Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI Bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong

 

Ilustrasi AI

Entikong, 17 Oktober 2025 – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan memfasilitasi pemulangan 136 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (16/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap warganya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.


Pelanggaran Keimigrasian Jadi Penyebab Utama Deportasi

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menjelaskan bahwa pemulangan ini melibatkan pendampingan ketat oleh tim perlindungan KJRI bersama otoritas Sarawak. Dari total 136 WNI yang dipulangkan, terdiri atas 102 laki-laki, 24 perempuan dewasa, serta 10 anak-anak, dengan rincian delapan anak laki-laki dan dua anak perempuan. “Kami bekerja sama dengan Imigrasi Malaysia untuk memastikan proses deportasi berlangsung tertib dan manusiawi hingga mereka tiba di Indonesia,” ujar Zulkifli, seperti dikutip dari Berita Borneo.

Mayoritas WNI yang dideportasi terlibat dalam pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk tanpa izin resmi, bekerja tanpa visa yang sah, serta melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan. Sebelum dipulangkan, para WNI ini telah menjalani proses hukum di Malaysia, termasuk menuntaskan masa hukuman penjara di Sarawak. “Setelah menyelesaikan hukuman, mereka dipulangkan sebagai langkah terakhir. Kami berharap mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan,” tambahnya.

KJRI Kuching memastikan bahwa seluruh proses pemulangan dilakukan dengan penuh perhatian terhadap aspek kemanusiaan. Tim KJRI mendampingi para WNI mulai dari tahap pemeriksaan akhir oleh otoritas Malaysia hingga mereka menyeberang ke wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong. Pendampingan ini mencakup penyediaan transportasi, pemeriksaan kesehatan dasar, dan konseling singkat untuk membantu para WNI memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum di negara tujuan.


Tren Peningkatan Deportasi dan Upaya Repatriasi

Data KJRI Kuching mencatat adanya tren peningkatan jumlah deportasi WNI dari Malaysia bagian timur. Hingga 16 Oktober 2025, sebanyak 3.874 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi melalui berbagai jalur perbatasan. Selain itu, KJRI juga memfasilitasi program repatriasi sukarela yang telah membantu 123 WNI kembali ke Indonesia tanpa melalui proses hukum. Program ini ditujukan bagi mereka yang secara sadar memilih pulang karena menghadapi kendala administratif atau ingin menghindari pelanggaran lebih lanjut.

Abdullah Zulkifli menegaskan bahwa setiap pemulangan menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi kepada para WNI. “Kami selalu menekankan pentingnya kesadaran hukum. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan dokumen resmi seperti visa kerja sudah lengkap,” katanya. Edukasi ini diharapkan dapat mencegah WNI terjebak dalam masalah serupa, sekaligus mengurangi angka pelanggaran keimigrasian di masa depan.


Tantangan Perlindungan WNI di Perbatasan

Wilayah perbatasan seperti Entikong sering menjadi jalur utama bagi PMI yang mencoba masuk atau keluar dari Malaysia, baik secara legal maupun ilegal. Faktor geografis, seperti panjangnya garis perbatasan dan aksesibilitas jalur informal, membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Banyak PMI yang tergiur oleh peluang kerja di Malaysia tanpa memahami risiko pelanggaran hukum. Hal ini diperparah oleh sindikat yang memanfaatkan kerentanan para pekerja migran.

Pemerintah Indonesia, melalui KJRI Kuching, terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memperkuat pengawasan dan mencegah migrasi ilegal. Selain itu, kerja sama dengan instansi lokal seperti Polda Kalbar dan Bea Cukai di PLBN Entikong juga ditingkatkan untuk memastikan kelancaran proses pemulangan. “Kami tidak hanya fokus pada pemulangan, tetapi juga pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan,” ujar Zulkifli.

Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan WNI

Pemulangan 136 WNI ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri. KJRI Kuching berperan aktif dalam memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan fasilitasi pemulangan bagi WNI yang menghadapi masalah. Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Namun, tantangan ke depan tetap besar. Peningkatan jumlah deportasi menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih efektif, seperti peningkatan akses informasi tentang prosedur migrasi yang sah dan pelatihan keterampilan bagi calon PMI. Pemerintah daerah Kalbar juga diharapkan berkontribusi melalui program pembinaan di tingkat desa untuk mencegah migrasi ilegal.

Pemulangan 136 WNI dari Sarawak ini menjadi pengingat akan kompleksitas isu pekerja migran di perbatasan. Dengan pendampingan yang baik dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan angka pelanggaran keimigrasian dapat ditekan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen sebelum bekerja di luar negeri dan melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi sindikat migrasi ilegal.

KJRI Kuching berjanji akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin perlindungan WNI. “Kami ingin setiap warga Indonesia yang bekerja di luar negeri merasa aman dan terlindungi,” tutup Zulkifli. Untuk informasi lebih lanjut tentang perlindungan PMI, masyarakat dapat menghubungi KJRI Kuching atau mengakses situs resmi pemerintah.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI Bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong
  • KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI Bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong
  • KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI Bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong
  • KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI Bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong
  • KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI Bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong
  • KJRI Kuching Pulangkan 136 WNI Bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad