kilometer. Harga air bersih per tandon kini mencapai kisaran delapan puluh ribu rupiah untuk kebutuhan mandi dan mencuci, sementara untuk keperluan memasak harganya bisa melonjak hingga seratus ribu rupiah. Kondisi ini ironis mengingat mereka hidup di wilayah yang sedang dibangun dengan investasi sebesar empat ratus enam puluh enam triliun rupiah, namun harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan setetes air yang bersih dan layak pakai.
Persoalan ini memicu pergerakan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama tim kuasa hukum masyarakat adat Balik Sepaku untuk menempuh jalur konstitusional. Mereka menyoroti celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Titik berat kritik mereka tertuju pada Pasal 21 yang hanya menggunakan frasa memperhatikan terkait perlindungan hak komunal masyarakat adat. Pemilihan kata tersebut dinilai terlalu lemah, ambigu, dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat saat berhadapan dengan kepentingan pembangunan lima sektor utama, mulai dari tata ruang, pertanahan, hingga lingkungan hidup.
Yance Arizona, selaku kuasa hukum masyarakat adat, menegaskan bahwa ketiadaan partisipasi aktif dan hilangnya ruang hidup merupakan bentuk kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual. Pihaknya menilai bahwa operasionalisasi aturan tersebut di lapangan sering kali mengabaikan prinsip persetujuan yang diinformasikan di awal tanpa paksaan. Warga kerap kali hanya menerima pemberitahuan sepihak bahwa lahan mereka masuk ke dalam zona ring satu pembangunan, tanpa adanya penawaran skema ganti rugi yang berkeadilan, baik dalam bentuk uang kompensasi maupun lahan pengganti yang sepadan.
Upaya pencarian keadilan ini berujung pada gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangan kuasa hukum, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban mutlak pemerintah untuk mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat sebelum melakukan pengambilalihan hak atas tanah dan penataan lingkungan. Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan putusan yang mengikat secara bersyarat, sehingga proses pembangunan tidak lagi mengorbankan fungsi ekologis kawasan yang selama ini dirawat oleh kearifan lokal.
Tuntutan warga sejatinya sangat rasional dan jauh dari sikap menolak kemajuan zaman. Masyarakat adat tidak bersikap anti terhadap pembangunan ibu kota baru, melainkan menuntut agar hak-hak mereka sebagai warga negara dan penjaga tradisi tetap dihormati sepenuhnya. Pemerintah, melalui Otorita Ibu Kota Nusantara yang kini dikepalai oleh Basuki Hadimuljono, diminta untuk lebih cermat dalam melakukan peninjauan kembali atas seluruh peraturan pelaksana di lapangan. Setiap kebijakan tata ruang dan mitigasi lingkungan harus didasarkan pada informasi yang transparan dan dialog yang setara dengan seluruh elemen masyarakat adat.
Pada akhirnya, pembangunan sebuah pusat pemerintahan yang modern dan cerdas harus berjalan selaras dengan prinsip kemanusiaan serta keadilan sosial. Keberhasilan megaproyek ini tidak seharusnya diukur semata dari kemegahan infrastruktur dan tingginya gedung-gedung yang menjulang, melainkan juga dari sejauh mana negara mampu menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak dasar warganya yang paling rentan. Pembangunan fasilitas publik untuk aparatur negara harus diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat lokal. Penyelesaian masalah krisis air bersih di Sepaku akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.






