![]() |
| Ilustrasi AI |
Entikong, 17 Oktober 2025 – Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali menunjukkan komitmennya dalam
melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan memfasilitasi
pemulangan 136 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak,
Malaysia. Pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/10/2025). Langkah ini
merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia untuk memastikan
perlindungan terhadap warganya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Pelanggaran Keimigrasian Jadi Penyebab Utama Deportasi
Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli,
menjelaskan bahwa pemulangan ini melibatkan pendampingan ketat oleh tim
perlindungan KJRI bersama otoritas Sarawak. Dari total 136 WNI yang
dipulangkan, terdiri atas 102 laki-laki, 24 perempuan dewasa, serta 10
anak-anak, dengan rincian delapan anak laki-laki dan dua anak perempuan. “Kami
bekerja sama dengan Imigrasi Malaysia untuk memastikan proses deportasi
berlangsung tertib dan manusiawi hingga mereka tiba di Indonesia,” ujar
Zulkifli, seperti dikutip dari Berita Borneo.
Mayoritas WNI yang dideportasi terlibat dalam pelanggaran
aturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk tanpa izin resmi, bekerja tanpa
visa yang sah, serta melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan. Sebelum
dipulangkan, para WNI ini telah menjalani proses hukum di Malaysia, termasuk
menuntaskan masa hukuman penjara di Sarawak. “Setelah menyelesaikan hukuman,
mereka dipulangkan sebagai langkah terakhir. Kami berharap mereka tidak
mengulangi pelanggaran serupa di masa depan,” tambahnya.
KJRI Kuching memastikan bahwa seluruh proses pemulangan
dilakukan dengan penuh perhatian terhadap aspek kemanusiaan. Tim KJRI
mendampingi para WNI mulai dari tahap pemeriksaan akhir oleh otoritas Malaysia
hingga mereka menyeberang ke wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong.
Pendampingan ini mencakup penyediaan transportasi, pemeriksaan kesehatan dasar,
dan konseling singkat untuk membantu para WNI memahami pentingnya kepatuhan
terhadap hukum di negara tujuan.
Tren Peningkatan Deportasi dan Upaya Repatriasi
Data KJRI Kuching mencatat adanya tren peningkatan jumlah
deportasi WNI dari Malaysia bagian timur. Hingga 16 Oktober 2025, sebanyak
3.874 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi melalui berbagai jalur perbatasan.
Selain itu, KJRI juga memfasilitasi program repatriasi sukarela yang telah
membantu 123 WNI kembali ke Indonesia tanpa melalui proses hukum. Program ini
ditujukan bagi mereka yang secara sadar memilih pulang karena menghadapi
kendala administratif atau ingin menghindari pelanggaran lebih lanjut.
Abdullah Zulkifli menegaskan bahwa setiap pemulangan menjadi
kesempatan untuk memberikan edukasi kepada para WNI. “Kami selalu menekankan
pentingnya kesadaran hukum. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan dokumen
resmi seperti visa kerja sudah lengkap,” katanya. Edukasi ini diharapkan dapat
mencegah WNI terjebak dalam masalah serupa, sekaligus mengurangi angka
pelanggaran keimigrasian di masa depan.
Tantangan Perlindungan WNI di Perbatasan
Wilayah perbatasan seperti Entikong sering menjadi jalur
utama bagi PMI yang mencoba masuk atau keluar dari Malaysia, baik secara legal
maupun ilegal. Faktor geografis, seperti panjangnya garis perbatasan dan
aksesibilitas jalur informal, membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
Banyak PMI yang tergiur oleh peluang kerja di Malaysia tanpa memahami risiko
pelanggaran hukum. Hal ini diperparah oleh sindikat yang memanfaatkan
kerentanan para pekerja migran.
Pemerintah Indonesia, melalui KJRI Kuching, terus
berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memperkuat pengawasan dan mencegah
migrasi ilegal. Selain itu, kerja sama dengan instansi lokal seperti Polda
Kalbar dan Bea Cukai di PLBN Entikong juga ditingkatkan untuk memastikan
kelancaran proses pemulangan. “Kami tidak hanya fokus pada pemulangan, tetapi
juga pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan,” ujar Zulkifli.
Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan WNI
Pemulangan 136 WNI ini menjadi bukti nyata komitmen
pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri. KJRI Kuching
berperan aktif dalam memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan fasilitasi
pemulangan bagi WNI yang menghadapi masalah. Program ini sejalan dengan amanat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI, mulai
dari keberangkatan hingga kepulangan.
Namun, tantangan ke depan tetap besar. Peningkatan jumlah
deportasi menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih efektif, seperti
peningkatan akses informasi tentang prosedur migrasi yang sah dan pelatihan
keterampilan bagi calon PMI. Pemerintah daerah Kalbar juga diharapkan
berkontribusi melalui program pembinaan di tingkat desa untuk mencegah migrasi
ilegal.
Pemulangan 136 WNI dari Sarawak ini menjadi pengingat akan
kompleksitas isu pekerja migran di perbatasan. Dengan pendampingan yang baik
dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan angka pelanggaran keimigrasian dapat
ditekan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen sebelum
bekerja di luar negeri dan melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi
sindikat migrasi ilegal.
KJRI Kuching berjanji akan terus memperkuat koordinasi
dengan berbagai pihak untuk menjamin perlindungan WNI. “Kami ingin setiap warga
Indonesia yang bekerja di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” tutup
Zulkifli. Untuk informasi lebih lanjut tentang perlindungan PMI, masyarakat
dapat menghubungi KJRI Kuching atau mengakses situs resmi pemerintah.







