![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN, 3 Januari 2026 – Balai Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), menyatakan bahwa berkas perkara tersangka berinisial MH (37
tahun) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka MH
diduga sebagai pemodal dan pelaku utama aktivitas penambangan batubara ilegal
di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Berkas perkara beserta barang bukti telah resmi diserahkan
ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin, 29 Desember 2025. Barang bukti
yang disita mencakup empat unit ekskavator yang digunakan sebagai alat berat
utama dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
“Penyelesaian penyidikan terhadap MH ini merupakan hasil
kerja keras dan komitmen kami untuk menuntaskan kasus penambangan ilegal di
kawasan hutan lindung. Kami bekerja secara profesional dengan koordinasi yang
baik bersama Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur,” ujar Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Wilayah Kalimantan, dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Januari
2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan
tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Kalimantan
Timur pada tanggal 4 Februari 2022. Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan
empat operator alat berat berinisial S (47 tahun), B (44 tahun), AM (32 tahun),
dan NT (44 tahun) yang sedang melakukan penambangan batubara ilegal di wilayah green
belt Waduk Samboja, kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Lokasi penambangan tersebut secara administratif masuk dalam
kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah penetapan delineasi pada Februari
2022. Tersangka MH sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir
tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka
pada akhir tahun 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho,
menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan
konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten dan
tegas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang
merusak fungsi hutan lindung, apalagi di kawasan yang kini menjadi bagian dari
proyek strategis nasional IKN. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek
jera sekaligus melindungi ekosistem hutan sebagai penyangga lingkungan yang
sangat penting,” kata Dwi Januanto Nugroho.
Tahura Bukit Soeharto memiliki luas sekitar 67.000 hektare
dan ditetapkan sebagai taman hutan raya sejak tahun 1982. Kawasan ini berfungsi
sebagai hutan lindung yang penting untuk menjaga keseimbangan hidrologi,
mencegah banjir dan longsor, serta melindungi keanekaragaman hayati di wilayah
Penajam Paser Utara dan sekitarnya.
Aktivitas penambangan batubara ilegal yang berlangsung di
kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan lahan yang cukup signifikan.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun, mencakup
hilangnya pendapatan negara dari sumber daya alam, kerusakan ekologis, serta
dampak lingkungan seperti sedimentasi waduk dan banjir di permukiman sekitar,
termasuk Desa Sungai Seluang.
Tersangka MH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman
pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar dapat dikenakan
kepadanya.
Kasus MH ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan
terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN. Sepanjang periode 2023–2025,
Polda Kalimantan Timur bersama Otorita IKN telah menangani belasan kasus
serupa, baik tambang batubara maupun emas tanpa izin. Puluhan tersangka telah
ditangkap dan ribuan hektare lahan terdampak telah diamankan untuk proses
rehabilitasi.
Penindakan di Tahura Bukit Soeharto mendapat prioritas
khusus karena kawasan tersebut berperan vital sebagai penyangga ekosistem bagi
IKN yang sedang dibangun dengan konsep kota hutan berkelanjutan (forest city).
Aktivitas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi
mengganggu target pencapaian lingkungan nasional, termasuk konservasi
biodiversitas dan upaya menuju net zero emission.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara, proses persidangan
terhadap tersangka MH diharapkan dapat berjalan cepat, transparan, dan adil.
Persidangan ini akan menjadi ujian penting bagi koordinasi antarlembaga dalam
menegakkan hukum di kawasan strategis nasional.
Keberhasilan penindakan kasus ini diharapkan memberikan efek
jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya serta memperkuat komitmen pemerintah
untuk melindungi aset negara dan lingkungan di tengah pembangunan IKN yang
terus berlangsung secara masif.







