![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak — Di pedalaman Kalimantan Barat, suara
mesin dompeng dan denting logam dari lubang-lubang tambang kecil tak pernah
benar-benar berhenti. Di balik hutan yang mulai menipis dan sungai yang keruh,
ribuan warga menggantungkan hidup pada aktivitas yang oleh negara disebut
ilegal: Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun bagi mereka, PETI bukan
pelanggaran, melainkan satu-satunya jalan bertahan hidup.
Dalam beberapa bulan terakhir, penertiban PETI kembali
digencarkan. Aparat gabungan turun ke lapangan, menutup lubang tambang, menyita
alat berat, dan menindak pelaku. Pemerintah daerah pun menyatakan dukungan
terhadap langkah ini, dengan alasan menjaga kelestarian lingkungan dan
menegakkan hukum. Namun, di balik dukungan itu, muncul suara yang lebih
kompleks: penertiban harus diiringi dengan solusi. Tanpa itu, masyarakat hanya
akan dipaksa memilih antara melanggar hukum atau kelaparan.
Salah satu suara yang mengemuka datang dari anggota DPRD
Kalimantan Barat, M. Rizka Wahab, yang mewakili daerah pemilihan Sintang,
Melawi, dan Kapuas Hulu—tiga wilayah yang menjadi episentrum tambang rakyat.
Dalam pernyataannya, Rizka menegaskan bahwa penertiban PETI memang perlu
dilakukan, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Ia menuntut agar pemerintah pusat
segera membuka jalan legalisasi tambang rakyat melalui skema yang realistis dan
berpihak pada masyarakat kecil.
“Kami mendukung penertiban, tapi jangan hanya melarang.
Harus ada solusi konkret. Legalisasi tambang rakyat adalah jalan tengah yang
adil,” ujar Rizka, yang akrab disapa Agam, dalam forum terbuka di Pontianak.
Menurutnya, tambang rakyat bukan fenomena baru. Ia telah
berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sebelum istilah PETI dikenal luas. Di
banyak desa, tambang emas skala kecil menjadi satu-satunya sumber penghasilan
yang stabil. Sektor formal tidak menyerap tenaga kerja desa, dan pertanian
tidak lagi menjanjikan hasil yang cukup. Tambang rakyat, meski penuh risiko,
menjadi pilihan yang tersedia.
“Ini bukan soal membiarkan pelanggaran, tapi soal memberi
ruang legal bagi rakyat kecil untuk bekerja dengan aman dan bermartabat,”
tegasnya.
Rizka menyebut bahwa legalisasi tambang rakyat bukan hanya
soal izin, tetapi juga soal keadilan struktural. Ia menyoroti bahwa selama ini,
kebijakan pertambangan terlalu berpihak pada korporasi besar, sementara
masyarakat kecil dibiarkan beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Ia mendesak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait di
Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan nasional yang memungkinkan
legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ke pusat,
tapi belum ada respons konkret. Padahal, ini menyangkut nasib ribuan keluarga,”
ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah bersama DPRD
segera menyusun peta wilayah yang berpotensi dijadikan WPR, lengkap dengan
kajian lingkungan dan sosial. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan secara
kolektif, melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, akademisi, dan masyarakat.
“Kami siap duduk bersama menyusun roadmap-nya. Tapi pusat
harus membuka pintu,” tambahnya.
Namun, legalisasi bukan hanya soal administrasi. Rizka
menekankan bahwa proses ini harus disertai dengan pendampingan teknis,
pengawasan lingkungan, dan jaminan pasar. Tanpa itu, tambang rakyat akan tetap
rentan terhadap eksploitasi, pencemaran, dan ketidakpastian harga. Ia
menyarankan agar pemerintah membentuk badan khusus yang mengawasi tambang
rakyat, dengan pendekatan edukatif dan partisipatif.
“Jangan biarkan rakyat terjebak dalam pilihan antara
melanggar hukum atau kelaparan. Negara hadir bukan hanya untuk menindak, tapi
juga untuk memberdayakan,” ucapnya.
Di lapangan, penertiban PETI sering kali berujung pada
konflik. Banyak warga merasa terpojok. Mereka tidak menolak aturan, tetapi
tidak tahu harus bekerja di mana. Ketika alat berat disita dan lubang tambang
ditutup, tidak ada alternatif yang ditawarkan. Tidak ada pelatihan, tidak ada
program transisi, tidak ada jaminan pekerjaan.
“Kalau tambang ditutup, kami kerja apa? Sawah sudah tidak
cukup, hutan sudah habis. Kami bukan penjahat, kami cuma cari makan,” ujar
seorang penambang di Melawi yang enggan disebut namanya.
Kisah seperti ini bukan satu dua. Di Kapuas Hulu, warga
bahkan sempat melakukan aksi protes terhadap penertiban yang dinilai sepihak.
Mereka menuntut agar pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan solusi yang
nyata. Namun, hingga kini, kebijakan legalisasi tambang rakyat masih
terkatung-katung di meja birokrasi.
Di sisi lain, dampak lingkungan dari PETI memang tidak bisa
diabaikan. Penggunaan merkuri, kerusakan hutan, dan pencemaran sungai menjadi
masalah serius. Namun, menurut Rizka, solusi terhadap masalah ini bukan dengan
pelarangan total, melainkan dengan regulasi yang ketat dan pendampingan
teknologi ramah lingkungan.
“Kalau dilegalkan, kita bisa awasi. Kita bisa dorong
penggunaan teknologi bersih. Tapi kalau dilarang, mereka akan tetap menambang
secara sembunyi-sembunyi, tanpa kontrol,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak negara lain telah berhasil
mengelola tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan. Di beberapa wilayah
Afrika dan Amerika Latin, tambang rakyat diatur melalui koperasi, dengan
dukungan pemerintah dan lembaga internasional. Indonesia, kata Rizka,
seharusnya bisa belajar dari pengalaman itu.
“Jangan sampai kita terus tertinggal karena kebijakan yang
lamban dan tidak berpihak,” ujarnya.
Isu PETI di Kalbar bukan hanya soal tambang. Ia adalah
cermin dari ketimpangan struktural, dari bagaimana kebijakan nasional sering
kali gagal memahami realitas lokal. Legalisasi tambang rakyat bukan solusi
instan, tetapi langkah awal untuk membangun ekonomi yang lebih adil dan
berkelanjutan.
Dan selama pintu legalisasi belum dibuka, masyarakat akan
terus berada di persimpangan: antara hukum dan kebutuhan, antara harapan dan
kenyataan. Negara, dalam hal ini, dituntut untuk hadir bukan sebagai penindas,
tetapi sebagai fasilitator kehidupan yang bermartabat.







