![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar),
Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan terhadap 730,4 kilogram kratom
oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bukanlah kegiatan ekspor,
melainkan penyelundupan ilegal. Penindakan ini dilakukan terhadap upaya
pengiriman kratom melalui jalur perbatasan darat, yang menurut Krisantus harus
ditangani secara tegas untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
“Itu bukan ekspor namanya, itu penyelundupan. Kalau ekspor
itu harus legal,” tegas Krisantus saat ditemui pada Jumat (17/10/2025) di
Pontianak.
Krisantus menyoroti bahwa aktivitas penyelundupan seperti
ini merugikan banyak pihak, terutama petani kratom di Kalimantan Barat,
khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, yang menggantungkan hidup mereka pada
komoditas ini. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mendukung ekspor resmi
kratom agar petani dan pengusaha lokal dapat menjalankan perdagangan secara sah
tanpa melanggar hukum.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempermudah jalur
ekspor resmi untuk kratom. Di Kapuas Hulu, tanaman ini tumbuh subur dan menjadi
sumber penghasilan utama masyarakat,” ujarnya.
Kratom sebagai Tulang Punggung Ekonomi Lokal
Kratom (Mitragyna speciosa) telah menjadi salah satu
komoditas unggulan di Kalimantan Barat, khususnya di wilayah pedalaman seperti
Kapuas Hulu. Tanaman ini tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi
ribuan petani, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian
daerah, termasuk sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, tanpa
adanya regulasi yang jelas dan jalur ekspor resmi, praktik penyelundupan
seperti yang baru-baru ini ditindak oleh Bea Cukai berisiko merusak reputasi
kratom sebagai komoditas legal.
Menurut Krisantus, banyak masyarakat di Kapuas Hulu yang
mengandalkan pertanian kratom sebagai sumber pendapatan utama. “Kratom sudah
menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di pedalaman. Karena itu, kami
membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk menciptakan regulasi yang
memudahkan ekspor resmi,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjut Krisantus, berkomitmen
untuk mendukung legalisasi perdagangan kratom agar dapat memberikan manfaat
ekonomi maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya jalur ekspor resmi, petani
tidak lagi terpaksa menempuh cara-cara ilegal yang dapat merugikan mereka
sendiri dan daerah.
Tantangan Perdagangan Kratom
Perdagangan kratom di Kalimantan Barat menghadapi sejumlah
tantangan, salah satunya adalah stigma negatif terhadap tanaman ini di beberapa
negara. Meskipun kratom memiliki pasar yang besar, terutama di Amerika Serikat
dan Eropa, status hukumnya yang bervariasi di berbagai negara membuat
perdagangan lintas batas menjadi rumit. Di Indonesia, kratom belum dilarang,
tetapi belum ada regulasi khusus yang mengatur ekspornya secara resmi. Hal ini
mendorong oknum untuk melakukan penyelundupan, seperti kasus 730,4 kilogram
kratom yang disita Bea Cukai Kalbagbar.
Krisantus menegaskan bahwa penyelundupan tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga merugikan petani yang berusaha menjalankan usaha
secara legal. “Jika ada jalur ekspor resmi, masyarakat tidak akan lagi mencari
cara-cara yang melanggar hukum. Ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah
dan mendukung perekonomian di wilayah penyangga IKN,” jelasnya.
Untuk mendukung petani kratom, Pemprov Kalbar telah
melakukan beberapa langkah, seperti memberikan pelatihan budidaya dan
pengolahan kratom yang berkualitas. Selain itu, pemerintah daerah juga bekerja
sama dengan pelaku usaha untuk membuka akses pasar yang lebih luas, baik di
dalam negeri maupun internasional. Namun, tanpa dukungan regulasi dari
pemerintah pusat, upaya ini belum dapat berjalan secara optimal.
Dukungan untuk Ekspor Legal
Pemprov Kalbar mendorong pemerintah pusat untuk segera
merumuskan kebijakan yang mendukung ekspor kratom secara legal. Dengan adanya
regulasi yang jelas, petani dan pengusaha kratom dapat memanfaatkan potensi
pasar global tanpa risiko pelanggaran hukum. Selain itu, ekspor resmi juga akan
meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat posisi Kalimantan Barat sebagai
salah satu wilayah penyangga IKN yang memiliki potensi ekonomi besar.
“Kami mendukung penuh ekspor kratom yang legal dan resmi.
Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menjaga martabat petani kita agar
tidak terjebak dalam praktik ilegal,” tegas Krisantus.
Selain regulasi, Pemprov Kalbar juga berupaya meningkatkan
kualitas produksi kratom melalui pendampingan teknis. Petani didorong untuk
menghasilkan kratom dengan standar internasional, seperti pengolahan yang
higienis dan ramah lingkungan. Hal ini penting untuk memenuhi tuntutan pasar
global yang semakin ketat terhadap kualitas produk.
Sebagai provinsi yang berbatasan dengan Kalimantan Utara dan
Kalimantan Timur, Kalimantan Barat memiliki peran strategis dalam mendukung
pembangunan IKN. Kratom, sebagai salah satu komoditas unggulan, dapat menjadi
pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah ini. Dengan pengelolaan yang baik dan
dukungan regulasi yang tepat, perdagangan kratom dapat memberikan kontribusi
signifikan bagi perekonomian daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pemprov Kalbar juga berupaya menjalin kerja sama lintas
sektor, termasuk dengan pelaku usaha dan pemerintah kabupaten, untuk memperkuat
rantai pasok kratom. Program pelatihan, akses permodalan, dan pameran produk
lokal menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing kratom di
pasar global.
Kasus penyelundupan 730,4 kilogram kratom menjadi pengingat
akan pentingnya regulasi yang jelas dalam perdagangan komoditas ini. Pemprov
Kalbar berkomitmen untuk terus mendorong legalisasi ekspor kratom agar petani
dan pengusaha lokal dapat menikmati manfaat ekonomi secara maksimal. Dengan
dukungan pemerintah pusat, perdagangan kratom yang legal tidak hanya akan
meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat posisi Kalimantan Barat
sebagai wilayah penyangga IKN yang berdaya saing.
“Langkah ke depan adalah memastikan kratom dapat diekspor
secara resmi. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi petani dan mendukung
pembangunan ekonomi di Kalbar,” pungkas Krisantus.
Dengan potensi kratom yang besar dan semangat kolaborasi
yang kuat, Kalimantan Barat berpeluang menjadi pusat perdagangan kratom yang
legal dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada pembangunan IKN dan
kesejahteraan masyarakat.







