![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat sinergi untuk
mencegah aktivitas ilegal di kawasan hutan. Pada Rabu, 25 Februari 2026, kedua
pihak mengadakan pertemuan strategis di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Kaltim, Samarinda. Diskusi ini fokus pada penanggulangan pelanggaran
di sektor kehutanan, pertambangan, serta aktivitas sosial-ekonomi yang merusak
lingkungan. Pertemuan ini menjadi fondasi untuk kemitraan lebih erat, dengan
rencana follow-up dalam waktu dekat yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota
se-Kaltim dan penyusunan payung kerja sama resmi.
Sekda Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni, memimpin jalannya rapat
yang dihadiri perwakilan OIKN, termasuk Staf Khusus Bidang Keamanan dan
Keselamatan Publik OIKN, Edgar Diponegoro, yang juga Wakil Ketua Satgas
Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN. Upaya ini menekankan pendekatan pencegahan
dan penindakan yang berbasis sosial, agar tidak merugikan masyarakat lokal
sambil menjaga kelestarian hutan. Kolaborasi ini krusial mengingat IKN
mengusung konsep forest city, di mana sebagian besar wilayahnya harus tetap hijau
dan terlindungi.
Detail Kerja Sama dan Langkah Strategis
Pertemuan ini sebenarnya lanjutan dari diskusi sehari
sebelumnya, di mana OIKN dan Pemprov Kaltim membahas strategi jangka pendek dan
panjang. Edgar Diponegoro menjelaskan bahwa OIKN telah membentuk Satgas
Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN yang mencakup berbagai sektor. "Satgas
ini fokus pada kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi,"
ujarnya di Samarinda. Ia menambahkan, pengelolaan kawasan hutan menjadi
prioritas utama, sejalan dengan target 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan
hutan.
Diponegoro menegaskan pendekatan yang diambil harus bertahap
dan tidak represif. "Penanganan kondisi ini tidak dapat dilakukan secara
instan maupun melalui pendekatan radikal. Kita tidak bisa menggunakan
pendekatan radikal, maka penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial
dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat," katanya. Hal ini
mencerminkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pencegahan,
bukan hanya penegakan hukum semata.
Sementara itu, Sri Wahyuni menyoroti pentingnya penataan
kawasan yang realistis. "Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari
perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi terkini di
tengah masyarakat," ujarnya. Ia menekankan aspek hukum dan sosial
kemasyarakatan sebagai dasar kebijakan, agar upaya pencegahan efektif dan
berkelanjutan. Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan kemitraan konservasi,
pemberdayaan kapasitas masyarakat, serta pengendalian kependudukan di sekitar
kawasan hutan.
Langkah konkret yang disepakati termasuk pemantauan bersama
menggunakan teknologi modern, seperti satelit dan drone untuk deteksi dini
aktivitas ilegal. Selain itu, akan ada program pelatihan bagi masyarakat lokal
agar mereka bisa berpartisipasi aktif dalam pelestarian. Pertemuan lanjutan
direncanakan dalam beberapa bulan ke depan, dengan tujuan menyusun MoU atau
payung kerja sama yang mengikat. Ini juga akan melibatkan pemerintah daerah
setempat, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, untuk
koordinasi yang lebih luas.
Kolaborasi ini bukan yang pertama; sebelumnya, OIKN dan
Pemprov Kaltim telah bekerja sama dalam berbagai inisiatif lingkungan. Namun,
pertemuan kali ini lebih spesifik pada pencegahan ilegalitas, dengan penekanan
pada integrasi data dan sumber daya. Edgar Diponegoro optimistis bahwa sinergi
ini akan mempercepat penanganan kasus, terutama di wilayah perbatasan IKN yang
rawan eksploitasi.
Upaya bersama ini diharapkan membawa dampak signifikan bagi pelestarian lingkungan di Kalimantan Timur. Dengan menjaga kawasan hutan tetap utuh, ekosistem lokal seperti sungai, flora, dan fauna endemik akan terlindungi dari kerusakan. Bagi masyarakat sekitar, pendekatan berbasis sosial berarti peluang baru dalam ekonomi hijau, seperti ekowisata atau agroforestri, yang bisa menggantikan aktivitas ilegal seperti penebangan liar atau tambang tanpa izin.
Secara nasional, kolaborasi OIKN dan Pemprov Kaltim
memperkuat komitmen Indonesia terhadap isu global seperti perubahan iklim dan
biodiversitas. Ini selaras dengan target Sustainable Development Goals (SDGs),
khususnya dalam hal pengelolaan hutan berkelanjutan. Pencegahan aktivitas
ilegal juga akan meningkatkan citra IKN sebagai kota hijau, menarik investor
yang peduli lingkungan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Bagi Pemprov Kaltim, sinergi ini memperkuat peran provinsi
sebagai mitra strategis dalam proyek nasional. Masyarakat di Samarinda dan
sekitarnya akan merasakan manfaat melalui peningkatan keamanan lingkungan dan
keselamatan publik. Selain itu, program pemberdayaan akan menciptakan lapangan
kerja baru di sektor konservasi, membantu transisi ekonomi lokal dari
ekstraktif menjadi berkelanjutan.
OIKN memastikan bahwa upaya ini akan terus dimonitor, dengan
laporan berkala untuk transparansi. Kolaborasi ini juga bisa menjadi model bagi
daerah lain di Indonesia yang menghadapi isu serupa, seperti di Sumatra atau
Papua. Di tengah pembangunan IKN yang sedang berlangsung, pencegahan ilegalitas
menjadi kunci untuk mewujudkan visi kota masa depan yang harmonis dengan alam.







