![]() |
| Ilustrasi AI |
Kalimantan Timur – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
(Pemprov Kaltim) resmi membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak alat berat. Langkah ini diambil
menyusul temuan bahwa lebih dari 11.300 unit alat berat yang beroperasi di
sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan belum tergarap maksimal,
menyebabkan potensi kebocoran pendapatan yang signifikan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa tim khusus ini
akan bertugas melakukan supervisi, pendataan lengkap, serta pengawasan ketat
terhadap pemungutan pajak. “Ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam
upaya optimalisasi pendapatan,” tegas Rudy dalam rapat sinkronisasi peningkatan
PAD di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah ini dibentuk berdasarkan
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025. Tugas utamanya meliputi verifikasi data
alat berat, evaluasi kepatuhan wajib pajak, dan pemantauan real time melalui
sistem digital. Tim juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor, melibatkan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, hingga pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
“Kolaborasi dengan bupati dan wali kota se-Kaltim sangat
penting untuk mencapai target pajak provinsi. Dukungan ini tidak hanya terkait
pajak daerah kabupaten/kota, tapi juga pajak yang menjadi kewenangan provinsi,”
ujar Rudy lagi, menekankan pentingnya sinergi antarwilayah.
Data verifikasi Pemprov Kaltim menunjukkan lebih dari 11.300
unit alat berat aktif di berbagai sektor. Namun, lemahnya pengawasan dan
kurangnya transparansi harga alat berat menjadi penyebab utama kebocoran.
Selain itu, banyak kendaraan operasional berplat luar daerah (non-KT) yang
digunakan di tambang batu bara dan perkebunan sawit tanpa membayar pajak ke
Kaltim.
“Dengan sistem ini, setiap rupiah dari potensi pajak bisa
terpantau. Tidak boleh ada lagi kebocoran,” tegas Gubernur Rudy. “Ini perlu
pengawasan lintas sektor yang ketat. Setiap alat berat dan kendaraan
operasional harus terdata dengan jelas.”
Per 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim baru mencapai
Rp6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun. Pajak daerah
menjadi penyumbang terbesar, tapi masih jauh dari optimal. Pembentukan tim
khusus ini diharapkan menjadi akselerator untuk menutup celah tersebut hingga
akhir tahun.
Tim tidak hanya fokus pada pajak alat berat, tapi juga
kendaraan non-KT yang beroperasi di Kaltim. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji
menambahkan bahwa perusahaan diberi waktu untuk balik nama plat menjadi KT.
“Tidak adil jika kendaraan beroperasi di Kaltim, memakai fasilitas jalan, tapi
pajaknya dibayarkan di luar provinsi,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Pajak alat berat dikenakan hingga 0,2 persen dari Nilai Jual
Alat Berat (NJAB), dengan insentif diskon untuk kepatuhan dini.
Di lapangan, tim akan turun langsung ke site tambang dan
perkebunan. Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian siap dilibatkan jika
ditemukan pelanggaran. “Saya yakin bapak-bapak semua taat aturan. Kalau tidak,
siap-siap tim terpadu masuk,” ancam Rudy dalam pertemuan dengan pelaku usaha.
Beberapa perusahaan besar sudah mulai respons positif.
Mereka melaporkan data alat berat secara sukarela untuk menghindari sanksi.
“Kami dukung upaya Pemprov. Pajak ini untuk pembangunan Kaltim juga,” ujar
perwakilan salah satu perusahaan tambang di Kutai Kartanegara.
Di Kutai Barat, misalnya, Komisi II DPRD Kaltim mendorong
Bapenda setempat untuk menertibkan perusahaan yang abai pajak. “Kita akan
undang semua perusahaan untuk rapat dengar pendapat,” kata anggota DPRD Nurhadi
Saputra.
Di Berau, tim khusus sudah mulai pendataan awal. Puluhan
unit excavator dan bulldozer di site tambang diverifikasi satu per satu. “Ini
bukti Pemprov serius gali PAD tanpa bebankan rakyat kecil,” ujar tokoh
masyarakat setempat.
Pembentukan tim ini juga melibatkan digitalisasi. Aplikasi
khusus akan diluncurkan untuk pelaporan mandiri oleh perusahaan. “Setiap alat
berat wajib registrasi online, lengkap dengan foto dan spesifikasi,” jelas
Kepala Bapenda Kaltim.
Target akhir tahun ini adalah menambah Rp3 triliun lebih
dari sektor pajak alat berat dan kendaraan operasional. Jika berhasil, PAD 2025
bisa tembus di atas target, mendukung pembangunan infrastruktur IKN dan program
gratis pol pendidikan.
Gubernur Rudy optimis dengan tim ini, Kaltim tidak lagi
bergantung batu bara semata. “PAD kuat, daerah mandiri. Itu visi kita untuk
generasi emas Kaltim,” tutupnya.
Dengan 11.300 unit alat berat sebagai sasaran, tim khusus
ini menjadi harapan baru. Di Bumi Etam, pajak bukan lagi beban, tapi kontribusi
nyata untuk kemajuan bersama. Penertiban pajak alat berat bukan sekadar pungut
uang, tapi wujud keadilan fiskal bagi seluruh rakyat Kaltim.





.webp)

