![]() |
| Ilustrasi AI |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng)
tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan fiskal daerah. Sebuah
angka mencolok—Rp625 miliar—menjadi simbol dari ketimpangan relasi fiskal
antara pusat dan daerah. Dana sebesar itu merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil
(DBH) sektor mineral dan batu bara (minerba) tahun anggaran 2023, ditambah
dengan pos lain seperti migas dan dana reboisasi, yang hingga kini belum
sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Di tengah kebutuhan pembangunan dan
pelayanan publik yang mendesak, Pemprov Kalteng hanya bisa “bertanya”, tanpa
keberanian untuk “menagih”.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi
Kalteng, Syahfiri, mengungkapkan bahwa utang tersebut memang telah mulai
dicicil. Terakhir, pada Juli 2025, pemerintah pusat membayar Rp269 miliar.
Namun, sisanya masih menggantung. “Belum dibayar semuanya. Dari Rp625 miliar
itu memang ada yang sudah dibayarkan, tetapi sisanya masih ada. Pemerintah
pusat membayarnya bertahap,” ujar Syahfiri kepada awak media usai menghadiri
rapat di Kantor DPRD Provinsi Kalteng pada 22 September 2025.
Tunggakan ini bukan sekadar angka. Nilainya setara dengan
delapan persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng
tahun 2025 yang mencapai Rp8,5 triliun. Artinya, hampir satu dari setiap dua
belas rupiah dalam APBD Kalteng bergantung pada dana yang belum pasti cair.
“Jelas berdampak, karena itu sudah diasumsikan sebagai pendapatan dalam APBD,”
tegas Syahfiri. Ketika asumsi pendapatan tidak terealisasi, maka
program-program pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur
terancam tertunda atau bahkan dibatalkan.
Fenomena keterlambatan pembayaran DBH bukan hanya terjadi di
Kalteng. Syahfiri menyebut bahwa Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan juga
mengalami hal serupa. “Setiap tahun pemerintah pusat selalu ada utang ke daerah
lain, baik di sektor pertambangan maupun pajak seperti PPh 21 dan PPh 22,”
jelasnya. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan
sistemik. Ada pola keterlambatan yang berulang, dan belum ada mekanisme
penegakan yang memungkinkan daerah menuntut haknya secara efektif.
Pemprov Kalteng telah menyurati pemerintah pusat untuk
menanyakan kewajiban tersebut. Namun, jawaban yang diterima bersifat normatif.
Penyelesaian pembayaran tetap bergantung pada kebijakan nasional dan prioritas
anggaran pusat. “Tidak bisa satu daerah didahulukan, karena keputusannya
menyangkut keseluruhan,” tambah Syahfiri. Pernyataan ini mencerminkan dilema
struktural: meskipun DBH adalah hak konstitusional daerah atas pemanfaatan
sumber daya alamnya, realisasinya tetap bergantung pada keputusan politik dan
fiskal di tingkat pusat.
Ironisnya, Kalimantan Tengah terus memberikan kontribusi
besar terhadap penerimaan negara. Hingga triwulan II 2025, realisasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba di Kalteng mencapai Rp5,008
triliun. Dari jumlah tersebut, porsi DBH yang seharusnya diterima daerah adalah
Rp801,84 miliar. Namun, sebagian besar dari angka itu belum masuk ke kas
daerah. Dengan belum lunasnya utang DBH dari pusat, ruang fiskal Kalteng ikut
menyempit. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan
peningkatan layanan publik menjadi tertahan.
“Kalau tidak segera diselesaikan, maka daerah yang
dirugikan. Padahal DBH ini adalah hak konstitusional daerah dari pemanfaatan
sumber daya alamnya,” tegas Syahfiri. Pernyataan ini menyoroti ketimpangan
dalam pengelolaan sumber daya alam. Daerah yang menjadi lokasi eksploitasi
tambang dan migas menanggung dampak lingkungan dan sosial, namun tidak
mendapatkan kompensasi fiskal secara tepat waktu. Ketika hak fiskal tertahan,
maka pembangunan pun ikut tertunda.
Dalam konteks otonomi daerah, keterlambatan pembayaran DBH
menjadi paradoks. Di satu sisi, daerah dituntut untuk mandiri dan inovatif
dalam pembangunan. Di sisi lain, hak-hak fiskal yang menjadi fondasi
kemandirian itu justru tidak diberikan secara penuh. Ketika pusat menahan dana,
daerah tidak memiliki instrumen hukum atau politik yang cukup kuat untuk
menuntut. Akibatnya, relasi fiskal menjadi timpang dan tidak setara.
Masalah ini juga menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem
transfer fiskal nasional. Mekanisme DBH harus dibuat lebih transparan,
akuntabel, dan berbasis kontrak yang mengikat. Pemerintah pusat harus memiliki
kewajiban hukum untuk membayar DBH sesuai jadwal, dan daerah harus memiliki hak
untuk menuntut jika terjadi keterlambatan. Tanpa reformasi ini, ketimpangan
fiskal akan terus berlanjut, dan daerah akan terus berada dalam posisi lemah.
Di sisi lain, publik perlu memahami bahwa keterlambatan DBH
bukan hanya urusan teknis antara pemerintah pusat dan daerah. Dampaknya
langsung dirasakan oleh masyarakat. Ketika dana tertahan, maka pembangunan
jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit ikut tertunda. Pelayanan publik
menjadi tidak optimal, dan kualitas hidup masyarakat menurun. Oleh karena itu,
transparansi dalam pengelolaan DBH harus menjadi bagian dari agenda reformasi
birokrasi dan tata kelola keuangan negara.
Sebagai penutup, kasus Rp625 miliar yang mandek di pusat
bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah simbol dari ketimpangan
fiskal, lemahnya posisi tawar daerah, dan perlunya reformasi sistem transfer
keuangan nasional. Kalimantan Tengah, dengan kontribusi besar terhadap
penerimaan negara, berhak mendapatkan hak fiskalnya secara penuh dan tepat
waktu. Pemerintah pusat harus menyadari bahwa pembangunan nasional tidak akan
berhasil jika daerah terus dirugikan. Dan publik harus terus mengawasi agar hak-hak
konstitusional daerah tidak terabaikan.







