![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN - Pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur terus dipacu dengan kecepatan tinggi demi mengejar berbagai target penyelesaian infrastruktur fisik dasar. Namun di balik gegap gempita deru mesin konstruksi dan megahnya rancangan arsitektur yang dipamerkan kepada publik, tersimpan sebuah persoalan fundamental yang hingga kini masih menjadi perdebatan hangat di kalangan akademisi, pengamat tata negara, hingga para pelaku usaha multinasional. Persoalan mendasar tersebut bermuara pada bayang-bayang ketidakpastian hukum yang dinilai masih menyelimuti status transisi dan keberlanjutan proyek bernilai ratusan triliun rupiah ini. Ketidakpastian dalam hierarki regulasi dan produk perundang-undangan tidak hanya berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara, melainkan juga berisiko tinggi menggerus tingkat kepercayaan para pemodal asing yang sejak awal menuntut adanya jaminan keamanan berinvestasi secara absolut sebelum membenamkan dana segar mereka di tanah khatulistiwa.
Pusat pusaran dari polemik hukum ini salah satunya bermula dari dinamika penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan status ibu kota negara dari Daerah Khusus Jakarta menuju Nusantara. Secara de jure, selama instrumen hukum tertinggi berupa Keputusan Presiden tersebut belum ditandatangani dan diterbitkan secara resmi, maka Jakarta masih secara sah menyandang status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia di mata hukum nasional maupun internasional. Keterlambatan atau tarik ulur dalam penandatanganan dokumen kenegaraan yang sangat krusial ini tentu saja menciptakan sebuah wilayah abu-abu atau kekosongan hukum dalam hal tata kelola administrasi pemerintahan pusat. Para pakar hukum tata negara secara terus menerus mengingatkan bahwa masa transisi yang tidak dipayungi oleh landasan hukum yang rigid akan sangat membingungkan berbagai institusi kenegaraan, termasuk dalam hal penentuan lokasi kedudukan lembaga legislatif dan yudikatif yang diamanatkan oleh konstitusi.
Selain masalah status transisi kedudukan ibu kota, sorotan tajam juga diarahkan pada manuver pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor Tiga Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua tentang Ibu Kota Negara yang dinilai sering mengalami penyesuaian di tengah jalan. Salah satu poin krusial yang paling memantik kontroversi publik dan perdebatan sengit di ruang parlemen adalah aturan mengenai pemberian konsesi hak atas tanah bagi para investor swasta. Demi memancing minat masuknya arus modal, pemerintah menetapkan regulasi yang memungkinkan pemberian Hak Guna Usaha dengan jangka waktu maksimal hingga seratus sembilan puluh tahun dan Hak Guna Bangunan hingga seratus enam puluh tahun yang dapat diperpanjang dalam beberapa siklus. Kebijakan obral konsesi lahan yang luar biasa panjang ini dinilai oleh para ahli hukum agraria sebagai sebuah langkah regresif yang menabrak prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Pokok Agraria serta berpotensi besar melanggar muruah konstitusi terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kerumitan regulasi pertanahan inilah yang kemudian melahirkan paradoks besar di lapangan. Di satu sisi, pemerintah pusat sangat gencar menawarkan berbagai paket insentif fiskal luar biasa dan kemudahan perizinan tanpa batas demi menarik perhatian investor kakap dari luar negeri. Namun di sisi lain, ketidakstabilan aturan main dan potensi adanya uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap aturan pertanahan tersebut membuat para pemodal raksasa lebih memilih strategi diam dan memantau perkembangan situasi atau yang dikenal dengan istilah wait and see. Bagi para konglomerat dan perusahaan multinasional, jaminan kepastian hukum yang kokoh, tidak mudah diubah oleh pergantian rezim politik, serta memiliki kekuatan mengikat jangka panjang jauh lebih berharga dibandingkan sekadar iming-iming pembebasan pajak semata. Modal global memiliki sifat yang sangat rasional dan sangat menghindari kawasan operasi yang rentan terhadap risiko sengketa hukum konstitusional di masa depan.
Lebih jauh lagi, ketidakpastian hukum ini juga menjalar hingga pada aspek pembagian batas kewenangan institusional antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pemerintah daerah di wilayah sekitarnya. Sebagai sebuah lembaga yang diberikan kewenangan khusus setingkat kementerian, otorita tersebut mengemban tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus sekaligus merangkap sebagai manajer proyek pembangunan fisik. Namun dalam praktiknya, sering kali terjadi gesekan birokrasi dan tumpang tindih yurisdiksi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun entitas kabupaten yang wilayahnya beririsan langsung dengan zona pengembangan ibu kota. Urusan penetapan tata ruang wilayah, perizinan pengelolaan lingkungan, hingga penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat adat yang telah bermukim turun-temurun di kawasan tersebut membutuhkan aturan turunan yang sangat detail dan berkeadilan agar tidak memicu konflik agraria horisontal yang berkepanjangan di akar rumput.
Menghadapi tumpukan pekerjaan rumah di ranah legislasi tersebut, instrumen pemerintahan Republik Indonesia bersama dengan seluruh jajaran legislatif dituntut untuk segera mengakhiri segala bentuk polemik yang melahirkan ambiguitas hukum ini. Proyek pemindahan ibu kota negara sejatinya adalah sebuah lompatan sejarah peradaban bangsa yang tidak boleh hanya dilandasi oleh semangat ambisi pembangunan fisik semata, melainkan harus dipondasikan pada sistem perundang-undangan yang kokoh, koheren, dan selaras dengan konstitusi dasar negara. Mengurai benang kusut ketidakpastian hukum ini merupakan prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi jika pemerintah memang benar-benar serius ingin meyakinkan dunia internasional. Hanya dengan tegaknya supremasi tata aturan yang transparan dan stabil, megaproyek Ibu Kota Nusantara akan mampu bertransformasi dari sekadar gambar rancangan tata ruang menjadi sebuah pusat pemerintahan nyata yang berdaulat dan membawa kesejahteraan sejati.







