![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin
Mas'ud angkat suara keras soal maraknya penambatan ilegal kapal dan ponton
di perairan sungai Kaltim. Menurutnya, praktik ilegal ini tidak hanya mengancam
keselamatan pelayaran dan infrastruktur jembatan, tetapi juga menyebabkan
potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang secara signifikan.
Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin Mas'ud usai rapat atau
diskusi terkait pengelolaan sungai di Samarinda. Ia mendorong pembaruan
regulasi pengelolaan sungai yang dinilai sudah usang dan tidak lagi sesuai
dengan kondisi saat ini. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah
rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 1989 tentang
pengelolaan sungai yang sudah puluhan tahun tak direvisi.
“Regulasi lama ini sudah tidak relevan. Banyak penambatan
ilegal terjadi karena aturan yang ada tidak mampu mengatur dengan baik,” ujar
Hasanuddin Mas'ud, seperti dikutip dari laporan Nomor Satu Kaltim. Ia
menekankan bahwa penataan ulang titik tambat kapal menjadi sangat mendesak
untuk mengembalikan pendapatan daerah yang selama ini bocor.
Penambatan ilegal merujuk pada praktik menambatkan kapal,
ponton, atau barge di lokasi-lokasi yang tidak resmi, tanpa izin, dan sering
kali di tempat-tempat yang berbahaya seperti dekat jembatan atau tikungan
sungai. Di Sungai Mahakam dan anak sungainya, fenomena ini sudah menjadi
masalah kronis. Banyak kapal tongkang dan ponton tambang yang menambat secara
liar, menyebabkan risiko tinggi tali tambat putus dan menabrak pilar jembatan.
Ancaman Keselamatan dan Kerugian Infrastruktur
DPRD Kaltim mencatat bahwa penambatan ilegal kerap memicu
insiden kecelakaan. Beberapa kali terjadi kasus ponton lepas jangkar atau tali
putus, sehingga mengancam jembatan Mahakam dan Mahulu. “Sekarang kan banyak
kejadian insiden, seperti tali tambang ponton yang putus di sekitar Jembatan
Mahulu atau Mahakam,” ungkap Hasanuddin Mas'ud dalam diskusi bersama
stakeholder terkait.
Insiden semacam itu tidak hanya membahayakan keselamatan
pelayaran dan warga sekitar, tetapi juga berpotensi merusak aset negara berupa
jembatan yang dibangun dengan biaya mahal. DPRD Kaltim bersama KSOP (Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), Kejaksaan, serta perusda seperti PT
Mahakam Bersih Sejahtera (MBS) tengah membahas penataan titik tambat resmi.
Bahkan, ada rencana penerapan pengawasan digital melalui sistem Inapornet untuk
memantau aktivitas penambatan secara lebih ketat.
Hasanuddin Mas'ud menyoroti bahwa tanpa penataan yang jelas,
daerah kehilangan peluang untuk memungut retribusi atau pajak dari aktivitas
tambat kapal. “Potensi pendapatan daerah hilang karena banyak yang ilegal.
Kalau ditata dengan baik, bisa menjadi sumber PAD baru yang signifikan,”
tegasnya.
Dorong Revisi Perda dan Penataan Titik Tambat
Salah satu fokus utama DPRD Kaltim saat ini adalah merevisi
Perda lama yang mengatur Sungai Mahakam dan pengelolaan sungai secara umum.
Perda Nomor 12 Tahun 1989 dianggap sudah tidak mampu menjawab tantangan
kontemporer, terutama dengan volume lalu lintas kapal yang semakin padat
seiring aktivitas pertambangan dan transportasi barang di Kaltim.
Dalam rapat sebelumnya, DPRD Kaltim membahas setidaknya 33
lokasi potensial untuk dijadikan titik tambat resmi. Lokasi-lokasi ini akan
ditata agar jauh dari jembatan, tidak di tikungan sungai, dan memenuhi standar
keselamatan pelayaran. Kerja sama dengan Pemprov Kaltim dan perusda MBS
diharapkan bisa merealisasikan pembangunan fasilitas tambat yang legal dan
tertib.
“Yang dibahas tadi berkaitan dengan penambatan ilegal.
Solusinya adalah menyediakan titik tambat yang resmi, sehingga aktivitas bisa
diawasi dan daerah bisa memungut pendapatan,” kata Hasanuddin Mas'ud. Ia juga
menambahkan bahwa penataan ini sekaligus untuk menjaga kelestarian sungai
sebagai salah satu aset utama Kalimantan Timur.
Maraknya penambatan ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan
dan regulasi di sektor transportasi sungai. Di Kaltim, sungai-sungai besar
seperti Mahakam masih menjadi urat nadi transportasi, terutama untuk mengangkut
batubara, sawit, dan barang logistik lainnya. Namun, tanpa aturan yang tegas,
aktivitas ini justru menjadi sumber masalah daripada sumber pendapatan.
Potensi PAD yang hilang diperkirakan cukup besar, meski
angka pasti belum dirilis secara resmi. Retribusi tambat kapal, izin
operasional, dan pajak terkait bisa menjadi tambahan pemasukan bagi APBD Kaltim
jika semua aktivitas ditata secara legal. Selain itu, penataan ini juga
mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran sesuai
standar nasional.
DPRD Kaltim berharap Pemprov Kaltim segera merespons
dorongan ini dengan melakukan inventarisasi lokasi penambatan ilegal, membangun
infrastruktur tambat baru, dan memperkuat pengawasan. Kerja sama lintas
instansi, termasuk dengan KSOP dan pihak swasta pemilik kapal, menjadi kunci
keberhasilan.
Bagi masyarakat Kaltim, khususnya warga yang tinggal di
bantaran sungai, penataan ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir akibat
ponton yang menghalangi aliran air, serta mencegah kecelakaan yang bisa
merenggut nyawa atau merusak properti.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menegaskan bahwa isu
penambatan ilegal bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan yang
menyentuh keselamatan publik, kelestarian lingkungan, dan keuangan daerah.
“Kami dorong agar segera ada revisi perda dan penataan nyata di lapangan.
Jangan sampai potensi PAD terus hilang sia-sia,” katanya.
Saat ini, DPRD Kaltim terus melakukan koordinasi dengan
berbagai pihak untuk merealisasikan rencana tersebut. Termasuk membahas
kemungkinan penerapan teknologi pengawasan modern agar penambatan ilegal bisa
diminimalisir.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik aktivitas ekonomi
sungai yang ramai, masih ada pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah untuk
menertibkan dan mengoptimalkan potensi yang ada. Semoga dorongan DPRD Kaltim
ini segera ditindaklanjuti, sehingga Sungai Mahakam dan sungai-sungai lain di
Kaltim bisa menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang
maksimal bagi daerah.







