Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Ratusan Warga Desa Rabak Kabupaten Landak Gelar Aksi Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH: Khawatir Lahan Warisan Leluhur Dicaplok Kawasan Hutan

 

Ilustrasi AI

Pontianak – Ratusan warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar aksi demonstrasi damai pada Senin, 16 Maret 2026. Aksi ini dilakukan di simpang Dusun Singkut Bulu sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pemasangan plang dan penetapan patok batas oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Warga menggunakan adat pamabakng sebagai simbol penolakan kolektif, menunjukkan keseriusan mereka mempertahankan hak atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Perwakilan warga, Armansius, menyampaikan kekecewaan mendalam dalam pernyataannya. “Hari ini kita ramai-ramai datang di sini adalah menolak dengan penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Karena kami masyarakat itu rasanya kecewa sekali dan tidak terima sekali, maka dengan konsekuensinya kami masyarakat Desa Rabak hari ini menolak seutuhnya untuk penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak,” ujar Armansius. Ia menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan sumber kehidupan utama warga. “Ya, sejauh ini memang hasil alam yang dikelola masyarakat Desa Rabak itu, memang itulah yang menjadi kehidupan mereka untuk bercocok tanam dan untuk menyekolahkan anak-anak. Maka nanti ketika dicaplok istilahnya hutan ini, kami tidak bisa berbuat apa-apa.”

Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa wilayah Desa Rabak, termasuk lahan pertanian dan perkebunan yang telah dimanfaatkan sejak zaman nenek moyang, akan ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi. Rencana Satgas PKH ini terkait penguasaan eks wilayah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut. Warga menilai penetapan patok batas dan pemasangan plang akan mengancam mata pencaharian mereka, karena lahan tersebut menjadi satu-satunya sumber penghidupan untuk bercocok tanam, berkebun, dan mendukung pendidikan anak-anak.

Harapan utama warga adalah agar pemerintah segera mendengar keluhan mereka. Armansius menyatakan: “Harapan kami nanti selaku masyarakat adat dan masyarakat seluruh Desa Rabak, pemerintah mendengar keluhan kami masyarakat yang ada di Desa Rabak ini supaya cepat nanti mengeluarkan atau istilahnya membebaskan lahan kami atau hutan kami yang ada di Desa Rabak ini.” Mereka meminta wilayah Desa Rabak dikeluarkan dari status kawasan hutan agar bisa terus dikelola secara aman dan diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa ancaman penguasaan negara atau pihak lain.

Kasus ini bukan yang pertama di wilayah Kecamatan Sengah Temila. Sebelumnya, pada awal Maret 2026, ratusan warga adat Dayak di Desa Banying—desa tetangga—juga melakukan aksi serupa menolak rencana pemasangan plang Satgas PKH. Penolakan itu mendapat perhatian dari tokoh masyarakat seperti Cornelis, mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), yang mengkritik pendekatan penertiban kawasan hutan yang dianggap mengabaikan sejarah dan hak adat. Ia menekankan agar lahan dikembalikan ke masyarakat dan tidak ada pendekatan yang merugikan rakyat kecil.

Di sisi lain, pihak Satgas PKH melalui pernyataan resmi sebelumnya menegaskan bahwa tugas mereka adalah menertibkan kawasan hutan tanpa mencaplok lahan warga. Kepala Satgas atau perwakilan seperti Dodi Tri Wiranto menyatakan bahwa hingga saat itu belum ada tindakan pemasangan plang di lokasi tertentu, dan penertiban dilakukan sesuai aturan tanpa mengganggu hak masyarakat. Namun, aksi di Desa Rabak menunjukkan bahwa kekhawatiran warga tetap tinggi, terutama karena pengalaman sebelumnya dengan perusahaan HTI yang meninggalkan lahan eks konsesi.

Aksi di Desa Rabak berlangsung damai dan tertib, dengan partisipasi masyarakat adat Dayak yang solid. Mereka menekankan bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan kosong, melainkan tanah adat yang telah memberikan kontribusi ekonomi dan sosial bagi desa selama puluhan tahun. Penolakan ini menjadi bagian dari isu lebih luas di Kalimantan Barat terkait konflik agraria antara hak adat, penertiban hutan negara, dan pengelolaan eks konsesi HTI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pemerintah kabupaten atau provinsi terkait aksi terbaru di Desa Rabak. Warga berharap dialog terbuka segera digelar agar keluhan mereka didengar dan solusi win-win bisa dicapai. Di tengah upaya nasional menjaga kawasan hutan untuk lingkungan dan iklim, kasus seperti ini mengingatkan pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap hak masyarakat adat dan keberlanjutan mata pencaharian lokal.

Bagi warga Desa Rabak, aksi ini bukan sekadar protes, melainkan upaya mempertahankan warisan leluhur yang menjadi pondasi kehidupan sehari-hari. Dengan semangat persatuan, mereka menanti tanggapan pemerintah agar lahan yang telah mereka kelola turun-temurun tetap menjadi milik bersama, bukan dicaplok sebagai kawasan hutan yang mengancam masa depan generasi mendatang.

 

Also Read
Latest News
  • Ratusan Warga Desa Rabak Kabupaten Landak Gelar Aksi Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH: Khawatir Lahan Warisan Leluhur Dicaplok Kawasan Hutan
  • Ratusan Warga Desa Rabak Kabupaten Landak Gelar Aksi Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH: Khawatir Lahan Warisan Leluhur Dicaplok Kawasan Hutan
  • Ratusan Warga Desa Rabak Kabupaten Landak Gelar Aksi Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH: Khawatir Lahan Warisan Leluhur Dicaplok Kawasan Hutan
  • Ratusan Warga Desa Rabak Kabupaten Landak Gelar Aksi Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH: Khawatir Lahan Warisan Leluhur Dicaplok Kawasan Hutan
  • Ratusan Warga Desa Rabak Kabupaten Landak Gelar Aksi Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH: Khawatir Lahan Warisan Leluhur Dicaplok Kawasan Hutan
  • Ratusan Warga Desa Rabak Kabupaten Landak Gelar Aksi Tolak Pemasangan Plang Satgas PKH: Khawatir Lahan Warisan Leluhur Dicaplok Kawasan Hutan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad