Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Sengketa Tambak di Kawasan Hutan Kaltara: Antara Ketidakpastian Hukum dan Ketergantungan Ekonomi Masyarakat

 

Ilustrasi AI

Tarakan, Kalimantan Utara — Konflik pemanfaatan lahan tambak di kawasan hutan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi topik hangat yang memicu perdebatan antara kepatuhan terhadap aturan kehutanan dengan realitas ekonomi masyarakat pesisir. Meski keberadaan tambak tersebut telah menjadi bagian penting dari mata pencaharian lokal selama puluhan tahun, secara hukum lahan ini tidak dapat dinyatakan sah karena berada di dalam kawasan hutan negara — yang membuat permasalahan ini semakin kompleks dan sulit diselesaikan secara cepat.

 

Luas Tambak dalam Kawasan Hutan dan Konflik Tata Ruang

Menurut data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara, luas tambak yang berdiri di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 70.683,30 hektare. Sementara itu, tambak yang berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) mencapai sekitar 77.965,19 hektare. Keberadaan tambak di dalam kawasan hutan ini menjadi persoalan karena sekitar 70 persen wilayah Kaltara berstatus kawasan hutan nasional, yang secara otomatis memberikan batasan hukum ketat terhadap pemanfaatan lahan tersebut.

Menurut Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, konflik ini muncul akibat perbedaan waktu antara perkembangan usaha tambak yang sudah ada sejak lama dan pemberlakuan aturan kehutanan serta tata ruang yang kini lebih ketat dan tersosialisasi secara luas. Banyak tambak yang mulai beroperasi jauh sebelum aturan tersebut benar-benar dipahami masyarakat secara menyeluruh.

“Tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang memang tak terelakkan. Banyak tambak ini sudah ada sejak lama, sebelum aturan kehutanan dan penataan ruang dipahami masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya kepada wartawan.

 

Larangan SHM di Kawasan Hutan dan Ketidakpastian Kepemilikan

Salah satu aspek utama yang memperumit sengketa ini adalah status legal kepemilikan lahan. Secara hukum nasional, lahan yang berada dalam kawasan hutan tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi fungsi hutan sebagai kawasan konservasi, lindung, atau produksi sesuai klasifikasi yang berlaku dalam sistem kehutanan Indonesia.

Akibatnya, meskipun sebagian masyarakat telah mengolah tambak di area tersebut selama puluhan tahun, status kepemilikan lahan mereka secara hukum tidak diakui dan tidak bisa disahkan dengan SHM. Ketidakpastian itu kemudian mendorong kondisi sosial ekonomi yang kurang stabil, karena masyarakat tidak memiliki jaminan kepastian hukum atas lahan yang menjadi pondasi mata pencaharian mereka.

 

Dilema Ekonomi vs Hukum Lingkungan

Menurut Dishut Kaltara, pemerintah menghadapi dilema serius. Di satu sisi, aturan kehutanan jelas melarang pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas tambak baru. Di sisi lain, usaha tambak lama yang telah menjadi sumber penghidupan warga pesisir tidak bisa begitu saja dihapus tanpa solusi yang memadai.

“Hukum memang melarang, tetapi kami juga tidak bisa serta-merta menggusur masyarakat yang bergantung pada tambak untuk kehidupan sehari-hari,” kata pejabat dari Dishut Kaltara.

Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan saat ini adalah memisahkan antara tambak eksisting (lama) dan aktivitas tambak baru. Pemerintah memberikan ruang penataan bagi usaha tambak yang telah ada sejak lama, namun menutup peluang pembukaan atau perluasan tambak baru di kawasan hutan.

Jika ditemukan pelanggaran baru yang dilakukan secara sengaja — misalnya membuka tambak tanpa izin maupun perluasan di kawasan hutan — maka sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dampak Lingkungan dan Ketergantungan Masyarakat

Masalah tambak dalam kawasan hutan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Pembukaan tambak di area hutan seringkali mengubah fungsi lahan yang semula berperan sebagai habitat satwa, penyimpan karbon, sekaligus pengatur ekosistem pesisir. Hal ini sejalan dengan temuan di berbagai wilayah Indonesia bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin sering memicu degradasi lingkungan dan konflik agraria.

Namun di sisi lain, ketergantungan masyarakat terhadap tambak sebagai sumber penghidupan menjadi fakta sosial yang tidak bisa diabaikan. Tambak menyediakan lapangan kerja dan kontribusi ekonomi penting bagi keluarga dan komunitas pesisir di Kaltara. Mereka memperoleh penghasilan dari budidaya udang, ikan, atau hasil perikanan lainnya yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

 

Upaya Pemerintah dalam Penataan Ruang dan Konsultasi Publik

Untuk mengatasi konflik ini, pemerintah daerah bersama Dishut fokus pada penataan ruang yang lebih terintegrasi dan konsultasi langsung dengan masyarakat terdampak. Mengingat sebagian besar tambak telah ada sebelum aturan kehutanan diterapkan secara penuh, pendekatan administratif dan dialogis menjadi prioritas untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Pendekatan ini mencakup perencanaan ulang areal tambak yang dapat dipindahkan ke luar kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat melalui program kehutanan sosial (social forestry), serta integrasi program pemerintahan yang memperkuat ketahanan ekonomi tanpa harus mengorbankan fungsi lingkungan jangka panjang.

 

Penguatan Peraturan dan Tindak Lanjut

Walaupun fokus utama adalah penataan yang adil, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menindak secara hukum pelanggaran baru. Jika ada usaha tambak yang sengaja memperluas area di dalam kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan yang jelas, aparat dapat menerapkan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan aturan tata ruang nasional.

Sejumlah pihak juga menyerukan agar penataan ini disertai dengan peningkatan pengawasan kawasan hutan untuk mencegah praktik perambahan atau pembukaan lahan yang melanggar hukum. Ini sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan negara terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan seperti pertambangan atau pembukaan sawit tanpa izin yang merusak lingkungan.

Banyak masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus solusi sosial ekonomi yang konkret. Beberapa tokoh lokal dan aktivis agraria menyarankan untuk mempercepat program perhutanan sosial, yang memberi hak pengelolaan kepada masyarakat setempat atas sebagian kawasan hutan dengan mekanisme yang legal dan berkelanjutan.

Rekomendasi lainnya meliputi pengembangan program ekonomi alternatif yang dapat menggantikan ketergantungan pada tambak di hutan, seperti budidaya di luar kawasan hutan, pengembangan ekonomi kreatif pesisir, serta dukungan pendanaan dan pelatihan produktif.

Sengketa tambak di kawasan hutan Kalimantan Utara menunjukkan ketegangan antara hukum lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Meskipun aturan kehutanan jelas melarang pengakuan kepemilikan lahan hutan sebagai SHM, kenyataan sosial menempatkan masyarakat pesisir pada situasi yang rawan tanpa kepastian hukum.

Solusi yang sedang ditempuh oleh pemerintah adalah mengakomodasi keberadaan tambak eksisting melalui penataan ruang dan dialog, sambil menutup peluang pembukaan tambak baru di kawasan hutan. Pendekatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan lingkungan jangka panjang dengan kesejahteraan masyarakat lokal — sebuah solusi yang adil dan berkelanjutan di tengah kompleksitas regulasi kehutanan.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Sengketa Tambak di Kawasan Hutan Kaltara: Antara Ketidakpastian Hukum dan Ketergantungan Ekonomi Masyarakat
  • Sengketa Tambak di Kawasan Hutan Kaltara: Antara Ketidakpastian Hukum dan Ketergantungan Ekonomi Masyarakat
  • Sengketa Tambak di Kawasan Hutan Kaltara: Antara Ketidakpastian Hukum dan Ketergantungan Ekonomi Masyarakat
  • Sengketa Tambak di Kawasan Hutan Kaltara: Antara Ketidakpastian Hukum dan Ketergantungan Ekonomi Masyarakat
  • Sengketa Tambak di Kawasan Hutan Kaltara: Antara Ketidakpastian Hukum dan Ketergantungan Ekonomi Masyarakat
  • Sengketa Tambak di Kawasan Hutan Kaltara: Antara Ketidakpastian Hukum dan Ketergantungan Ekonomi Masyarakat
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad