Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Perusahaan di Kalbar Didenda Rp217 Miliar: Pelanggaran TKA Ilegal dan Implikasi Kepatuhan Ketenagakerjaan

 

Ilustrasi AI

Kalimantan Barat — Sebuah perusahaan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) baru-baru ini dijatuhi sanksi administratif berupa denda besar oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen izin yang sah. Langkah tegas ini menjadi cerminan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan serta menjaga keadilan pasar kerja dalam negeri.

Kasus ini menarik perhatian publik khususnya kalangan pekerja, pengusaha, dan pihak regulator, karena menegaskan kembali bahwa ketentuan penggunaan TKA di Indonesia memiliki aturan yang jelas dan sanksi berat bagi pelanggar.

 

Kasus Denda Rp217 Miliar: Fakta Temuan dan Proses Penindakan

Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Kemnaker di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, yang berlangsung dari 27 Oktober hingga 1 November 2025. Hasilnya mengungkap bahwa 164 TKA bekerja di area perusahaan tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen yang wajib dimiliki sebelum seorang TKA mulai bekerja di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 pada 21 Januari 2026 yang menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan. Total denda yang harus dibayar mencapai Rp2,17 miliar, yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa penerapan aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari mekanisme untuk menjaga keadilan di pasar tenaga kerja nasional serta melindungi peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

 

Aturan TKA: Kewajiban RPTKA dan Kepatuhan Perusahaan

Pemerintah Indonesia memiliki aturan yang ketat terkait penggunaan tenaga kerja asing, terutama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen yang disetujui Kemnaker sebagai dasar legal pekerja asing bekerja di Indonesia.

RPTKA penting karena memastikan penempatan TKA sesuai kebutuhan industri sekaligus tetap memberi kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk terserap di pasar tenaga kerja nasional. Tanpa dokumen ini, aktivitas TKA dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan Indonesia.

Dalam kasus ini, pengawas ketenagakerjaan menemukan bahwa sejumlah besar TKA bekerja tanpa RPTKA yang sah, sehingga perusahaan dinyatakan tidak mematuhi norma dan prosedur perizinan yang berlaku.

 

Mekanisme Denda dan Efek Penegakan Hukum

Setelah temuan pelanggaran, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan nota pemeriksaan sebagai peringatan dan peluang perbaikan kepada perusahaan. Ketika perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban atau memperbaiki pelanggaran, pemerintah kemudian mengambil langkah hukum administratif berupa denda.

Menurut Ismail Pakaya, kebijakan penegakan ini bertujuan untuk segera memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus memberi efek jera agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.

Pelaksanaan denda sebesar Rp2,17 miliar sebelumnya telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026, sehingga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan secara aktif dan berkelanjutan.

 

Tantangan Penanganan TKA Ilegal di Indonesia

Kasus ini muncul di tengah tantangan yang lebih luas terkait pengawasan pekerja asing di Indonesia. Temuan Kemnaker di berbagai daerah menunjukkan masih banyak TKA tanpa izin atau tanpa RPTKA bekerja di berbagai perusahaan, termasuk temuan ratusan TKA di Banten yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA dan dikenai sejumlah denda oleh pengawas ketenagakerjaan setempat.

Penegakan aturan penggunaan TKA sangat terkait dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional di mana penempatan TKA harus sejalan dengan kebutuhan industri namun tetap menjaga hak pekerja Indonesia serta menghindari praktik penyalahgunaan izin kerja.

 

Peran Pemerintah dan Penerapan Regulasi ke Depan

Penerapan sanksi berat seperti denda administratif memiliki beberapa dampak penting:

  1. Menegaskan Kepatuhan Hukum: Perusahaan diingatkan untuk selalu mematuhi aturan penggunaan TKA sebagai bagian dari tanggung jawab hukum.
  2. Perlindungan Pekerja Lokal: Dampaknya dapat menjaga kesempatan kerja terbuka bagi pekerja Indonesia di pasar tenaga kerja yang kompetitif.
  3. Efek Jera untuk Perusahaan Lain: Sanksi tersebut memberikan sinyal kepada pelaku usaha lainnya untuk memperbaiki praktik ketenagakerjaan mereka.
  4. Penguatan Pengawasan: Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan inspeksi untuk mengantisipasi pelanggaran ketenagakerjaan yang serupa.


Kasus perusahaan di Kalbar yang didenda Rp217 miliar karena mempekerjakan TKA ilegal tanpa izin RPTKA merupakan peringatan kuat bahwa aturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dipatuhi dengan ketat. Pemerintah melalui Kemnaker mengambil langkah tegas untuk memastikan keseimbangan pasar kerja, perlindungan tenaga kerja lokal, dan keadilan dalam hubungan industrial.

Penegakan hukum yang konsisten seperti ini juga memberikan pesan jelas kepada dunia usaha bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan fondasi dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab di tengah dinamika tenaga kerja global.

Also Read
Tag:
Latest News
  • Perusahaan di Kalbar Didenda Rp217 Miliar: Pelanggaran TKA Ilegal dan Implikasi Kepatuhan Ketenagakerjaan
  • Perusahaan di Kalbar Didenda Rp217 Miliar: Pelanggaran TKA Ilegal dan Implikasi Kepatuhan Ketenagakerjaan
  • Perusahaan di Kalbar Didenda Rp217 Miliar: Pelanggaran TKA Ilegal dan Implikasi Kepatuhan Ketenagakerjaan
  • Perusahaan di Kalbar Didenda Rp217 Miliar: Pelanggaran TKA Ilegal dan Implikasi Kepatuhan Ketenagakerjaan
  • Perusahaan di Kalbar Didenda Rp217 Miliar: Pelanggaran TKA Ilegal dan Implikasi Kepatuhan Ketenagakerjaan
  • Perusahaan di Kalbar Didenda Rp217 Miliar: Pelanggaran TKA Ilegal dan Implikasi Kepatuhan Ketenagakerjaan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad