![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak, 12 November 2025 – Penyidik Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (11/11/2025). Dari dua nama yang dijadwalkan, hanya tersangka berinisial RR yang memenuhi panggilan. Sementara itu, tersangka FM mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok
Suryanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap RR telah berlangsung
sejak pagi dan masih berjalan hingga siang hari. “Yang hadir adalah RR. Kami
sedang menggali keterangan mendalam terkait perannya dalam proyek ini,” kata
Totok di Gedung Kortastipidkor, Jakarta Selatan.
Sementara itu, FM—yang diduga sebagai aktor kunci dalam
proses tender—mengirimkan surat resmi permohonan penundaan. “Tersangka FM tidak
hadir karena alasan kesehatan. Kami menerima surat dokter yang menyatakan dia
baru menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan,” jelas Totok. Meski
demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan menjadwalkan
ulang pemeriksaan FM dalam waktu dekat.
Kasus korupsi PLTU 1 Kalbar ini menjadi salah satu sorotan
utama di sektor energi nasional. Proyek yang mangkrak sejak 2012 ini diduga
merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Angka tersebut mencakup biaya
kontrak, denda keterlambatan, hingga hilangnya potensi pendapatan listrik
selama lebih dari satu dekade.
Latar Belakang Proyek yang Mangkrak
PLTU 1 Kalbar direncanakan sebagai pembangkit berkapasitas 2x110
MW di Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek ini merupakan bagian dari program
percepatan infrastruktur listrik di luar Jawa pada era 2008–2012. PT PLN
menggelar lelang ulang pada 2008 setelah tender pertama gagal, dan kontrak
dimenangkan oleh konsorsium PT Bumi Rantau Nusa (BRN) bersama PT
Kalla Teknik.
Namun, sejak awal pelaksanaan, proyek ini sudah diwarnai
berbagai penyimpangan. Diduga terjadi mark-up harga, pengalihan
subkontrak tanpa persetujuan, dan kolusi antara pejabat PLN dengan pihak
swasta. Akibatnya, pembangunan terhenti total pada 2012, meninggalkan lahan
kosong dan peralatan yang tak terpakai hingga kini.
Empat Tersangka dan Peran Masing-Masing
Hingga Oktober 2025, Kortastipidkor telah menetapkan empat
tersangka dalam kasus ini:
- FM
– Eks Direktur Utama PLN, diduga memfasilitasi proses tender agar
dimenangkan konsorsium tertentu.
- RR
– Direktur PT BRN, bertanggung jawab atas eksekusi proyek dan diduga
menerima aliran dana ilegal.
- HK
– Pengusaha pemilik PT Kalla Teknik, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf
Kalla, diduga mengatur pengalihan subkontrak.
- HYL
– Pimpinan subkontraktor, terlibat dalam mark-up biaya material dan
pekerjaan fiktif.
RR menjadi tersangka pertama yang diperiksa secara intensif
pekan ini. Sementara FM dan HK sama-sama mengajukan penundaan pemeriksaan
dengan alasan kesehatan. HYL dijadwalkan diperiksa pekan depan.
Dampak Kerugian bagi Kalimantan Barat
Kerugian Rp1,35 triliun bukan sekadar angka. Di lapangan,
masyarakat Kalbar masih bergantung pada pasokan listrik dari Jawa melalui kabel
bawah laut yang rentan gangguan. Pemadaman bergilir sering terjadi, terutama di
Mempawah dan sekitarnya. Industri kecil, perikanan, dan pertanian pun terdampak
karena biaya listrik yang mahal dan pasokan yang tak stabil.
“Proyek ini seharusnya jadi solusi krisis listrik di Kalbar.
Tapi karena korupsi, malah jadi beban negara dan rakyat,” ujar Andi Rahman,
aktivis anti-korupsi dari Pontianak.
Proses Hukum dan Harapan Keadilan
Kortastipidkor menargetkan penyidikan selesai sebelum akhir
2025. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses
persidangan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan
ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Meski ada penundaan pemeriksaan, penyidik menegaskan bahwa
alasan kesehatan akan diverifikasi oleh tim medis Polri. “Kami tidak ingin ada
celah untuk menghambat proses hukum. Semua tersangka akan diperiksa secara
adil,” tegas Totok.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi reformasi pengadaan
proyek BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penerapan e-procurement
penuh dan pengawasan ketat oleh BPK dan KPK agar kasus serupa tidak
terulang.
Perkembangan kasus korupsi PLTU 1 Kalbar menunjukkan
komitmen aparat hukum dalam memberantas korupsi di sektor strategis. Kehadiran
RR dalam pemeriksaan menjadi langkah awal menuju pengungkapan jaringan lengkap
di balik proyek mangkrak ini.
Masyarakat Kalbar dan Indonesia secara keseluruhan menanti
keadilan. Bukan hanya pemidanaan bagi pelaku, tapi juga pemulihan kerugian
negara dan kelanjutan proyek listrik yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.







