![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda – Polemik pengadaan mobil dinas mewah senilai
Rp8,49 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud terus bergulir. Meski
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menyatakan pembatalan pengadaan dan
pengembalian kendaraan tersebut, informasi yang simpang siur muncul terkait
status kendaraan dan proses pengembalian dana ke kas daerah. Kendaraan Range
Rover yang dibeli melalui APBD Perubahan 2025 belum pernah digunakan dan masih
berada di Jakarta, sementara gubernur menggunakan mobil pribadi untuk tugas
dinas.
Kontroversi ini bermula ketika Gubernur Rudy Mas’ud terlihat
menggunakan mobil Range Rover putih dengan nomor polisi KT 1 saat berkunjung ke
Ibu Kota Nusantara (IKN). Publik langsung mengaitkannya dengan mobil dinas baru
yang dibeli seharga Rp8,49 miliar, jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography
P460e PHEV (long wheelbase). Kritik masyarakat pun membanjir, menganggap
pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah dan prioritas
pembangunan.
Pemprov Kaltim kemudian mengumumkan pembatalan pengadaan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal,
menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan gubernur bukanlah mobil dinas yang
dibeli, melainkan mobil pribadi milik Rudy Mas’ud. “Kendaraan yang digunakan
secara pribadi oleh Gubernur Kaltim tersebut merupakan Range Rover 3.0 SWB
Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan
sekitar 5.052 milimeter,” ujar Faisal.
Ia menambahkan perbedaan spesifikasi penting: mobil pribadi
tersebut memiliki wheelbase standar (short wheelbase/SWB), sedangkan mobil
dinas yang dibeli adalah long wheelbase (LWB) dengan panjang 5.252 mm. Nomor
polisi KT 1, menurut Faisal, merupakan standar protokoler untuk kendaraan dinas
gubernur saat digunakan resmi, dan akan kembali ke plat umum jika untuk
keperluan pribadi.
Gubernur Rudy Mas’ud sendiri pernah menyatakan bahwa Pemprov
Kaltim belum menyediakan mobil dinas resmi di Kalimantan Timur. “Berkaitan
dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas
untuk di Kalimantan Timur. Mobil yang kami pergunakan itu mobil pribadi,”
katanya dalam keterangan sebelumnya, terutama saat menjelaskan penggunaan
kendaraan pribadi di daerah terpencil.
Mobil dinas yang dibeli baru diserahterimakan pada 20
November 2025 dan langsung disimpan di Kantor Badan Penghubung Kaltim di
Jakarta. Kendaraan tersebut belum pernah dipakai sama sekali karena langsung
memicu protes publik. Direktur CV Afisera Samarinda selaku penyedia, Subhan,
mengonfirmasi kesediaan membatalkan transaksi dan mengembalikan dana. “Kalau
saya jual lagi kurang dari Rp 8,49 miliar, saya rugi. Kalau di atas itu, saya
untung,” ujarnya, menunjukkan bahwa kendaraan masih baru dan bisa dijual kembali
tanpa kerugian signifikan.
Proses Pengembalian Dana dan Kendaraan Masih Berlangsung
Pemprov Kaltim menegaskan bahwa proses pengembalian sedang
berjalan. Faisal menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan
kembali kendaraan kepada penyedia di Jakarta, ditandai dengan penandatanganan
berita acara serah terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas
daerah. “Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka
kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai,” katanya.
Pada 6 Maret 2026, Pemprov telah berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan prosedur sesuai aturan.
Kewajiban setoran dana Rp8.499.936.000 ke kas daerah harus dilakukan maksimal
14 hari setelah unit diterima penyedia. Langkah ini diambil setelah konsultasi
dengan berbagai lembaga pengawas seperti KPK dan BPK, serta mendengar masukan
dari tokoh masyarakat dan agama.
Keputusan pembatalan ini menjadi respons langsung terhadap
sorotan publik yang menilai pengadaan mobil mewah tidak tepat sasaran. Pemprov
Kaltim menekankan komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Gubernur Rudy Mas’ud akan terus menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas
dinas hingga mobil dinas resmi disediakan sesuai prosedur yang lebih akuntabel.
Kontroversi ini mencerminkan sensitivitas penggunaan
anggaran daerah di tengah tuntutan transparansi dan prioritas pembangunan.
Dengan proses pengembalian yang sedang berlangsung, Pemprov Kaltim berupaya
menyelesaikan isu ini secara terbuka demi menjaga marwah pemerintahan.
Masyarakat diharapkan terus mengawasi agar dana APBD benar-benar kembali ke kas
daerah dan digunakan untuk kepentingan yang lebih luas.







