![]() |
| Ilustrasi AI |
Berau - Kabupaten Berau yang selama ini tersohor
hingga ke mancanegara berkat keindahan pesona wisata bahari Kepulauan Derawan
kini harus menelan pil pahit. Di balik keindahan alam bawah lautnya yang
memukau, wilayah daratan kabupaten ini justru tengah menghadapi krisis ekologi
yang sangat memprihatinkan. Laporan terbaru mengenai kondisi lingkungan hidup
di Provinsi Kalimantan Timur menempatkan Berau pada posisi puncak sebagai
daerah dengan tingkat kerusakan hutan terparah. Ironi ini menjadi tamparan
keras bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap
kelestarian alam. Tingginya laju deforestasi ini mayoritas dipicu oleh
aktivitas industri ekstraktif yang beroperasi secara masif dan seringkali
mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang
tidak terkendali ini secara sistematis telah menggerus benteng pertahanan
ekologis yang menjaga keseimbangan iklim mikro di kawasan utara provinsi
tersebut.
Status sebagai wilayah dengan angka deforestasi tertinggi
se-Kalimantan Timur bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan, melainkan
alarm bahaya tingkat tinggi bagi kelangsungan ekosistem. Hilangnya tutupan
hutan dalam skala raksasa ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan
maraknya pembukaan lahan untuk aktivitas pertambangan batu bara dan perkebunan
skala besar. Ratusan ribu hektare kawasan hutan yang dulunya menjadi paru-paru
dunia dan habitat bagi berbagai jenis flora serta fauna endemik, kini telah
berubah wujud menjadi kubangan raksasa yang tandus. Lubang-lubang galian
tambang yang menganga luas dibiarkan begitu saja oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab tanpa ada upaya pemulihan yang memadai. Kondisi lingkungan
yang kian kritis ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama para
aktivis lingkungan yang terus mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh
perizinan operasional perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Merespons fakta kelam tersebut, Wakil Bupati Berau tidak
dapat menyembunyikan kekecewaan sekaligus kemarahannya yang memuncak. Dalam
sebuah pertemuan strategis yang dihadiri oleh jajaran forum koordinasi pimpinan
daerah serta perwakilan perusahaan, pimpinan daerah tersebut secara
terang-terangan meluapkan amarahnya kepada para pengusaha tambang. Ia
menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak bisa hanya datang untuk mengeruk
kekayaan bumi Berau dan meraup keuntungan finansial yang fantastis, lalu pergi
meninggalkan derita ekologis bagi masyarakat lokal tanpa rasa tanggung jawab.
Ketegasan ini muncul akibat banyaknya laporan dari lapangan yang menunjukkan
keengganan perusahaan pemegang konsesi untuk melaksanakan kewajiban reklamasi
pascatambang secara disiplin. Para pengusaha dinilai terlalu abai terhadap
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang seharusnya menjadi pedoman
mutlak dan tidak bisa ditawar dalam setiap tahapan operasional ekstraksi sumber
daya alam di lapangan.
Kemarahan jajaran eksekutif pemerintah daerah ini sangat
berdasar mengingat rentetan bencana ekologis yang kini mulai menghantui warga
secara rutin. Berkurangnya daya dukung lingkungan akibat penggundulan hutan
secara ekstrem telah memicu peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologi
secara tajam. Bencana banjir bandang yang sebelumnya jarang terjadi kini mulai
sering merendam kawasan permukiman warga dan deretan fasilitas umum di berbagai
kecamatan saat musim penghujan tiba. Selain itu, krisis air bersih dan
penurunan kualitas kesehatan masyarakat akibat paparan debu tambang menjadi
harga mahal yang harus dibayar lunas oleh rakyat Berau. Ekosistem sungai yang
menjadi sumber utama penghidupan nelayan air tawar pun turut tercemar oleh
limbah buangan industri ekstraktif yang tidak diolah sesuai standar baku mutu
lingkungan yang telah ditetapkan secara ketat oleh negara.
Persoalan deforestasi akibat pertambangan ini sejatinya juga
mengungkap benang kusut dalam sistem tata kelola perizinan di negeri ini.
Sentralisasi kewenangan perizinan pertambangan di tingkat pemerintah pusat
kerap kali membuat pemerintah daerah kehilangan daya tawar yang kuat untuk
menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah
administratifnya. Pejabat daerah seringkali hanya dituntut menjadi pemadam
kebakaran saat konflik tata ruang dan lingkungan pecah di akar rumput masyarakat.
Oleh karena itu, momentum buruk ini digunakan secara maksimal oleh Pemerintah
Kabupaten Berau untuk mendesak kementerian terkait agar lebih selektif dalam
menerbitkan izin baru dan berani secara tegas mencabut izin usaha pertambangan
bagi korporasi yang terbukti sah melakukan pelanggaran berat terhadap
ekosistem. Sinergi pengawasan lintas instansi mutlak diperlukan agar hukum
lingkungan tidak hanya terlihat garang dan tajam di atas selembar kertas namun
justru tumpul dalam implementasi nyata di lapangan.
Ke depan, langkah pemulihan kelestarian ekologi di Kabupaten
Berau harus segera dijadikan agenda prioritas nasional yang sama sekali tidak
bisa ditunda lagi. Pemerintah daerah beserta seluruh instrumen aparat penegak
hukum dituntut untuk terus mengawal realisasi komitmen perusahaan dalam
mereklamasi kawasan hutan yang telah telanjur hancur lebur. Kewajiban penanaman
kembali bibit pohon atau reboisasi, penutupan permanen lubang tambang yang
membahayakan nyawa, serta pemulihan fungsi serapan daerah aliran sungai harus
dipastikan berjalan efektif di bawah pengawasan yang sangat ketat dan berlapis.
Target mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi memang
sangat penting, namun hal tersebut sama sekali tidak boleh menumbalkan ruang
hidup sehat bagi generasi penerus bangsa yang akan datang. Predikat memalukan
sebagai daerah paling deforestasi ini harus segera dihapus bersih melalui
tindakan perbaikan lingkungan yang nyata.







