![]() |
| Ilustrasi AI |
Tanjung Selor — Wacana pembukaan kembali program
transmigrasi nasional ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang sempat
berembus di tengah masyarakat langsung dibalas tegas oleh Wakil Gubernur
Kaltara, Ingkong Ala. Dalam pernyataan kerasnya, Ingkong memastikan bahwa
Kaltara, sebagai provinsi termuda di Indonesia, tidak akan lagi menerima
program transmigrasi baru dari pemerintah pusat.
“Sudah cukup. Kami di Kaltara tidak akan lagi menerima transmigrasi baru. Fokus kami sekarang adalah membenahi yang sudah ada,” ujar Ingkong dengan nada tegas saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (1/8/2025).
Penegasan ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat yang khawatir Kaltara kembali dibanjiri gelombang transmigran seperti era 70-an hingga 2000-an silam. Isu tersebut mulai merebak setelah adanya sinyalemen dari pusat mengenai kemungkinan dibukanya kembali program transmigrasi ke daerah-daerah yang dinilai masih memiliki lahan potensial.
Namun, menurut Ingkong, paradigma transmigrasi nasional saat ini telah bergeser jauh dari semangat awalnya. Jika dulu transmigrasi dimaksudkan untuk pemerataan penduduk, kini orientasinya lebih kepada transfer pengetahuan dan kolaborasi keahlian, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan keterampilan lainnya.
“Sekarang ini pola permigrasian bukan untuk pemerataan penduduk semata, tetapi juga kolaborasi pengalaman. Terutama dalam bidang pertanian, perkebunan, dan keterampilan lain yang mendukung pengembangan ekonomi lokal,” jelas Ingkong.
Transmigrasi di Kaltara: Masa Lalu yang Penuh Pelajaran
Ingkong menceritakan bahwa Kaltara pernah menjadi salah satu
daerah penerima program transmigrasi lanjutan pada periode 2017–2018. Namun,
penerimaan transmigran kala itu dilakukan dengan seleksi ketat. Setiap calon
transmigran diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian dari daerah asal, agar
kedatangan mereka benar-benar membawa nilai tambah bagi daerah tujuan.
“Jangan sampai yang datang justru menambah beban. Kami terapkan pola 50 persen lokal dan 50 persen dari luar. Artinya, masyarakat lokal tetap harus mendapatkan porsi yang adil dalam program tersebut,” tegas Ingkong, mengingat kembali kebijakan yang ia kawal saat itu.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya ketimpangan sosial di kalangan masyarakat lokal, sekaligus memastikan bahwa program transmigrasi berjalan efektif dan produktif. Transmigran yang datang tidak semata-mata dipindahkan tanpa arah, melainkan harus berkontribusi nyata bagi pengembangan kawasan yang dituju.
Namun, program transmigrasi tahun 2019 yang seharusnya direalisasikan pada 2020, akhirnya tertunda akibat pandemi COVID-19. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan kawasan transmigrasi terpaksa dialihkan untuk penanganan darurat kesehatan. Akibatnya, pembangunan bagi warga lokal pemilik lahan pun mandek.
“Itu hutang kita. Tahun ini (2025) baru bisa dibangun untuk 55 kepala keluarga. Tapi ke depan, saya tegaskan, tidak akan ada lagi transmigrasi baru. Bahkan Bupati Bulungan sudah menyatakan tidak menerima lagi transmigrasi,” tegas Ingkong.
Minta Pemerintah Pusat Fokus Benahi yang Sudah Ada
Dalam nada yang lebih keras, Ingkong juga mengingatkan
pemerintah pusat agar tidak melulu bicara soal transmigrasi baru. Ia menilai,
sudah saatnya pusat berkonsentrasi membenahi kawasan transmigrasi yang sudah
ada di Kaltara. Infrastruktur dasar seperti irigasi, tanggul, dan akses jalan
yang selama ini menjadi masalah utama harus menjadi prioritas pembangunan.
“Kalau akses tidak dibangun, masyarakat jadi enggan bertani. Akhirnya banyak rumah kosong karena mereka lebih memilih menggarap lahan di pinggir jalan. Kenapa? Karena aksesnya mudah, hasilnya lebih cepat. Jadi bukan karena mereka malas, tapi memang infrastrukturnya tidak memadai,” jelasnya dengan nada getir.
Ingkong menyebut, selama ini pemerintah pusat cenderung lebih fokus membina transmigran daripada masyarakat lokal. Padahal, masyarakat lokal di desa-desa tua Kaltara juga memiliki semangat dan keahlian bertani yang tidak kalah mumpuni. Ia mengingatkan, perhatian yang berlebih kepada transmigran bisa memunculkan kecemburuan sosial jika tidak diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Jangan sampai masyarakat lokal merasa terabaikan. Mereka juga punya semangat, mereka juga punya keahlian. Jangan sampai di tanah sendiri, mereka jadi tamu. Ini yang kita khawatirkan kalau transmigrasi baru dipaksakan lagi,” tegas Ingkong.
Jumlah Transmigran di Kaltara Sudah Cukup Besar
Sejak program transmigrasi dimulai di era 1970-an, Kaltara
sudah menerima ribuan transmigran dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka
tersebar di berbagai kawasan, membentuk kantong-kantong pemukiman yang hingga
kini masih berdiri. Namun, Ingkong menegaskan, jumlah tersebut sudah lebih dari
cukup.
“Jumlah transmigran di Kaltara sudah besar. Tidak perlu lagi menambah. Sekarang tugas kita adalah memastikan mereka bisa hidup sejahtera, bukan malah menambah beban dengan gelombang baru,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar. Ingkong menyarankan agar warga melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Transmigrasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, jika ada kabar-kabar simpang siur tentang program transmigrasi.
“Sudah tidak ada program transmigrasi baru di Kaltara, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tandasnya.
Akar Masalah: Infrastruktur Minim, Program Tak Efektif
Di balik penolakan tegas terhadap program transmigrasi baru,
terdapat persoalan klasik yang belum terselesaikan: minimnya infrastruktur
pendukung. Kaltara masih menghadapi tantangan besar dalam menyediakan akses
jalan, irigasi, listrik, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan di kawasan
transmigrasi yang ada.
Ingkong mengungkapkan bahwa tanpa penyediaan infrastruktur yang layak, program transmigrasi hanya akan melahirkan kegagalan demi kegagalan. Banyak transmigran yang akhirnya memilih hengkang karena merasa hidup mereka tidak mengalami peningkatan. Sebagian lainnya terpaksa beralih profesi ke sektor informal karena sulitnya mengakses lahan garapan yang produktif.
“Kalau infrastrukturnya minim, bagaimana mau berkembang? Masyarakat jadi enggan bertani. Akhirnya lahan terbengkalai, rumah kosong, dan tujuan program transmigrasi jadi tidak tercapai. Ini yang harus disadari oleh pusat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa transmigrasi seharusnya tidak lagi menjadi proyek populasi, melainkan proyek pembangunan yang terintegrasi. Artinya, transmigrasi harus dibarengi dengan pembangunan fasilitas dasar yang menjamin kesejahteraan warga di kawasan tersebut.
Harus Beri Ruang untuk Masyarakat Lokal
Ingkong juga menekankan pentingnya memberikan ruang yang
cukup bagi masyarakat lokal untuk berkembang. Ia menilai, seringkali perhatian
pemerintah pusat lebih besar diarahkan kepada transmigran dibandingkan
masyarakat lokal, yang justru telah lama menetap di wilayah tersebut.
Ia meminta agar program-program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal tidak lagi dinomorduakan. “Kita punya masyarakat lokal yang sudah bertani turun-temurun. Mereka juga harus didukung dengan program pelatihan, sertifikasi lahan, dan akses ke modal usaha. Jangan sampai mereka merasa kalah di tanahnya sendiri,” ungkap Ingkong.
Kebijakan Pusat Harus Dilandasi Pemahaman Realitas Daerah
Dalam penutup pernyataannya, Ingkong mengingatkan bahwa
setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat harus dilandasi dengan
pemahaman yang mendalam terhadap kondisi dan realitas di daerah. Ia mengkritik
pola kebijakan yang seringkali lahir dari ruang rapat di Jakarta tanpa
mempertimbangkan medan sosial, geografis, dan budaya di daerah tujuan.
“Kebijakan dari Jakarta tidak bisa disamaratakan. Kaltara punya karakteristik sendiri. Jangan hanya karena di atas kertas terlihat bagus, lalu dipaksakan ke daerah. Pemerataan itu bukan soal memindahkan orang, tapi bagaimana membangun mereka di tempat yang memang layak untuk hidup,” pungkasnya.
Dengan suara lantang yang tak tergoyahkan, Ingkong Ala menegaskan bahwa Kaltara memilih untuk fokus membenahi kawasan transmigrasi yang ada, membangun masyarakat lokal, dan memastikan bahwa setiap warga, baik transmigran maupun lokal, mendapatkan hak yang sama untuk hidup sejahtera.







