Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kawasan IKN Siap Disidang

 

Ilustrasi AI

IKN, 3 Januari 2026 – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyatakan bahwa berkas perkara tersangka berinisial MH (37 tahun) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tersangka MH diduga sebagai pemodal dan pelaku utama aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Berkas perkara beserta barang bukti telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin, 29 Desember 2025. Barang bukti yang disita mencakup empat unit ekskavator yang digunakan sebagai alat berat utama dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

“Penyelesaian penyidikan terhadap MH ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami untuk menuntaskan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Kami bekerja secara profesional dengan koordinasi yang baik bersama Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Kalimantan Timur pada tanggal 4 Februari 2022. Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan empat operator alat berat berinisial S (47 tahun), B (44 tahun), AM (32 tahun), dan NT (44 tahun) yang sedang melakukan penambangan batubara ilegal di wilayah green belt Waduk Samboja, kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Lokasi penambangan tersebut secara administratif masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah penetapan delineasi pada Februari 2022. Tersangka MH sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten dan tegas.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merusak fungsi hutan lindung, apalagi di kawasan yang kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional IKN. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi ekosistem hutan sebagai penyangga lingkungan yang sangat penting,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Tahura Bukit Soeharto memiliki luas sekitar 67.000 hektare dan ditetapkan sebagai taman hutan raya sejak tahun 1982. Kawasan ini berfungsi sebagai hutan lindung yang penting untuk menjaga keseimbangan hidrologi, mencegah banjir dan longsor, serta melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Penajam Paser Utara dan sekitarnya.

Aktivitas penambangan batubara ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan lahan yang cukup signifikan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun, mencakup hilangnya pendapatan negara dari sumber daya alam, kerusakan ekologis, serta dampak lingkungan seperti sedimentasi waduk dan banjir di permukiman sekitar, termasuk Desa Sungai Seluang.

Tersangka MH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar dapat dikenakan kepadanya.

Kasus MH ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN. Sepanjang periode 2023–2025, Polda Kalimantan Timur bersama Otorita IKN telah menangani belasan kasus serupa, baik tambang batubara maupun emas tanpa izin. Puluhan tersangka telah ditangkap dan ribuan hektare lahan terdampak telah diamankan untuk proses rehabilitasi.

Penindakan di Tahura Bukit Soeharto mendapat prioritas khusus karena kawasan tersebut berperan vital sebagai penyangga ekosistem bagi IKN yang sedang dibangun dengan konsep kota hutan berkelanjutan (forest city). Aktivitas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu target pencapaian lingkungan nasional, termasuk konservasi biodiversitas dan upaya menuju net zero emission.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, proses persidangan terhadap tersangka MH diharapkan dapat berjalan cepat, transparan, dan adil. Persidangan ini akan menjadi ujian penting bagi koordinasi antarlembaga dalam menegakkan hukum di kawasan strategis nasional.

Keberhasilan penindakan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya serta memperkuat komitmen pemerintah untuk melindungi aset negara dan lingkungan di tengah pembangunan IKN yang terus berlangsung secara masif.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kawasan IKN Siap Disidang
  • Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kawasan IKN Siap Disidang
  • Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kawasan IKN Siap Disidang
  • Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kawasan IKN Siap Disidang
  • Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kawasan IKN Siap Disidang
  • Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kawasan IKN Siap Disidang
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad