Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan Kaltim, Provinsi Segera Susun RTRW Terbaru yang Lebih Sinkron

 

Ilustrasi AI

IKN – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dampak signifikan terhadap tata ruang Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan IKN diketahui mencakup lebih dari 252.660 hektare lahan darat dan 69.769 hektare kawasan laut, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim kini mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042 agar selaras dengan keberadaan ibu kota baru tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai langkah awal revisi RTRW. Proses ini menjadi krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara Pemprov Kaltim dan Otorita IKN, sekaligus memastikan pembangunan tetap berprinsip pada keberlanjutan lingkungan.

Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa kehadiran IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memerlukan sinkronisasi batas wilayah dan alokasi ruang secara presisi. “Penyusunan KLHS menjadi kewajiban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Instrumen ini memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan,” ujar Joko Istanto dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).

Menurut Joko, revisi RTRW ini juga merespons perubahan kawasan hutan di Benua Etam pasca terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025. Proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk kementerian terkait, lembaga vertikal, serta mitra seperti GGGI, GIZ, dan YKAN. Rapat koordinasi yang digelar secara hybrid membahas Kerangka Acuan Kerja (KAK) KLHS dan draf Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) KLHS.

Salah satu fokus utama revisi adalah integrasi tata ruang darat dan laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selama ini, RTRW dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) berjalan terpisah. Kini keduanya akan disatukan agar lebih harmonis dan efektif dalam pengelolaan wilayah pesisir Kalimantan Timur.

Perlindungan ekosistem kritis menjadi prioritas utama dalam revisi ini. DLH Kaltim menekankan pentingnya menjaga mangrove, lahan gambut, dan kawasan rawan bencana ekologis. Hal ini sejalan dengan komitmen provinsi dalam mitigasi perubahan iklim dan pencegahan bencana seperti banjir serta kebakaran hutan. Selain itu, penataan kawasan pertambangan juga menjadi perhatian serius. Revisi RTRW akan menyempurnakan penggambaran wilayah dan simulasi sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tidak bertabrakan dengan kawasan konservasi.

Joko Istanto menambahkan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mematangkan materi revisi RTRW, baik aspek darat maupun laut. “Kami mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dan profesional demi masa depan Kalimantan Timur yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Revisi RTRW Kaltim ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Ia menjadi fondasi bagi pembangunan yang lebih terintegrasi antara kawasan IKN dan wilayah penyangga di sekitarnya. Dengan luas lahan IKN yang mencapai seperempat juta hektare lebih, harmonisasi tata ruang diharapkan dapat mencegah konflik lahan, mendukung perekonomian lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Etam.

Bagi masyarakat Kalimantan Timur, proses ini membawa harapan sekaligus tantangan. Di satu sisi, kehadiran IKN membuka peluang ekonomi besar melalui perpindahan aparatur negara dan investasi. Di sisi lain, perubahan tata ruang harus memastikan hak-hak masyarakat adat, petani, dan pelaku usaha kecil tetap terlindungi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam penyusunan KLHS dan RTRW menjadi sangat penting agar revisi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah.

Dari sisi teknis, revisi RTRW akan mencakup pemutakhiran peta batas wilayah, penyesuaian zona pemanfaatan lahan, serta penataan ulang kawasan pertambangan dan konservasi. Integrasi darat-laut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sumber daya pesisir yang selama ini menjadi andalan ekonomi Kaltim, seperti perikanan, pariwisata bahari, dan industri berbasis mangrove.

Pemerintah provinsi juga terus berkoordinasi dengan Otorita IKN agar tidak terjadi overlapping kewenangan yang berpotensi menghambat pembangunan. Sinkronisasi ini mencakup perencanaan infrastruktur penghubung, pengelolaan lingkungan bersama, hingga distribusi manfaat ekonomi dari keberadaan ibu kota baru.

Dengan target penyelesaian revisi yang matang di tahun 2026, DLH Kaltim berpacu dengan waktu. Proses yang melibatkan banyak pihak ini diharapkan menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, berbasis data ilmiah, dan ramah lingkungan. Keberhasilan revisi ini tidak hanya akan mendukung suksesnya IKN sebagai kota hutan berkelanjutan, tetapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan.

Bagi investor dan pelaku usaha, RTRW terbaru yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi. Sementara bagi warga, keberadaan dokumen tata ruang yang terupdate diharapkan dapat melindungi lahan produktif dan kawasan lindung dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Pasca-penunjukan Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN, berbagai penyesuaian kebijakan terus dilakukan. Revisi RTRW ini menjadi salah satu langkah strategis yang paling mendasar. Dengan pendekatan yang hati-hati dan inklusif, provinsi berupaya menyeimbangkan antara ambisi nasional membangun ibu kota baru dan kebutuhan lokal akan pembangunan yang adil serta berkelanjutan.

Masyarakat Kaltim kini menantikan hasil akhir revisi RTRW yang diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan hingga tahun 2042. Sebuah pedoman yang tidak hanya mengakomodasi kehadiran IKN, tetapi juga memastikan Benua Etam tetap hijau, lestari, dan sejahtera untuk generasi mendatang.

 

Also Read
Latest News
  • IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan Kaltim, Provinsi Segera Susun RTRW Terbaru yang Lebih Sinkron
  • IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan Kaltim, Provinsi Segera Susun RTRW Terbaru yang Lebih Sinkron
  • IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan Kaltim, Provinsi Segera Susun RTRW Terbaru yang Lebih Sinkron
  • IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan Kaltim, Provinsi Segera Susun RTRW Terbaru yang Lebih Sinkron
  • IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan Kaltim, Provinsi Segera Susun RTRW Terbaru yang Lebih Sinkron
  • IKN Ambil Seperempat Juta Hektare Lahan Kaltim, Provinsi Segera Susun RTRW Terbaru yang Lebih Sinkron
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad