Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Simpang Siur Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar: Pengembalian Masih Berproses, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Dinas

 

Ilustrasi AI

Samarinda – Polemik pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,49 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud terus bergulir. Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menyatakan pembatalan pengadaan dan pengembalian kendaraan tersebut, informasi yang simpang siur muncul terkait status kendaraan dan proses pengembalian dana ke kas daerah. Kendaraan Range Rover yang dibeli melalui APBD Perubahan 2025 belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta, sementara gubernur menggunakan mobil pribadi untuk tugas dinas.

Kontroversi ini bermula ketika Gubernur Rudy Mas’ud terlihat menggunakan mobil Range Rover putih dengan nomor polisi KT 1 saat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Publik langsung mengaitkannya dengan mobil dinas baru yang dibeli seharga Rp8,49 miliar, jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e PHEV (long wheelbase). Kritik masyarakat pun membanjir, menganggap pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah dan prioritas pembangunan.

Pemprov Kaltim kemudian mengumumkan pembatalan pengadaan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan gubernur bukanlah mobil dinas yang dibeli, melainkan mobil pribadi milik Rudy Mas’ud. “Kendaraan yang digunakan secara pribadi oleh Gubernur Kaltim tersebut merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dan panjang kendaraan sekitar 5.052 milimeter,” ujar Faisal.

Ia menambahkan perbedaan spesifikasi penting: mobil pribadi tersebut memiliki wheelbase standar (short wheelbase/SWB), sedangkan mobil dinas yang dibeli adalah long wheelbase (LWB) dengan panjang 5.252 mm. Nomor polisi KT 1, menurut Faisal, merupakan standar protokoler untuk kendaraan dinas gubernur saat digunakan resmi, dan akan kembali ke plat umum jika untuk keperluan pribadi.

Gubernur Rudy Mas’ud sendiri pernah menyatakan bahwa Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas resmi di Kalimantan Timur. “Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas untuk di Kalimantan Timur. Mobil yang kami pergunakan itu mobil pribadi,” katanya dalam keterangan sebelumnya, terutama saat menjelaskan penggunaan kendaraan pribadi di daerah terpencil.

Mobil dinas yang dibeli baru diserahterimakan pada 20 November 2025 dan langsung disimpan di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Kendaraan tersebut belum pernah dipakai sama sekali karena langsung memicu protes publik. Direktur CV Afisera Samarinda selaku penyedia, Subhan, mengonfirmasi kesediaan membatalkan transaksi dan mengembalikan dana. “Kalau saya jual lagi kurang dari Rp 8,49 miliar, saya rugi. Kalau di atas itu, saya untung,” ujarnya, menunjukkan bahwa kendaraan masih baru dan bisa dijual kembali tanpa kerugian signifikan.


Proses Pengembalian Dana dan Kendaraan Masih Berlangsung

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa proses pengembalian sedang berjalan. Faisal menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kembali kendaraan kepada penyedia di Jakarta, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah. “Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai,” katanya.

Pada 6 Maret 2026, Pemprov telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan prosedur sesuai aturan. Kewajiban setoran dana Rp8.499.936.000 ke kas daerah harus dilakukan maksimal 14 hari setelah unit diterima penyedia. Langkah ini diambil setelah konsultasi dengan berbagai lembaga pengawas seperti KPK dan BPK, serta mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan agama.

Keputusan pembatalan ini menjadi respons langsung terhadap sorotan publik yang menilai pengadaan mobil mewah tidak tepat sasaran. Pemprov Kaltim menekankan komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Gubernur Rudy Mas’ud akan terus menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas dinas hingga mobil dinas resmi disediakan sesuai prosedur yang lebih akuntabel.

Kontroversi ini mencerminkan sensitivitas penggunaan anggaran daerah di tengah tuntutan transparansi dan prioritas pembangunan. Dengan proses pengembalian yang sedang berlangsung, Pemprov Kaltim berupaya menyelesaikan isu ini secara terbuka demi menjaga marwah pemerintahan. Masyarakat diharapkan terus mengawasi agar dana APBD benar-benar kembali ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan yang lebih luas.

 

Also Read
Latest News
  • Simpang Siur Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar: Pengembalian Masih Berproses, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Dinas
  • Simpang Siur Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar: Pengembalian Masih Berproses, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Dinas
  • Simpang Siur Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar: Pengembalian Masih Berproses, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Dinas
  • Simpang Siur Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar: Pengembalian Masih Berproses, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Dinas
  • Simpang Siur Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar: Pengembalian Masih Berproses, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Dinas
  • Simpang Siur Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar: Pengembalian Masih Berproses, Kendaraan Pribadi Digunakan untuk Dinas
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad