![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak – Ratusan warga Desa Rabak, Kecamatan
Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar aksi demonstrasi
damai pada Senin, 16 Maret 2026. Aksi ini dilakukan di simpang Dusun Singkut
Bulu sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana pemasangan plang dan
penetapan patok batas oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Warga
menggunakan adat pamabakng sebagai simbol penolakan kolektif, menunjukkan
keseriusan mereka mempertahankan hak atas lahan yang telah dikelola secara
turun-temurun.
Perwakilan warga, Armansius, menyampaikan kekecewaan
mendalam dalam pernyataannya. “Hari ini kita ramai-ramai datang di sini adalah
menolak dengan penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak, Kecamatan Sengah
Temila, Kabupaten Landak. Karena kami masyarakat itu rasanya kecewa sekali dan
tidak terima sekali, maka dengan konsekuensinya kami masyarakat Desa Rabak hari
ini menolak seutuhnya untuk penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak,” ujar
Armansius. Ia menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan sumber kehidupan utama
warga. “Ya, sejauh ini memang hasil alam yang dikelola masyarakat Desa Rabak
itu, memang itulah yang menjadi kehidupan mereka untuk bercocok tanam dan untuk
menyekolahkan anak-anak. Maka nanti ketika dicaplok istilahnya hutan ini, kami
tidak bisa berbuat apa-apa.”
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa wilayah Desa Rabak,
termasuk lahan pertanian dan perkebunan yang telah dimanfaatkan sejak zaman
nenek moyang, akan ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi. Rencana Satgas
PKH ini terkait penguasaan eks wilayah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI)
yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut. Warga menilai penetapan patok
batas dan pemasangan plang akan mengancam mata pencaharian mereka, karena lahan
tersebut menjadi satu-satunya sumber penghidupan untuk bercocok tanam,
berkebun, dan mendukung pendidikan anak-anak.
Harapan utama warga adalah agar pemerintah segera mendengar
keluhan mereka. Armansius menyatakan: “Harapan kami nanti selaku masyarakat
adat dan masyarakat seluruh Desa Rabak, pemerintah mendengar keluhan kami
masyarakat yang ada di Desa Rabak ini supaya cepat nanti mengeluarkan atau
istilahnya membebaskan lahan kami atau hutan kami yang ada di Desa Rabak ini.”
Mereka meminta wilayah Desa Rabak dikeluarkan dari status kawasan hutan agar
bisa terus dikelola secara aman dan diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa
ancaman penguasaan negara atau pihak lain.
Kasus ini bukan yang pertama di wilayah Kecamatan Sengah
Temila. Sebelumnya, pada awal Maret 2026, ratusan warga adat Dayak di Desa
Banying—desa tetangga—juga melakukan aksi serupa menolak rencana pemasangan
plang Satgas PKH. Penolakan itu mendapat perhatian dari tokoh masyarakat
seperti Cornelis, mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), yang
mengkritik pendekatan penertiban kawasan hutan yang dianggap mengabaikan
sejarah dan hak adat. Ia menekankan agar lahan dikembalikan ke masyarakat dan tidak
ada pendekatan yang merugikan rakyat kecil.
Di sisi lain, pihak Satgas PKH melalui pernyataan resmi
sebelumnya menegaskan bahwa tugas mereka adalah menertibkan kawasan hutan tanpa
mencaplok lahan warga. Kepala Satgas atau perwakilan seperti Dodi Tri Wiranto
menyatakan bahwa hingga saat itu belum ada tindakan pemasangan plang di lokasi
tertentu, dan penertiban dilakukan sesuai aturan tanpa mengganggu hak
masyarakat. Namun, aksi di Desa Rabak menunjukkan bahwa kekhawatiran warga
tetap tinggi, terutama karena pengalaman sebelumnya dengan perusahaan HTI yang
meninggalkan lahan eks konsesi.
Aksi di Desa Rabak berlangsung damai dan tertib, dengan
partisipasi masyarakat adat Dayak yang solid. Mereka menekankan bahwa lahan
tersebut bukan kawasan hutan kosong, melainkan tanah adat yang telah memberikan
kontribusi ekonomi dan sosial bagi desa selama puluhan tahun. Penolakan ini
menjadi bagian dari isu lebih luas di Kalimantan Barat terkait konflik agraria
antara hak adat, penertiban hutan negara, dan pengelolaan eks konsesi HTI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari
pemerintah kabupaten atau provinsi terkait aksi terbaru di Desa Rabak. Warga
berharap dialog terbuka segera digelar agar keluhan mereka didengar dan solusi
win-win bisa dicapai. Di tengah upaya nasional menjaga kawasan hutan untuk
lingkungan dan iklim, kasus seperti ini mengingatkan pentingnya pendekatan yang
sensitif terhadap hak masyarakat adat dan keberlanjutan mata pencaharian lokal.
Bagi warga Desa Rabak, aksi ini bukan sekadar protes,
melainkan upaya mempertahankan warisan leluhur yang menjadi pondasi kehidupan
sehari-hari. Dengan semangat persatuan, mereka menanti tanggapan pemerintah
agar lahan yang telah mereka kelola turun-temurun tetap menjadi milik bersama,
bukan dicaplok sebagai kawasan hutan yang mengancam masa depan generasi
mendatang.







