Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Skandal di Balik Balai: Terungkapnya Pencucian Uang Eks Pejabat PUPR Kalimantan Barat

 

Pontianak, Agustus 2025 — Di balik meja-meja rapat Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Kalimantan I, Kementerian PUPR, tersimpan kisah kelam yang baru saja terkuak. Seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial R, ditangkap atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 2,3 miliar. Ironisnya, skandal ini terbongkar bukan karena investigasi internal, melainkan dari laporan pribadi yang diajukan R sendiri—terhadap sopir pribadinya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengungkap bahwa laporan penggelapan yang diajukan R justru membuka pintu ke transaksi mencurigakan yang menyeret dirinya sendiri. “Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uangnya,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).


Dari Laporan Sopir ke Jejak Miliaran

Awalnya, R melaporkan sopir pribadinya atas dugaan penggelapan aset. Namun saat penyidik menelusuri aliran dana dan kepemilikan rekening, mereka menemukan transaksi yang tidak wajar. Salah satu rekening yang digunakan ternyata milik seorang konsultan proyek bernama YF, yang diduga hanya menjadi ‘kendaraan’ untuk menyamarkan aliran dana.

Penyidik menemukan bahwa dana tersebut disalurkan ke berbagai rekening lain, termasuk milik keponakan dan anak kandung R. Praktik ini berlangsung sejak 2018 hingga 2021, dengan total aliran dana mencapai Rp 2,3 miliar.


Modus Lama, Wajah Baru

Skema pencucian uang yang digunakan R bukan hal baru dalam dunia korupsi birokrasi. Namun yang membuat kasus ini mencolok adalah bagaimana ia menyamarkan dana melalui orang-orang terdekat dan menggunakan rekening pihak ketiga. “Penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi,” tegas Wawan.

Aset-aset tersebut termasuk properti, kendaraan, dan barang mewah yang tidak sesuai dengan profil penghasilan R sebagai pejabat struktural. Beberapa di antaranya bahkan tercatat atas nama anggota keluarga, memperkuat dugaan bahwa skema ini dirancang untuk menghindari deteksi.


Pasal Berlapis dan Penahanan

R kini dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena dianggap tidak kooperatif dan berupaya menghalangi proses hukum, R ditahan di Rutan Polresta Pontianak.

“Dia tidak hanya menolak bekerja sama, tapi juga mencoba memanipulasi bukti. Ini memperkuat alasan penahanan,” tambah Wawan.


PPATK Turun Tangan

Untuk memperdalam penyelidikan, Polresta Pontianak menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini akan menelusuri jejak digital dan transaksi lintas rekening yang melibatkan R dan pihak-pihak lain.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau memang terlibat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tutup Wawan.


Dampak Sistemik: Korupsi di Balai Perumahan

Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama: seberapa dalam praktik korupsi merasuki lembaga teknis seperti Balai Perumahan? Sebagai unit pelaksana proyek infrastruktur perumahan, Balai Kalimantan I memiliki anggaran besar dan wewenang luas. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan internal sering kali lemah, dan celah untuk penyalahgunaan terbuka lebar.

“Balai seperti ini sering jadi titik rawan. Proyek besar, pengawasan minim, dan banyak pihak yang terlibat,” ujar seorang mantan auditor BPK yang enggan disebutkan namanya.


Keluarga di Tengah Pusaran

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah keterlibatan keluarga R. Anak dan keponakannya tercatat sebagai penerima aliran dana, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti ikut menikmati dana haram berpotensi dijerat hukum.

“Tidak ada toleransi. Kalau terbukti ikut menikmati, akan kami proses,” tegas Wawan.

Di sisi lain, keluarga R kini menjadi sorotan publik. Tetangga dan kerabat mulai mempertanyakan sumber kekayaan yang selama ini dianggap ‘berkah jabatan’. “Kami dulu bangga dia kerja di kementerian. Sekarang malu,” kata seorang warga di lingkungan tempat tinggal R.


Reaksi Publik dan Seruan Transparansi

Di media sosial, tagar #SkandalBalaiPUPR sempat menjadi trending lokal. Warganet menuntut transparansi dan reformasi birokrasi, terutama di sektor infrastruktur yang selama ini dianggap rawan korupsi. “Kalau pejabat teknis saja bisa cuci uang, bagaimana dengan proyek besar lainnya?” tulis akun @pantauanggaran.

Lembaga antikorupsi seperti ICW dan IndonesiaLeaks juga menyerukan agar kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Mereka mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap proyek-proyek Balai Kalimantan I selama lima tahun terakhir.

Skandal pencucian uang ini bukan hanya soal satu orang, tapi cerminan dari sistem yang rentan dan pengawasan yang lemah. Dari laporan sopir hingga penahanan pejabat, kasus ini menunjukkan bahwa kebenaran bisa muncul dari tempat yang tak terduga.

Kini, R harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Tapi lebih dari itu, publik menuntut agar sistem diperbaiki, agar Balai Perumahan benar-benar menjadi tempat membangun rumah rakyat—bukan tempat menyembunyikan uang haram.

 

Also Read
Latest News
  • Skandal di Balik Balai: Terungkapnya Pencucian Uang Eks Pejabat PUPR Kalimantan Barat
  • Skandal di Balik Balai: Terungkapnya Pencucian Uang Eks Pejabat PUPR Kalimantan Barat
  • Skandal di Balik Balai: Terungkapnya Pencucian Uang Eks Pejabat PUPR Kalimantan Barat
  • Skandal di Balik Balai: Terungkapnya Pencucian Uang Eks Pejabat PUPR Kalimantan Barat
  • Skandal di Balik Balai: Terungkapnya Pencucian Uang Eks Pejabat PUPR Kalimantan Barat
  • Skandal di Balik Balai: Terungkapnya Pencucian Uang Eks Pejabat PUPR Kalimantan Barat
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad