Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Fiskal Timpang: Rp625 Miliar Dana Kalteng Belum Dibayar Pemerintah Pusat

 

Ilustrasi AI

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan fiskal daerah. Sebuah angka mencolok—Rp625 miliar—menjadi simbol dari ketimpangan relasi fiskal antara pusat dan daerah. Dana sebesar itu merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara (minerba) tahun anggaran 2023, ditambah dengan pos lain seperti migas dan dana reboisasi, yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang mendesak, Pemprov Kalteng hanya bisa “bertanya”, tanpa keberanian untuk “menagih”.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, Syahfiri, mengungkapkan bahwa utang tersebut memang telah mulai dicicil. Terakhir, pada Juli 2025, pemerintah pusat membayar Rp269 miliar. Namun, sisanya masih menggantung. “Belum dibayar semuanya. Dari Rp625 miliar itu memang ada yang sudah dibayarkan, tetapi sisanya masih ada. Pemerintah pusat membayarnya bertahap,” ujar Syahfiri kepada awak media usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Provinsi Kalteng pada 22 September 2025.

Tunggakan ini bukan sekadar angka. Nilainya setara dengan delapan persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng tahun 2025 yang mencapai Rp8,5 triliun. Artinya, hampir satu dari setiap dua belas rupiah dalam APBD Kalteng bergantung pada dana yang belum pasti cair. “Jelas berdampak, karena itu sudah diasumsikan sebagai pendapatan dalam APBD,” tegas Syahfiri. Ketika asumsi pendapatan tidak terealisasi, maka program-program pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur terancam tertunda atau bahkan dibatalkan.

Fenomena keterlambatan pembayaran DBH bukan hanya terjadi di Kalteng. Syahfiri menyebut bahwa Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan juga mengalami hal serupa. “Setiap tahun pemerintah pusat selalu ada utang ke daerah lain, baik di sektor pertambangan maupun pajak seperti PPh 21 dan PPh 22,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan sistemik. Ada pola keterlambatan yang berulang, dan belum ada mekanisme penegakan yang memungkinkan daerah menuntut haknya secara efektif.

Pemprov Kalteng telah menyurati pemerintah pusat untuk menanyakan kewajiban tersebut. Namun, jawaban yang diterima bersifat normatif. Penyelesaian pembayaran tetap bergantung pada kebijakan nasional dan prioritas anggaran pusat. “Tidak bisa satu daerah didahulukan, karena keputusannya menyangkut keseluruhan,” tambah Syahfiri. Pernyataan ini mencerminkan dilema struktural: meskipun DBH adalah hak konstitusional daerah atas pemanfaatan sumber daya alamnya, realisasinya tetap bergantung pada keputusan politik dan fiskal di tingkat pusat.

Ironisnya, Kalimantan Tengah terus memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hingga triwulan II 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba di Kalteng mencapai Rp5,008 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi DBH yang seharusnya diterima daerah adalah Rp801,84 miliar. Namun, sebagian besar dari angka itu belum masuk ke kas daerah. Dengan belum lunasnya utang DBH dari pusat, ruang fiskal Kalteng ikut menyempit. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik menjadi tertahan.

“Kalau tidak segera diselesaikan, maka daerah yang dirugikan. Padahal DBH ini adalah hak konstitusional daerah dari pemanfaatan sumber daya alamnya,” tegas Syahfiri. Pernyataan ini menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Daerah yang menjadi lokasi eksploitasi tambang dan migas menanggung dampak lingkungan dan sosial, namun tidak mendapatkan kompensasi fiskal secara tepat waktu. Ketika hak fiskal tertahan, maka pembangunan pun ikut tertunda.

Dalam konteks otonomi daerah, keterlambatan pembayaran DBH menjadi paradoks. Di satu sisi, daerah dituntut untuk mandiri dan inovatif dalam pembangunan. Di sisi lain, hak-hak fiskal yang menjadi fondasi kemandirian itu justru tidak diberikan secara penuh. Ketika pusat menahan dana, daerah tidak memiliki instrumen hukum atau politik yang cukup kuat untuk menuntut. Akibatnya, relasi fiskal menjadi timpang dan tidak setara.

Masalah ini juga menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem transfer fiskal nasional. Mekanisme DBH harus dibuat lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kontrak yang mengikat. Pemerintah pusat harus memiliki kewajiban hukum untuk membayar DBH sesuai jadwal, dan daerah harus memiliki hak untuk menuntut jika terjadi keterlambatan. Tanpa reformasi ini, ketimpangan fiskal akan terus berlanjut, dan daerah akan terus berada dalam posisi lemah.

Di sisi lain, publik perlu memahami bahwa keterlambatan DBH bukan hanya urusan teknis antara pemerintah pusat dan daerah. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ketika dana tertahan, maka pembangunan jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit ikut tertunda. Pelayanan publik menjadi tidak optimal, dan kualitas hidup masyarakat menurun. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan DBH harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan negara.

Sebagai penutup, kasus Rp625 miliar yang mandek di pusat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah simbol dari ketimpangan fiskal, lemahnya posisi tawar daerah, dan perlunya reformasi sistem transfer keuangan nasional. Kalimantan Tengah, dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, berhak mendapatkan hak fiskalnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah pusat harus menyadari bahwa pembangunan nasional tidak akan berhasil jika daerah terus dirugikan. Dan publik harus terus mengawasi agar hak-hak konstitusional daerah tidak terabaikan.

 

Also Read
Latest News
  • Fiskal Timpang: Rp625 Miliar Dana Kalteng Belum Dibayar Pemerintah Pusat
  • Fiskal Timpang: Rp625 Miliar Dana Kalteng Belum Dibayar Pemerintah Pusat
  • Fiskal Timpang: Rp625 Miliar Dana Kalteng Belum Dibayar Pemerintah Pusat
  • Fiskal Timpang: Rp625 Miliar Dana Kalteng Belum Dibayar Pemerintah Pusat
  • Fiskal Timpang: Rp625 Miliar Dana Kalteng Belum Dibayar Pemerintah Pusat
  • Fiskal Timpang: Rp625 Miliar Dana Kalteng Belum Dibayar Pemerintah Pusat
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad