![]() |
| Ilustrasi AI |
Ketapang - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau
yang lebih dikenal dengan sebutan PETI di Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah aparat
kepolisian setempat melakukan operasi penertiban skala besar pada awal bulan
Mei 2026. Praktik tambang liar yang terus menggerogoti kelestarian alam ini
menjadi ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem lingkungan dan tatanan
kehidupan sosial masyarakat setempat. Merespons keresahan warga desa yang
memuncak akibat dampak kerusakan lingkungan sekitar, jajaran Kepolisian Resor
Ketapang bergerak cepat menyisir sejumlah titik rawan yang ditengarai menjadi
lokasi utama aktivitas penambangan tanpa dokumen sah. Dalam operasi
penggerebekan yang berlangsung dramatis di kawasan pedalaman tersebut, aparat
penegak hukum berhasil mengamankan empat orang tersangka. Keempat individu ini
diduga kuat bertindak sebagai aktor lapangan sekaligus operator mesin berat
dalam sindikat penambangan emas ilegal. Penangkapan para tersangka ini menjadi
sinyal peringatan keras bahwa negara tidak memberikan ruang toleransi sedikit
pun terhadap eksploitasi kekayaan bumi yang melanggar perundang-undangan.
Tindakan represif kepolisian terhadap keempat pelaku
bukanlah manuver yang bersifat reaktif semata, melainkan hasil akhir proses
penyelidikan intensif serta pemetaan data intelijen matang di lapangan. Pihak
kepolisian sebelumnya banyak menerima aduan resmi dari tokoh masyarakat adat
dan kelompok pemerhati lingkungan mengenai deru mesin alat berat yang
beroperasi tanpa kenal waktu di kawasan hutan dan bantaran sungai. Berbekal
informasi krusial tersebut, tim gabungan yang diterjunkan langsung ke lokasi kejadian
menemukan fakta mengejutkan, di mana bentang alam yang dulunya hijau kini
berubah wujud menjadi kubangan raksasa yang gersang. Selain mengamankan para
tersangka yang kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut, petugas
turut menyita sejumlah barang bukti krusial bernilai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi meliputi mesin pompa air berkekuatan
besar jenis dompeng, peralatan penyaring bijih emas, selang spiral, hingga unit
ekskavator yang digunakan khusus untuk mengupas lapisan tanah pucuk secara
masif.
Kerusakan ekologis akibat maraknya tambang emas ilegal di
Ketapang nyatanya telah mencapai tahapan kritis yang mengkhawatirkan serta
membutuhkan intervensi penyelamatan sesegera mungkin. Penggunaan zat kimia
berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemurnian bijih emas
tradisional telah menjadi ancaman mematikan bagi kualitas baku mutu air sungai
yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pedesaan. Residu beracun dari
aktivitas operasional penambangan terbuang begitu saja tanpa melalui proses netralisasi
limbah standar, mencemari ekosistem perairan tawar, dan mengancam biota
penyedia protein warga. Lebih parah lagi, pembabatan tutupan hutan secara liar
untuk membuka akses jalan masuk dan area pertambangan baru memicu hilangnya
daerah resapan air yang sangat vital fungsinya. Sebagai akibat langsung dari
degradasi lingkungan tersebut, setiap kali musim penghujan tiba dengan tingkat
curah hujan tinggi, permukiman warga di area hilir aliran sungai selalu
dihantui oleh ancaman bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Di balik masifnya kerusakan lingkungan yang terpampang
nyata, fenomena suburnya penambangan emas ilegal sejatinya memiliki akar
permasalahan sosial ekonomi amat kompleks di tingkat akar rumput. Tidak dapat
dimungkiri, bagi sebagian kecil masyarakat lokal, menjadi buruh tambang harian
lepas sering dianggap sebagai jalan pintas demi memenuhi himpitan kebutuhan
ekonomi di tengah sempitnya lapangan pekerjaan sektor formal. Kendati demikian,
realitas keputusasaan ekonomi ini justru sistematis dimanfaatkan oleh sindikat
pemodal besar atau cukong yang bersembunyi rapi di balik layar. Para pemodal
rahasia inilah yang memiliki kapasitas finansial untuk menyuplai alat berat
kelas industri, menyediakan akses bahan kimia berbahaya, hingga menampung emas
mentah ilegal untuk diselundupkan. Oleh karena itu, penangkapan keempat
tersangka operator lapangan ini diharapkan mampu menjadi titik tolak kepolisian
untuk membongkar jaringan mafia tambang secara komprehensif, melacak ke mana
aliran dana gelap bermuara, dan menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan.
Secara tinjauan yuridis formal, tindakan mengeksploitasi
cadangan mineral tanpa mengantongi perizinan resmi merupakan kejahatan yang
diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara. Para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, termasuk
keempat tersangka di wilayah Ketapang, dihadapkan pada ancaman hukuman pidana
kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda finansial mencapai seratus
miliar rupiah. Ketegasan penerapan instrumen sanksi pidana ini merupakan syarat
mutlak untuk memastikan berjalannya supremasi hukum sekaligus melindungi
kedaulatan alam negara dari pencurian terorganisasi. Penanganan masalah ini
tentu tidak bisa hanya dibebankan pada penegak hukum semata, melainkan
membutuhkan sinergi lintas sektoral. Pemerintah daerah dituntut terus
menggulirkan program pemberdayaan ekonomi alternatif di sektor pertanian,
perkebunan, dan pengembangan usaha mikro agar masyarakat tidak mudah tergiur ke
sektor ilegal. Dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu serta pemulihan
ekonomi tepat sasaran, praktik tambang ilegal diharapkan segera lenyap dari
bumi Ketapang.







