Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

270 Ton Beras Premium Palsu: Skema Oplosan yang Mengguncang Kalimantan Tengah

 

PALANGKA RAYA — Sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah mengungkap praktik pemalsuan beras premium berskala masif yang meresahkan konsumen dan pelaku usaha ritel di wilayah Kalimantan. Seorang pria berinisial DAW (39), warga yang diduga menjadi otak di balik peredaran 270 ton beras oplosan bermerek The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR), resmi ditangkap setelah penyelidikan intensif yang berlangsung sejak awal tahun.

Modus operandi DAW terbilang sistematis dan berlangsung lama. Ia diketahui telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020, dengan intensitas yang meningkat tajam sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Beras yang ia edarkan diklaim sebagai produk premium, namun kenyataannya berasal dari Lamongan, Jawa Timur, dan hanya berstandar kualitas A dan B. Beras tipe A dipoles tiga kali, sementara tipe B hanya dua kali, sebelum dikemas ulang menggunakan karung bermerek JDR berwarna merah yang mencolok. Label “premium” yang tertera pada kemasan ternyata tidak mencerminkan kualitas sebenarnya, melainkan hanya strategi pemasaran untuk menaikkan harga jual secara signifikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, Direktur Reskrimsus, menjelaskan bahwa beras oplosan tersebut telah beredar di tiga swalayan besar di Kota Palangka Raya, masing-masing berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Jalan G Obos, dan Jalan Ahmad Yani. Total distribusi mencapai 270 ton, sebuah angka yang mencerminkan skala kejahatan ekonomi yang tidak bisa dianggap remeh. “Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak Januari hingga Agustus 2025 telah beredar sebanyak 270 ton,” ujar Rimsyahtono.

Harga jual beras palsu ini pun jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. DAW membeli beras dari Lumajang seharga Rp14.600 per kilogram, namun menjualnya di Palangka Raya dengan harga Rp21.200 per kilogram. Padahal, HET untuk beras premium di zona II Kalimantan hanya Rp15.400. Selisih harga yang mencolok ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap konsumen yang mengandalkan label dan kemasan sebagai indikator kualitas.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa beras merek JDR tidak hanya melanggar standar mutu, tetapi juga menyalahi janji produk yang tertera dalam label dan promosi. “Tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan barang serta jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Erlan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa dari sepuluh indikator mutu beras premium, tiga di antaranya tidak terpenuhi oleh produk JDR. Salah satu indikator yang paling mencolok adalah kadar butir patah yang mencapai 30 persen, jauh di atas batas maksimal 14 persen untuk kategori premium.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan meliputi 1.080 kilogram beras dalam berbagai ukuran kemasan—43 karung berukuran 3 kg, 88 karung berukuran 5 kg, dan 52 karung berukuran 10 kg. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat produksi seperti mesin sealer, timbangan digital, dan ribuan plastik kemasan bermerek. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa DAW menjalankan operasi pengemasan ulang secara mandiri dan terorganisir.

Tidak hanya Palangka Raya, beras oplosan ini juga diketahui telah menyebar ke wilayah lain seperti Banjarmasin dan Sidoarjo. Artinya, dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas provinsi. Konsumen di berbagai daerah telah menjadi korban dari manipulasi label dan harga yang dilakukan oleh DAW, yang memanfaatkan celah dalam pengawasan distribusi pangan.

Atas perbuatannya, DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar menanti, mencerminkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk lebih kritis terhadap produk yang mereka beli, terutama bahan pokok seperti beras. Label “premium” tidak selalu menjamin kualitas, dan harga tinggi pun bisa jadi hasil manipulasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pangan, agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Polda Kalteng sendiri menyatakan akan terus mendalami jaringan distribusi yang mungkin terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak ritel atau distributor lain. Investigasi lanjutan akan menentukan apakah DAW bertindak sendiri atau merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.

Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat Kalimantan Tengah dan sekitarnya diharapkan lebih waspada dan mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan produk-produk yang mencurigakan. Kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan harus dipulihkan, dan itu hanya bisa terjadi jika pelaku kejahatan ekonomi seperti DAW mendapat hukuman yang setimpal.

 

Also Read
Latest News
  • 270 Ton Beras Premium Palsu: Skema Oplosan yang Mengguncang Kalimantan Tengah
  • 270 Ton Beras Premium Palsu: Skema Oplosan yang Mengguncang Kalimantan Tengah
  • 270 Ton Beras Premium Palsu: Skema Oplosan yang Mengguncang Kalimantan Tengah
  • 270 Ton Beras Premium Palsu: Skema Oplosan yang Mengguncang Kalimantan Tengah
  • 270 Ton Beras Premium Palsu: Skema Oplosan yang Mengguncang Kalimantan Tengah
  • 270 Ton Beras Premium Palsu: Skema Oplosan yang Mengguncang Kalimantan Tengah
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad