![]() |
| Ilustrasi AI |
PONTIANAK, 27 September 2025 – Provinsi Kalimantan Barat
(Kalbar) semakin serius dalam membangun ekosistem yang ramah bagi penyandang
disabilitas, dengan menjadikan mereka sebagai mitra aktif dalam pembangunan
daerah. Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan
Peran dan Peluang Disabilitas yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar,
pada Kamis (25/9/2025). Acara ini bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan
untuk mengubah paradigma lama, di mana penyandang disabilitas kini diposisikan
sebagai subjek berhak yang mampu berkontribusi maksimal di berbagai sektor
kehidupan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum strategis bagi
Pemprov Kalbar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas terhadap isu
disabilitas. Fokus utamanya adalah memperkuat partisipasi aktif penyandang
disabilitas dalam pendidikan, ketenagakerjaan, politik, dan kehidupan sosial
sehari-hari. Selain itu, sosialisasi ini menyoroti urgensi aksesibilitas
infrastruktur, dukungan keluarga yang kuat, serta upaya penghapusan stigma
negatif yang selama ini menghambat integrasi sosial. Dengan demikian, Kalbar berupaya
menciptakan ruang yang lebih inklusif, di mana setiap individu—terlepas dari
kondisi fisik atau mental—dapat berkembang secara optimal.
Dalam sambutannya yang penuh semangat, Harisson menyampaikan
rasa bangganya atas penunjukan Kalbar sebagai tuan rumah kegiatan ini oleh
Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
“Pemilihan Kalbar sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi ini menunjukkan betapa
besarnya kepercayaan dan komitmen pemerintah pusat terhadap pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, khususnya bagi pelaku usaha
penyandang disabilitas. Ini adalah peluang emas bagi kami untuk memperkuat
ekosistem ekonomi inklusif,” ujar Harisson.
Pergeseran Paradigma: Dari Objek Belas Kasihan ke Subjek
Berhak
Harisson menekankan bahwa perubahan mendasar dalam pandangan
terhadap penyandang disabilitas telah diakomodasi secara hukum melalui
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang
ini menandai era baru di mana penyandang disabilitas tidak lagi dilihat sebagai
objek belas kasihan atau beban sosial, melainkan sebagai subjek hukum yang
memiliki hak-hak penuh dan setara dengan warga negara lainnya. “Paradigma ini
harus menjadi pegangan kita semua. Negara telah menjamin pemenuhan hak-hak
dasar, mulai dari perlindungan fisik dan mental, penghormatan martabat, hingga
penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak di semua aspek kehidupan,”
tegas Harisson.
Lebih lanjut, Sekda Kalbar menyoroti bahwa hak kesetaraan
ini mencakup akses ke pendidikan berkualitas, peluang ketenagakerjaan yang
adil, serta pengembangan kapasitas diri untuk meningkatkan keterampilan.
“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia
kerja. Mereka bukan hanya penerima bantuan, tapi juga pelaku utama yang bisa
mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemprov Kalbar siap mendukung ini
melalui program-program konkret,” tambahnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa di
Indonesia, termasuk Kalbar, terdapat sekitar 22 juta penyandang disabilitas,
atau sekitar 8,5% dari total penduduk. Di Kalbar sendiri, angka ini
diperkirakan mencapai ratusan ribu jiwa, dengan mayoritas menghadapi tantangan
aksesibilitas di sektor pendidikan dan pekerjaan. Sosialisasi seperti ini
diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mengurangi angka pengangguran di
kalangan disabilitas, yang saat ini masih mencapai 20-30% lebih tinggi dibandingkan
kelompok non-disabilitas.
Komitmen Pemprov: Dukungan UMKM Disabilitas melalui Bank
Kalbar
Salah satu highlight kegiatan ini adalah komitmen Pemprov
Kalbar untuk memprioritaskan pengembangan UMKM yang dikelola oleh penyandang
disabilitas. Harisson mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi erat
dengan Bank Kalbar untuk meluncurkan program khusus yang memfasilitasi akses
pembiayaan dan pendampingan usaha. “Kami akan dorong Bank Kalbar memberikan
program prioritas bagi pelaku UMKM disabilitas. Ini termasuk kemudahan kredit
dengan bunga rendah, pelatihan manajemen usaha, dan akses pasar yang lebih
luas. Tujuannya agar mereka bisa mengembangkan usaha secara mandiri dan
berkelanjutan,” pungkas Harisson.
Program ini sejalan dengan inisiatif nasional seperti
Program Pemberdayaan Ekonomi Disabilitas (PPED) dari Kementerian Sosial, yang
telah berhasil memberdayakan ribuan pelaku usaha disabilitas di berbagai
daerah. Di Kalbar, contoh sukses seperti workshop kerajinan tangan oleh
penyandang disabilitas visual di Pontianak atau usaha kuliner halal oleh
penyandang disabilitas gerak di Singkawang, menjadi inspirasi bagi program
mendatang. Dengan dukungan finansial dari Bank Kalbar, diharapkan UMKM
disabilitas dapat berkontribusi hingga 10% terhadap PDB daerah dalam lima tahun
ke depan.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga merencanakan pembangunan
infrastruktur inklusif, seperti ramp akses di gedung pemerintahan, braille di
dokumen publik, dan aplikasi mobile untuk layanan kesehatan disabilitas.
“Inklusivitas bukan hanya slogan, tapi aksi nyata. Kami akan alokasikan
anggaran khusus di APBD 2026 untuk ini,” janji Harisson.
Tantangan dan Peluang: Membangun Dukungan Keluarga dan
Hilangkan Stigma
Meskipun komitmen kuat telah diungkapkan, tantangan tetap
ada. Stigma sosial yang melekat pada penyandang disabilitas sering kali menjadi
penghalang utama, di mana mereka dipandang sebagai 'lemah' daripada
'berpotensi'. Dukungan keluarga juga krusial; banyak kasus di mana orang tua
atau kerabat enggan mendorong partisipasi karena rasa khawatir berlebih.
Sosialisasi ini, oleh karena itu, menekankan peran keluarga sebagai pilar
pertama dalam membangun kemandirian.
Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari perwakilan
organisasi disabilitas, akademisi, dan pelaku UMKM, berbagi cerita inspiratif.
Seorang pengusaha disabilitas tunarungu dari Kubu Raya, misalnya, menceritakan
bagaimana akses pelatihan digital membantunya mengembangkan toko online yang
kini mempekerjakan 15 orang. “Dengan dukungan seperti ini, kami bisa bukti
bahwa disabilitas bukan akhir, tapi awal dari perjuangan baru,” katanya.
Peluang besar juga terbuka di sektor politik dan sosial.
Dengan Undang-Undang yang mewajibkan kuota 5% bagi penyandang disabilitas di
lembaga pemerintahan, Kalbar berpotensi melahirkan pemimpin disabilitas yang
lebih vokal memperjuangkan hak-hak minoritas. Di ranah sosial, kampanye
anti-stigma melalui media sosial dan sekolah dapat mempercepat perubahan
budaya.
Visi Inklusif: Kontribusi Nyata bagi Pembangunan Kalbar
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalbar tidak hanya ingin
menciptakan ruang inklusif, tapi juga memastikan bahwa penyandang disabilitas
menjadi agen perubahan dalam pembangunan daerah. Mereka dapat berkontribusi di
sektor pariwisata Kalbar yang kaya budaya, seperti mengelola homestay ramah
disabilitas di sekitar Taman Nasional Betung Kerihun, atau inovasi teknologi
untuk pertanian berkelanjutan di pedalaman.
Harisson menutup sambutannya dengan pesan optimis: “Mari
kita wujudkan Kalbar sebagai provinsi yang benar-benar inklusif, di mana setiap
warga—termasuk penyandang disabilitas—dapat tumbuh dan berkembang sejajar. Ini
bukan hanya kewajiban moral, tapi investasi untuk masa depan yang lebih adil
dan makmur.”
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan
masyarakat, sosialisasi ini diharapkan menjadi titik tolak bagi gerakan
nasional inklusivitas di Kalbar. Ke depan, Pemprov akan terus memantau
implementasi program, termasuk evaluasi tahunan terhadap aksesibilitas publik.
Pada akhirnya, visi ini akan memperkaya keragaman Kalbar, menjadikannya model
bagi provinsi lain di Indonesia.







