Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Tambang Rakyat Kalbar: Di Antara Penertiban dan Janji Legalisasi yang Tak Kunjung Tiba

 

Ilustrasi AI

Pontianak — Di pedalaman Kalimantan Barat, suara mesin dompeng dan denting logam dari lubang-lubang tambang kecil tak pernah benar-benar berhenti. Di balik hutan yang mulai menipis dan sungai yang keruh, ribuan warga menggantungkan hidup pada aktivitas yang oleh negara disebut ilegal: Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun bagi mereka, PETI bukan pelanggaran, melainkan satu-satunya jalan bertahan hidup.

Dalam beberapa bulan terakhir, penertiban PETI kembali digencarkan. Aparat gabungan turun ke lapangan, menutup lubang tambang, menyita alat berat, dan menindak pelaku. Pemerintah daerah pun menyatakan dukungan terhadap langkah ini, dengan alasan menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Namun, di balik dukungan itu, muncul suara yang lebih kompleks: penertiban harus diiringi dengan solusi. Tanpa itu, masyarakat hanya akan dipaksa memilih antara melanggar hukum atau kelaparan.

Salah satu suara yang mengemuka datang dari anggota DPRD Kalimantan Barat, M. Rizka Wahab, yang mewakili daerah pemilihan Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu—tiga wilayah yang menjadi episentrum tambang rakyat. Dalam pernyataannya, Rizka menegaskan bahwa penertiban PETI memang perlu dilakukan, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Ia menuntut agar pemerintah pusat segera membuka jalan legalisasi tambang rakyat melalui skema yang realistis dan berpihak pada masyarakat kecil.

“Kami mendukung penertiban, tapi jangan hanya melarang. Harus ada solusi konkret. Legalisasi tambang rakyat adalah jalan tengah yang adil,” ujar Rizka, yang akrab disapa Agam, dalam forum terbuka di Pontianak.

Menurutnya, tambang rakyat bukan fenomena baru. Ia telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan sebelum istilah PETI dikenal luas. Di banyak desa, tambang emas skala kecil menjadi satu-satunya sumber penghasilan yang stabil. Sektor formal tidak menyerap tenaga kerja desa, dan pertanian tidak lagi menjanjikan hasil yang cukup. Tambang rakyat, meski penuh risiko, menjadi pilihan yang tersedia.

“Ini bukan soal membiarkan pelanggaran, tapi soal memberi ruang legal bagi rakyat kecil untuk bekerja dengan aman dan bermartabat,” tegasnya.

Rizka menyebut bahwa legalisasi tambang rakyat bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keadilan struktural. Ia menyoroti bahwa selama ini, kebijakan pertambangan terlalu berpihak pada korporasi besar, sementara masyarakat kecil dibiarkan beroperasi di wilayah abu-abu hukum. Ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait di Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan nasional yang memungkinkan legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ke pusat, tapi belum ada respons konkret. Padahal, ini menyangkut nasib ribuan keluarga,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun peta wilayah yang berpotensi dijadikan WPR, lengkap dengan kajian lingkungan dan sosial. Menurutnya, langkah ini harus dilakukan secara kolektif, melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, akademisi, dan masyarakat.

“Kami siap duduk bersama menyusun roadmap-nya. Tapi pusat harus membuka pintu,” tambahnya.

Namun, legalisasi bukan hanya soal administrasi. Rizka menekankan bahwa proses ini harus disertai dengan pendampingan teknis, pengawasan lingkungan, dan jaminan pasar. Tanpa itu, tambang rakyat akan tetap rentan terhadap eksploitasi, pencemaran, dan ketidakpastian harga. Ia menyarankan agar pemerintah membentuk badan khusus yang mengawasi tambang rakyat, dengan pendekatan edukatif dan partisipatif.

“Jangan biarkan rakyat terjebak dalam pilihan antara melanggar hukum atau kelaparan. Negara hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk memberdayakan,” ucapnya.

Di lapangan, penertiban PETI sering kali berujung pada konflik. Banyak warga merasa terpojok. Mereka tidak menolak aturan, tetapi tidak tahu harus bekerja di mana. Ketika alat berat disita dan lubang tambang ditutup, tidak ada alternatif yang ditawarkan. Tidak ada pelatihan, tidak ada program transisi, tidak ada jaminan pekerjaan.

“Kalau tambang ditutup, kami kerja apa? Sawah sudah tidak cukup, hutan sudah habis. Kami bukan penjahat, kami cuma cari makan,” ujar seorang penambang di Melawi yang enggan disebut namanya.

Kisah seperti ini bukan satu dua. Di Kapuas Hulu, warga bahkan sempat melakukan aksi protes terhadap penertiban yang dinilai sepihak. Mereka menuntut agar pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan solusi yang nyata. Namun, hingga kini, kebijakan legalisasi tambang rakyat masih terkatung-katung di meja birokrasi.

Di sisi lain, dampak lingkungan dari PETI memang tidak bisa diabaikan. Penggunaan merkuri, kerusakan hutan, dan pencemaran sungai menjadi masalah serius. Namun, menurut Rizka, solusi terhadap masalah ini bukan dengan pelarangan total, melainkan dengan regulasi yang ketat dan pendampingan teknologi ramah lingkungan.

“Kalau dilegalkan, kita bisa awasi. Kita bisa dorong penggunaan teknologi bersih. Tapi kalau dilarang, mereka akan tetap menambang secara sembunyi-sembunyi, tanpa kontrol,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa banyak negara lain telah berhasil mengelola tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan. Di beberapa wilayah Afrika dan Amerika Latin, tambang rakyat diatur melalui koperasi, dengan dukungan pemerintah dan lembaga internasional. Indonesia, kata Rizka, seharusnya bisa belajar dari pengalaman itu.

“Jangan sampai kita terus tertinggal karena kebijakan yang lamban dan tidak berpihak,” ujarnya.

Isu PETI di Kalbar bukan hanya soal tambang. Ia adalah cermin dari ketimpangan struktural, dari bagaimana kebijakan nasional sering kali gagal memahami realitas lokal. Legalisasi tambang rakyat bukan solusi instan, tetapi langkah awal untuk membangun ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dan selama pintu legalisasi belum dibuka, masyarakat akan terus berada di persimpangan: antara hukum dan kebutuhan, antara harapan dan kenyataan. Negara, dalam hal ini, dituntut untuk hadir bukan sebagai penindas, tetapi sebagai fasilitator kehidupan yang bermartabat.

 

Also Read
Latest News
  • Tambang Rakyat Kalbar: Di Antara Penertiban dan Janji Legalisasi yang Tak Kunjung Tiba
  • Tambang Rakyat Kalbar: Di Antara Penertiban dan Janji Legalisasi yang Tak Kunjung Tiba
  • Tambang Rakyat Kalbar: Di Antara Penertiban dan Janji Legalisasi yang Tak Kunjung Tiba
  • Tambang Rakyat Kalbar: Di Antara Penertiban dan Janji Legalisasi yang Tak Kunjung Tiba
  • Tambang Rakyat Kalbar: Di Antara Penertiban dan Janji Legalisasi yang Tak Kunjung Tiba
  • Tambang Rakyat Kalbar: Di Antara Penertiban dan Janji Legalisasi yang Tak Kunjung Tiba
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad