![]() |
| Ilustrasi AI |
Kalimantan Barat — Sebuah perusahaan di wilayah
Kalimantan Barat (Kalbar) baru-baru ini dijatuhi sanksi administratif berupa
denda besar oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena terbukti mempekerjakan
tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen izin yang sah. Langkah tegas ini
menjadi cerminan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan serta
menjaga keadilan pasar kerja dalam negeri.
Kasus ini menarik perhatian publik khususnya kalangan
pekerja, pengusaha, dan pihak regulator, karena menegaskan kembali bahwa ketentuan
penggunaan TKA di Indonesia memiliki aturan yang jelas dan sanksi berat bagi
pelanggar.
Kasus Denda Rp217 Miliar: Fakta Temuan dan Proses Penindakan
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak)
yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Kemnaker di Kawasan Industri
Ketapang, Kalimantan Barat, yang berlangsung dari 27 Oktober hingga 1
November 2025. Hasilnya mengungkap bahwa 164 TKA bekerja di area
perusahaan tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) —
dokumen yang wajib dimiliki sebelum seorang TKA mulai bekerja di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker menerbitkan Surat
Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 pada 21
Januari 2026 yang menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada
perusahaan. Total denda yang harus dibayar mencapai Rp2,17 miliar,
yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan
bahwa penerapan aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan
bagian dari mekanisme untuk menjaga keadilan di pasar tenaga kerja nasional
serta melindungi peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Aturan TKA: Kewajiban RPTKA dan Kepatuhan Perusahaan
Pemerintah Indonesia memiliki aturan yang ketat terkait penggunaan
tenaga kerja asing, terutama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini mewajibkan setiap
perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA untuk memiliki Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen yang disetujui Kemnaker sebagai dasar
legal pekerja asing bekerja di Indonesia.
RPTKA penting karena memastikan penempatan TKA sesuai
kebutuhan industri sekaligus tetap memberi kesempatan kepada tenaga kerja lokal
untuk terserap di pasar tenaga kerja nasional. Tanpa dokumen ini, aktivitas TKA
dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan Indonesia.
Dalam kasus ini, pengawas ketenagakerjaan menemukan bahwa
sejumlah besar TKA bekerja tanpa RPTKA yang sah, sehingga perusahaan
dinyatakan tidak mematuhi norma dan prosedur perizinan yang berlaku.
Mekanisme Denda dan Efek Penegakan Hukum
Setelah temuan pelanggaran, Kemnaker terlebih dahulu
menerbitkan nota pemeriksaan sebagai peringatan dan peluang perbaikan
kepada perusahaan. Ketika perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban atau
memperbaiki pelanggaran, pemerintah kemudian mengambil langkah hukum
administratif berupa denda.
Menurut Ismail Pakaya, kebijakan penegakan ini bertujuan
untuk segera memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan
ketenagakerjaan sekaligus memberi efek jera agar praktik serupa tidak
terulang di kemudian hari.
Pelaksanaan denda sebesar Rp2,17 miliar sebelumnya telah dibayarkan
ke kas negara pada 26 Januari 2026, sehingga menjadi bukti nyata bahwa
pemerintah melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan secara aktif dan
berkelanjutan.
Tantangan Penanganan TKA Ilegal di Indonesia
Kasus ini muncul di tengah tantangan yang lebih luas terkait
pengawasan pekerja asing di Indonesia. Temuan Kemnaker di berbagai daerah
menunjukkan masih banyak TKA tanpa izin atau tanpa RPTKA bekerja di berbagai
perusahaan, termasuk temuan ratusan TKA di Banten yang bekerja tanpa
pengesahan RPTKA dan dikenai sejumlah denda oleh pengawas ketenagakerjaan
setempat.
Penegakan aturan penggunaan TKA sangat terkait dengan
kebijakan ketenagakerjaan nasional di mana penempatan TKA harus sejalan
dengan kebutuhan industri namun tetap menjaga hak pekerja Indonesia serta menghindari
praktik penyalahgunaan izin kerja.
Peran Pemerintah dan Penerapan Regulasi ke Depan
Penerapan sanksi berat seperti denda administratif memiliki
beberapa dampak penting:
- Menegaskan
Kepatuhan Hukum: Perusahaan diingatkan untuk selalu mematuhi aturan
penggunaan TKA sebagai bagian dari tanggung jawab hukum.
- Perlindungan
Pekerja Lokal: Dampaknya dapat menjaga kesempatan kerja terbuka bagi
pekerja Indonesia di pasar tenaga kerja yang kompetitif.
- Efek
Jera untuk Perusahaan Lain: Sanksi tersebut memberikan sinyal kepada
pelaku usaha lainnya untuk memperbaiki praktik ketenagakerjaan mereka.
- Penguatan
Pengawasan: Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan
inspeksi untuk mengantisipasi pelanggaran ketenagakerjaan yang serupa.
Kasus perusahaan di Kalbar yang didenda Rp217 miliar
karena mempekerjakan TKA ilegal tanpa izin RPTKA merupakan peringatan kuat
bahwa aturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dipatuhi
dengan ketat. Pemerintah melalui Kemnaker mengambil langkah tegas untuk
memastikan keseimbangan pasar kerja, perlindungan tenaga kerja lokal, dan
keadilan dalam hubungan industrial.
Penegakan hukum yang konsisten seperti ini juga memberikan pesan jelas kepada dunia usaha bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab di tengah dinamika tenaga kerja global.







