PALANGKA RAYA — Sebuah operasi besar yang dilakukan oleh
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah
telah mengungkap praktik pemalsuan beras premium berskala masif yang meresahkan
konsumen dan pelaku usaha ritel di wilayah Kalimantan. Seorang pria berinisial
DAW (39), warga yang diduga menjadi otak di balik peredaran 270 ton beras
oplosan bermerek The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR), resmi
ditangkap setelah penyelidikan intensif yang berlangsung sejak awal tahun.
Modus operandi DAW terbilang sistematis dan berlangsung
lama. Ia diketahui telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020, dengan
intensitas yang meningkat tajam sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Beras
yang ia edarkan diklaim sebagai produk premium, namun kenyataannya berasal dari
Lamongan, Jawa Timur, dan hanya berstandar kualitas A dan B. Beras tipe A
dipoles tiga kali, sementara tipe B hanya dua kali, sebelum dikemas ulang
menggunakan karung bermerek JDR berwarna merah yang mencolok. Label “premium”
yang tertera pada kemasan ternyata tidak mencerminkan kualitas sebenarnya,
melainkan hanya strategi pemasaran untuk menaikkan harga jual secara
signifikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng,
Kombes Pol Rimsyahtono, Direktur Reskrimsus, menjelaskan bahwa beras oplosan
tersebut telah beredar di tiga swalayan besar di Kota Palangka Raya,
masing-masing berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Jalan G Obos, dan Jalan
Ahmad Yani. Total distribusi mencapai 270 ton, sebuah angka yang mencerminkan
skala kejahatan ekonomi yang tidak bisa dianggap remeh. “Berdasarkan pengakuan
pelaku, sejak Januari hingga Agustus 2025 telah beredar sebanyak 270 ton,” ujar
Rimsyahtono.
Harga jual beras palsu ini pun jauh melampaui Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. DAW membeli beras dari Lumajang
seharga Rp14.600 per kilogram, namun menjualnya di Palangka Raya dengan harga
Rp21.200 per kilogram. Padahal, HET untuk beras premium di zona II Kalimantan
hanya Rp15.400. Selisih harga yang mencolok ini menunjukkan adanya eksploitasi
terhadap konsumen yang mengandalkan label dan kemasan sebagai indikator
kualitas.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji,
menambahkan bahwa beras merek JDR tidak hanya melanggar standar mutu, tetapi
juga menyalahi janji produk yang tertera dalam label dan promosi. “Tersangka
diduga memproduksi dan memperdagangkan barang serta jasa yang tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tegas Erlan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa dari
sepuluh indikator mutu beras premium, tiga di antaranya tidak terpenuhi oleh
produk JDR. Salah satu indikator yang paling mencolok adalah kadar butir patah
yang mencapai 30 persen, jauh di atas batas maksimal 14 persen untuk kategori
premium.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan
meliputi 1.080 kilogram beras dalam berbagai ukuran kemasan—43 karung berukuran
3 kg, 88 karung berukuran 5 kg, dan 52 karung berukuran 10 kg. Selain itu,
polisi juga menyita alat-alat produksi seperti mesin sealer, timbangan digital,
dan ribuan plastik kemasan bermerek. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa DAW
menjalankan operasi pengemasan ulang secara mandiri dan terorganisir.
Tidak hanya Palangka Raya, beras oplosan ini juga diketahui
telah menyebar ke wilayah lain seperti Banjarmasin dan Sidoarjo. Artinya,
dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas
provinsi. Konsumen di berbagai daerah telah menjadi korban dari manipulasi
label dan harga yang dilakukan oleh DAW, yang memanfaatkan celah dalam
pengawasan distribusi pangan.
Atas perbuatannya, DAW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo
Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda
hingga Rp2 miliar menanti, mencerminkan keseriusan negara dalam menindak
pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk
lebih kritis terhadap produk yang mereka beli, terutama bahan pokok seperti
beras. Label “premium” tidak selalu menjamin kualitas, dan harga tinggi pun
bisa jadi hasil manipulasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan terus
meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pangan, agar praktik serupa tidak
kembali terjadi.
Polda Kalteng sendiri menyatakan akan terus mendalami
jaringan distribusi yang mungkin terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan
adanya kerja sama dengan pihak ritel atau distributor lain. Investigasi
lanjutan akan menentukan apakah DAW bertindak sendiri atau merupakan bagian
dari sindikat yang lebih besar.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat Kalimantan Tengah
dan sekitarnya diharapkan lebih waspada dan mendukung upaya penegakan hukum
dengan melaporkan produk-produk yang mencurigakan. Kepercayaan publik terhadap
sistem distribusi pangan harus dipulihkan, dan itu hanya bisa terjadi jika
pelaku kejahatan ekonomi seperti DAW mendapat hukuman yang setimpal.







