Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Satu Tersangka Hadir, FM Minta Penundaan karena Sakit Pascaoperasi

Ilustrasi AI

Pontianak, 12 November 2025 – Penyidik Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (11/11/2025). Dari dua nama yang dijadwalkan, hanya tersangka berinisial RR yang memenuhi panggilan. Sementara itu, tersangka FM mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suryanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap RR telah berlangsung sejak pagi dan masih berjalan hingga siang hari. “Yang hadir adalah RR. Kami sedang menggali keterangan mendalam terkait perannya dalam proyek ini,” kata Totok di Gedung Kortastipidkor, Jakarta Selatan.

Sementara itu, FM—yang diduga sebagai aktor kunci dalam proses tender—mengirimkan surat resmi permohonan penundaan. “Tersangka FM tidak hadir karena alasan kesehatan. Kami menerima surat dokter yang menyatakan dia baru menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan,” jelas Totok. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan FM dalam waktu dekat.

Kasus korupsi PLTU 1 Kalbar ini menjadi salah satu sorotan utama di sektor energi nasional. Proyek yang mangkrak sejak 2012 ini diduga merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Angka tersebut mencakup biaya kontrak, denda keterlambatan, hingga hilangnya potensi pendapatan listrik selama lebih dari satu dekade.

Latar Belakang Proyek yang Mangkrak

PLTU 1 Kalbar direncanakan sebagai pembangkit berkapasitas 2x110 MW di Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek ini merupakan bagian dari program percepatan infrastruktur listrik di luar Jawa pada era 2008–2012. PT PLN menggelar lelang ulang pada 2008 setelah tender pertama gagal, dan kontrak dimenangkan oleh konsorsium PT Bumi Rantau Nusa (BRN) bersama PT Kalla Teknik.

Namun, sejak awal pelaksanaan, proyek ini sudah diwarnai berbagai penyimpangan. Diduga terjadi mark-up harga, pengalihan subkontrak tanpa persetujuan, dan kolusi antara pejabat PLN dengan pihak swasta. Akibatnya, pembangunan terhenti total pada 2012, meninggalkan lahan kosong dan peralatan yang tak terpakai hingga kini.


Empat Tersangka dan Peran Masing-Masing

Hingga Oktober 2025, Kortastipidkor telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

  1. FM – Eks Direktur Utama PLN, diduga memfasilitasi proses tender agar dimenangkan konsorsium tertentu.
  2. RR – Direktur PT BRN, bertanggung jawab atas eksekusi proyek dan diduga menerima aliran dana ilegal.
  3. HK – Pengusaha pemilik PT Kalla Teknik, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, diduga mengatur pengalihan subkontrak.
  4. HYL – Pimpinan subkontraktor, terlibat dalam mark-up biaya material dan pekerjaan fiktif.

RR menjadi tersangka pertama yang diperiksa secara intensif pekan ini. Sementara FM dan HK sama-sama mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. HYL dijadwalkan diperiksa pekan depan.


Dampak Kerugian bagi Kalimantan Barat

Kerugian Rp1,35 triliun bukan sekadar angka. Di lapangan, masyarakat Kalbar masih bergantung pada pasokan listrik dari Jawa melalui kabel bawah laut yang rentan gangguan. Pemadaman bergilir sering terjadi, terutama di Mempawah dan sekitarnya. Industri kecil, perikanan, dan pertanian pun terdampak karena biaya listrik yang mahal dan pasokan yang tak stabil.

“Proyek ini seharusnya jadi solusi krisis listrik di Kalbar. Tapi karena korupsi, malah jadi beban negara dan rakyat,” ujar Andi Rahman, aktivis anti-korupsi dari Pontianak.


Proses Hukum dan Harapan Keadilan

Kortastipidkor menargetkan penyidikan selesai sebelum akhir 2025. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses persidangan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Meski ada penundaan pemeriksaan, penyidik menegaskan bahwa alasan kesehatan akan diverifikasi oleh tim medis Polri. “Kami tidak ingin ada celah untuk menghambat proses hukum. Semua tersangka akan diperiksa secara adil,” tegas Totok.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi reformasi pengadaan proyek BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penerapan e-procurement penuh dan pengawasan ketat oleh BPK dan KPK agar kasus serupa tidak terulang.

Perkembangan kasus korupsi PLTU 1 Kalbar menunjukkan komitmen aparat hukum dalam memberantas korupsi di sektor strategis. Kehadiran RR dalam pemeriksaan menjadi langkah awal menuju pengungkapan jaringan lengkap di balik proyek mangkrak ini.

Masyarakat Kalbar dan Indonesia secara keseluruhan menanti keadilan. Bukan hanya pemidanaan bagi pelaku, tapi juga pemulihan kerugian negara dan kelanjutan proyek listrik yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

 


Also Read
Tag:
Latest News
  • Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Satu Tersangka Hadir, FM Minta Penundaan karena Sakit Pascaoperasi
  • Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Satu Tersangka Hadir, FM Minta Penundaan karena Sakit Pascaoperasi
  • Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Satu Tersangka Hadir, FM Minta Penundaan karena Sakit Pascaoperasi
  • Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Satu Tersangka Hadir, FM Minta Penundaan karena Sakit Pascaoperasi
  • Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Satu Tersangka Hadir, FM Minta Penundaan karena Sakit Pascaoperasi
  • Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar: Satu Tersangka Hadir, FM Minta Penundaan karena Sakit Pascaoperasi
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad