![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa
dampak signifikan terhadap tata ruang Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan IKN
diketahui mencakup lebih dari 252.660 hektare lahan darat dan 69.769 hektare
kawasan laut, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim kini mempercepat revisi
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042 agar selaras dengan keberadaan ibu
kota baru tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur
sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai langkah awal
revisi RTRW. Proses ini menjadi krusial untuk menghindari tumpang tindih
kewenangan antara Pemprov Kaltim dan Otorita IKN, sekaligus memastikan
pembangunan tetap berprinsip pada keberlanjutan lingkungan.
Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa kehadiran
IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memerlukan sinkronisasi batas
wilayah dan alokasi ruang secara presisi. “Penyusunan KLHS menjadi kewajiban
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Instrumen ini memastikan
prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana,
dan program pembangunan,” ujar Joko Istanto dalam keterangan resmi, Kamis
(2/4/2026).
Menurut Joko, revisi RTRW ini juga merespons perubahan
kawasan hutan di Benua Etam pasca terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025. Proses penyusunan melibatkan berbagai
pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk kementerian terkait, lembaga
vertikal, serta mitra seperti GGGI, GIZ, dan YKAN. Rapat koordinasi yang
digelar secara hybrid membahas Kerangka Acuan Kerja (KAK) KLHS dan draf Surat
Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) KLHS.
Salah satu fokus utama revisi adalah integrasi tata ruang
darat dan laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selama ini, RTRW
dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) berjalan
terpisah. Kini keduanya akan disatukan agar lebih harmonis dan efektif dalam
pengelolaan wilayah pesisir Kalimantan Timur.
Perlindungan ekosistem kritis menjadi prioritas utama dalam
revisi ini. DLH Kaltim menekankan pentingnya menjaga mangrove, lahan gambut,
dan kawasan rawan bencana ekologis. Hal ini sejalan dengan komitmen provinsi
dalam mitigasi perubahan iklim dan pencegahan bencana seperti banjir serta
kebakaran hutan. Selain itu, penataan kawasan pertambangan juga menjadi
perhatian serius. Revisi RTRW akan menyempurnakan penggambaran wilayah dan
simulasi sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tidak bertabrakan dengan
kawasan konservasi.
Joko Istanto menambahkan bahwa tahun 2026 menjadi momentum
penting untuk mematangkan materi revisi RTRW, baik aspek darat maupun laut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi aktif dan profesional demi
masa depan Kalimantan Timur yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Revisi RTRW Kaltim ini bukan sekadar penyesuaian
administratif. Ia menjadi fondasi bagi pembangunan yang lebih terintegrasi
antara kawasan IKN dan wilayah penyangga di sekitarnya. Dengan luas lahan IKN
yang mencapai seperempat juta hektare lebih, harmonisasi tata ruang diharapkan
dapat mencegah konflik lahan, mendukung perekonomian lokal, serta menjaga
kelestarian lingkungan di Bumi Etam.
Bagi masyarakat Kalimantan Timur, proses ini membawa harapan
sekaligus tantangan. Di satu sisi, kehadiran IKN membuka peluang ekonomi besar
melalui perpindahan aparatur negara dan investasi. Di sisi lain, perubahan tata
ruang harus memastikan hak-hak masyarakat adat, petani, dan pelaku usaha kecil
tetap terlindungi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam penyusunan KLHS
dan RTRW menjadi sangat penting agar revisi ini benar-benar mencerminkan
kebutuhan daerah.
Dari sisi teknis, revisi RTRW akan mencakup pemutakhiran
peta batas wilayah, penyesuaian zona pemanfaatan lahan, serta penataan ulang
kawasan pertambangan dan konservasi. Integrasi darat-laut diharapkan dapat
memperkuat pengelolaan sumber daya pesisir yang selama ini menjadi andalan
ekonomi Kaltim, seperti perikanan, pariwisata bahari, dan industri berbasis
mangrove.
Pemerintah provinsi juga terus berkoordinasi dengan Otorita
IKN agar tidak terjadi overlapping kewenangan yang berpotensi menghambat
pembangunan. Sinkronisasi ini mencakup perencanaan infrastruktur penghubung,
pengelolaan lingkungan bersama, hingga distribusi manfaat ekonomi dari
keberadaan ibu kota baru.
Dengan target penyelesaian revisi yang matang di tahun 2026,
DLH Kaltim berpacu dengan waktu. Proses yang melibatkan banyak pihak ini
diharapkan menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, berbasis data ilmiah,
dan ramah lingkungan. Keberhasilan revisi ini tidak hanya akan mendukung
suksesnya IKN sebagai kota hutan berkelanjutan, tetapi juga menjamin
kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan.
Bagi investor dan pelaku usaha, RTRW terbaru yang lebih
jelas akan memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi. Sementara bagi warga,
keberadaan dokumen tata ruang yang terupdate diharapkan dapat melindungi lahan
produktif dan kawasan lindung dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Pasca-penunjukan Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN,
berbagai penyesuaian kebijakan terus dilakukan. Revisi RTRW ini menjadi salah
satu langkah strategis yang paling mendasar. Dengan pendekatan yang hati-hati
dan inklusif, provinsi berupaya menyeimbangkan antara ambisi nasional membangun
ibu kota baru dan kebutuhan lokal akan pembangunan yang adil serta
berkelanjutan.
Masyarakat Kaltim kini menantikan hasil akhir revisi RTRW
yang diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan hingga tahun 2042. Sebuah
pedoman yang tidak hanya mengakomodasi kehadiran IKN, tetapi juga memastikan
Benua Etam tetap hijau, lestari, dan sejahtera untuk generasi mendatang.







