![]() |
| Ilustrasi AI |
Tarakan, Kalimantan Utara — Konflik pemanfaatan lahan
tambak di kawasan hutan Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi topik
hangat yang memicu perdebatan antara kepatuhan terhadap aturan kehutanan dengan
realitas ekonomi masyarakat pesisir. Meski keberadaan tambak tersebut telah
menjadi bagian penting dari mata pencaharian lokal selama puluhan tahun, secara
hukum lahan ini tidak dapat dinyatakan sah karena berada di dalam kawasan hutan
negara — yang membuat permasalahan ini semakin kompleks dan sulit diselesaikan
secara cepat.
Luas Tambak dalam Kawasan Hutan dan Konflik Tata Ruang
Menurut data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan
Utara, luas tambak yang berdiri di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 70.683,30
hektare. Sementara itu, tambak yang berada di wilayah Area Penggunaan Lain
(APL) mencapai sekitar 77.965,19 hektare. Keberadaan tambak di dalam
kawasan hutan ini menjadi persoalan karena sekitar 70 persen wilayah Kaltara
berstatus kawasan hutan nasional, yang secara otomatis memberikan batasan
hukum ketat terhadap pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, konflik ini
muncul akibat perbedaan waktu antara perkembangan usaha tambak yang sudah ada
sejak lama dan pemberlakuan aturan kehutanan serta tata ruang yang kini lebih
ketat dan tersosialisasi secara luas. Banyak tambak yang mulai beroperasi jauh
sebelum aturan tersebut benar-benar dipahami masyarakat secara menyeluruh.
“Tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang memang tak
terelakkan. Banyak tambak ini sudah ada sejak lama, sebelum aturan kehutanan
dan penataan ruang dipahami masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya kepada
wartawan.
Larangan SHM di Kawasan Hutan dan Ketidakpastian Kepemilikan
Salah satu aspek utama yang memperumit sengketa ini adalah
status legal kepemilikan lahan. Secara hukum nasional, lahan yang berada
dalam kawasan hutan tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi fungsi hutan sebagai kawasan
konservasi, lindung, atau produksi sesuai klasifikasi yang berlaku dalam sistem
kehutanan Indonesia.
Akibatnya, meskipun sebagian masyarakat telah mengolah
tambak di area tersebut selama puluhan tahun, status kepemilikan lahan
mereka secara hukum tidak diakui dan tidak bisa disahkan dengan SHM.
Ketidakpastian itu kemudian mendorong kondisi sosial ekonomi yang kurang
stabil, karena masyarakat tidak memiliki jaminan kepastian hukum atas lahan
yang menjadi pondasi mata pencaharian mereka.
Dilema Ekonomi vs Hukum Lingkungan
Menurut Dishut Kaltara, pemerintah menghadapi dilema serius.
Di satu sisi, aturan kehutanan jelas melarang pemanfaatan kawasan hutan untuk
aktivitas tambak baru. Di sisi lain, usaha tambak lama yang telah menjadi
sumber penghidupan warga pesisir tidak bisa begitu saja dihapus tanpa solusi
yang memadai.
“Hukum memang melarang, tetapi kami juga tidak bisa
serta-merta menggusur masyarakat yang bergantung pada tambak untuk kehidupan
sehari-hari,” kata pejabat dari Dishut Kaltara.
Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan saat ini adalah memisahkan
antara tambak eksisting (lama) dan aktivitas tambak baru. Pemerintah
memberikan ruang penataan bagi usaha tambak yang telah ada sejak lama,
namun menutup peluang pembukaan atau perluasan tambak baru di kawasan hutan.
Jika ditemukan pelanggaran baru yang dilakukan secara
sengaja — misalnya membuka tambak tanpa izin maupun perluasan di kawasan hutan
— maka sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak Lingkungan dan Ketergantungan Masyarakat
Masalah tambak dalam kawasan hutan bukan hanya persoalan
hukum, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Pembukaan tambak di area hutan
seringkali mengubah fungsi lahan yang semula berperan sebagai habitat satwa,
penyimpan karbon, sekaligus pengatur ekosistem pesisir. Hal ini sejalan
dengan temuan di berbagai wilayah Indonesia bahwa pembukaan lahan di kawasan
hutan tanpa izin sering memicu degradasi lingkungan dan konflik agraria.
Namun di sisi lain, ketergantungan masyarakat terhadap
tambak sebagai sumber penghidupan menjadi fakta sosial yang tidak bisa
diabaikan. Tambak menyediakan lapangan kerja dan kontribusi ekonomi penting
bagi keluarga dan komunitas pesisir di Kaltara. Mereka memperoleh penghasilan
dari budidaya udang, ikan, atau hasil perikanan lainnya yang menjadi tulang
punggung ekonomi lokal.
Upaya Pemerintah dalam Penataan Ruang dan Konsultasi Publik
Untuk mengatasi konflik ini, pemerintah daerah bersama
Dishut fokus pada penataan ruang yang lebih terintegrasi dan konsultasi
langsung dengan masyarakat terdampak. Mengingat sebagian besar tambak telah
ada sebelum aturan kehutanan diterapkan secara penuh, pendekatan administratif
dan dialogis menjadi prioritas untuk mencari solusi yang adil dan
berkelanjutan.
Pendekatan ini mencakup perencanaan ulang areal tambak yang
dapat dipindahkan ke luar kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat melalui
program kehutanan sosial (social forestry), serta integrasi program
pemerintahan yang memperkuat ketahanan ekonomi tanpa harus mengorbankan fungsi
lingkungan jangka panjang.
Penguatan Peraturan dan Tindak Lanjut
Walaupun fokus utama adalah penataan yang adil, pemerintah
tidak menutup kemungkinan untuk menindak secara hukum pelanggaran baru. Jika
ada usaha tambak yang sengaja memperluas area di dalam kawasan hutan tanpa izin
atau persetujuan yang jelas, aparat dapat menerapkan sanksi administratif
maupun pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan aturan tata
ruang nasional.
Sejumlah pihak juga menyerukan agar penataan ini disertai
dengan peningkatan pengawasan kawasan hutan untuk mencegah praktik perambahan
atau pembukaan lahan yang melanggar hukum. Ini sejalan dengan penegakan hukum
yang dilakukan negara terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan seperti
pertambangan atau pembukaan sawit tanpa izin yang merusak lingkungan.
Banyak masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus solusi sosial ekonomi yang konkret. Beberapa tokoh lokal dan aktivis agraria menyarankan untuk mempercepat program perhutanan sosial, yang memberi hak pengelolaan kepada masyarakat setempat atas sebagian kawasan hutan dengan mekanisme yang legal dan berkelanjutan.
Rekomendasi lainnya meliputi pengembangan program ekonomi
alternatif yang dapat menggantikan ketergantungan pada tambak di hutan, seperti
budidaya di luar kawasan hutan, pengembangan ekonomi kreatif pesisir, serta
dukungan pendanaan dan pelatihan produktif.
Sengketa tambak di kawasan hutan Kalimantan Utara menunjukkan ketegangan antara hukum lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Meskipun aturan kehutanan jelas melarang pengakuan kepemilikan lahan hutan sebagai SHM, kenyataan sosial menempatkan masyarakat pesisir pada situasi yang rawan tanpa kepastian hukum.
Solusi yang sedang ditempuh oleh pemerintah adalah mengakomodasi
keberadaan tambak eksisting melalui penataan ruang dan dialog, sambil
menutup peluang pembukaan tambak baru di kawasan hutan. Pendekatan ini
diharapkan dapat menyeimbangkan perlindungan lingkungan jangka panjang
dengan kesejahteraan masyarakat lokal — sebuah solusi yang adil dan
berkelanjutan di tengah kompleksitas regulasi kehutanan.







