Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor

 

Ilustrasi AI

Pontianak, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan terhadap 730,4 kilogram kratom oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bukanlah kegiatan ekspor, melainkan penyelundupan ilegal. Penindakan ini dilakukan terhadap upaya pengiriman kratom melalui jalur perbatasan darat, yang menurut Krisantus harus ditangani secara tegas untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

“Itu bukan ekspor namanya, itu penyelundupan. Kalau ekspor itu harus legal,” tegas Krisantus saat ditemui pada Jumat (17/10/2025) di Pontianak.

Krisantus menyoroti bahwa aktivitas penyelundupan seperti ini merugikan banyak pihak, terutama petani kratom di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, yang menggantungkan hidup mereka pada komoditas ini. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mendukung ekspor resmi kratom agar petani dan pengusaha lokal dapat menjalankan perdagangan secara sah tanpa melanggar hukum.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempermudah jalur ekspor resmi untuk kratom. Di Kapuas Hulu, tanaman ini tumbuh subur dan menjadi sumber penghasilan utama masyarakat,” ujarnya.


Kratom sebagai Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kratom (Mitragyna speciosa) telah menjadi salah satu komoditas unggulan di Kalimantan Barat, khususnya di wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu. Tanaman ini tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian bagi ribuan petani, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian daerah, termasuk sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, tanpa adanya regulasi yang jelas dan jalur ekspor resmi, praktik penyelundupan seperti yang baru-baru ini ditindak oleh Bea Cukai berisiko merusak reputasi kratom sebagai komoditas legal.

Menurut Krisantus, banyak masyarakat di Kapuas Hulu yang mengandalkan pertanian kratom sebagai sumber pendapatan utama. “Kratom sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di pedalaman. Karena itu, kami membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk menciptakan regulasi yang memudahkan ekspor resmi,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjut Krisantus, berkomitmen untuk mendukung legalisasi perdagangan kratom agar dapat memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya jalur ekspor resmi, petani tidak lagi terpaksa menempuh cara-cara ilegal yang dapat merugikan mereka sendiri dan daerah.


Tantangan Perdagangan Kratom

Perdagangan kratom di Kalimantan Barat menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah stigma negatif terhadap tanaman ini di beberapa negara. Meskipun kratom memiliki pasar yang besar, terutama di Amerika Serikat dan Eropa, status hukumnya yang bervariasi di berbagai negara membuat perdagangan lintas batas menjadi rumit. Di Indonesia, kratom belum dilarang, tetapi belum ada regulasi khusus yang mengatur ekspornya secara resmi. Hal ini mendorong oknum untuk melakukan penyelundupan, seperti kasus 730,4 kilogram kratom yang disita Bea Cukai Kalbagbar.

Krisantus menegaskan bahwa penyelundupan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan petani yang berusaha menjalankan usaha secara legal. “Jika ada jalur ekspor resmi, masyarakat tidak akan lagi mencari cara-cara yang melanggar hukum. Ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung perekonomian di wilayah penyangga IKN,” jelasnya.

Untuk mendukung petani kratom, Pemprov Kalbar telah melakukan beberapa langkah, seperti memberikan pelatihan budidaya dan pengolahan kratom yang berkualitas. Selain itu, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan pelaku usaha untuk membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Namun, tanpa dukungan regulasi dari pemerintah pusat, upaya ini belum dapat berjalan secara optimal.


Dukungan untuk Ekspor Legal

Pemprov Kalbar mendorong pemerintah pusat untuk segera merumuskan kebijakan yang mendukung ekspor kratom secara legal. Dengan adanya regulasi yang jelas, petani dan pengusaha kratom dapat memanfaatkan potensi pasar global tanpa risiko pelanggaran hukum. Selain itu, ekspor resmi juga akan meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat posisi Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah penyangga IKN yang memiliki potensi ekonomi besar.

“Kami mendukung penuh ekspor kratom yang legal dan resmi. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menjaga martabat petani kita agar tidak terjebak dalam praktik ilegal,” tegas Krisantus.

Selain regulasi, Pemprov Kalbar juga berupaya meningkatkan kualitas produksi kratom melalui pendampingan teknis. Petani didorong untuk menghasilkan kratom dengan standar internasional, seperti pengolahan yang higienis dan ramah lingkungan. Hal ini penting untuk memenuhi tuntutan pasar global yang semakin ketat terhadap kualitas produk.

Sebagai provinsi yang berbatasan dengan Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan IKN. Kratom, sebagai salah satu komoditas unggulan, dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah ini. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan regulasi yang tepat, perdagangan kratom dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemprov Kalbar juga berupaya menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pelaku usaha dan pemerintah kabupaten, untuk memperkuat rantai pasok kratom. Program pelatihan, akses permodalan, dan pameran produk lokal menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing kratom di pasar global.

Kasus penyelundupan 730,4 kilogram kratom menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang jelas dalam perdagangan komoditas ini. Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus mendorong legalisasi ekspor kratom agar petani dan pengusaha lokal dapat menikmati manfaat ekonomi secara maksimal. Dengan dukungan pemerintah pusat, perdagangan kratom yang legal tidak hanya akan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat posisi Kalimantan Barat sebagai wilayah penyangga IKN yang berdaya saing.

“Langkah ke depan adalah memastikan kratom dapat diekspor secara resmi. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi petani dan mendukung pembangunan ekonomi di Kalbar,” pungkas Krisantus.

Dengan potensi kratom yang besar dan semangat kolaborasi yang kuat, Kalimantan Barat berpeluang menjadi pusat perdagangan kratom yang legal dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada pembangunan IKN dan kesejahteraan masyarakat.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor
  • Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor
  • Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor
  • Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor
  • Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor
  • Wagub Kalbar Tegaskan 730 Kg Kratom Diselundupkan, Bukan Ekspor
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad