![]() |
| Ilustrasi AI |
Isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sempat menjadi sorotan tajam di berbagai platform media sosial dan portal berita daring. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT EJM, sebuah perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di wilayah tersebut, diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin resmi yang dimilikinya dan masuk ke wilayah tambang milik PT ANTAM. Dugaan ini bahkan diperkuat dengan klaim bahwa aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara, sehingga memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Namun, di tengah derasnya arus kabar yang memicu spekulasi publik, Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tidak ingin hanya mengandalkan laporan sepihak atau informasi mentah dari media, aparat penegak hukum memutuskan untuk turun langsung ke lapangan. Langkah investigasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, yang turut menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar sebagai mitra teknis.
Penyelidikan dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Desa
Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, sebuah lokasi yang memiliki
peran strategis dalam industri pertambangan bauksit di wilayah tersebut. Tim
gabungan langsung mengarahkan fokus pada dua hal utama: memeriksa kelengkapan
dan keabsahan dokumen perizinan kedua perusahaan, serta meninjau langsung
kondisi lapangan untuk melihat apakah ada aktivitas penambangan yang melampaui
batas wilayah izin. Pemeriksaan dokumen dilakukan secara teliti, mencocokkan
antara data resmi yang dikeluarkan pemerintah dengan peta dan batas wilayah
tambang yang tercatat. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa apa yang
tertulis di atas kertas benar-benar sesuai dengan praktik yang berlangsung di
lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, fakta pertama yang terungkap adalah
bahwa PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang
lengkap, aktif, dan sah secara hukum. Izin ini, dengan nomor
500.10.29.16/285/DPPESDM-E, diterbitkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar
pada 20 Februari 2025, dan secara khusus memberikan hak kepada PT EJM untuk
melakukan penambangan mineral latrit atau batuan tanah merah. Temuan di
lapangan menunjukkan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan
perusahaan ini memang berada di lokasi yang sesuai dengan izin tersebut. Tidak
ditemukan adanya bukti bahwa PT EJM melakukan penambangan bauksit atau mineral
lain di luar wilayah yang telah ditentukan.
Fakta kedua yang menarik adalah temuan sebuah workshop milik
PT EJM yang berdiri di atas lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah IUP
milik PT ANTAM. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata di workshop
tersebut tidak ada aktivitas penambangan mineral. Fasilitas ini lebih berfungsi
sebagai sarana pendukung operasional, seperti tempat perbaikan peralatan dan
penyimpanan material, bukan lokasi penggalian. Hal ini penting dicatat karena
kehadiran fasilitas tersebut sempat menjadi salah satu poin yang dipersoalkan
dalam pemberitaan awal, padahal tidak ada aktivitas ekstraksi yang melanggar
batas wilayah izin.
Temuan ketiga berkaitan dengan PT ANTAM. Perusahaan tambang
besar ini memang memiliki IUP yang lengkap dan sah, namun hingga kini belum
memulai aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Penyebabnya adalah belum
terselesaikannya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
Akibatnya, tanah di area IUP PT ANTAM masih digunakan oleh masyarakat untuk
kegiatan pertanian. Kondisi ini sekaligus menjawab mengapa tidak ada aktivitas
penambangan yang dilakukan PT ANTAM meski izinnya sudah ada.
Hasil survei lapangan secara keseluruhan menunjukkan bahwa
tidak ada aktivitas penambangan oleh PT EJM yang melanggar batas wilayah izin
atau memasuki wilayah PT ANTAM. Temuan ini langsung disampaikan oleh Kompol
Yoan Febriawan kepada publik untuk menepis kabar miring yang sempat beredar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan
tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT
ANTAM, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,”
tegasnya. Ia menambahkan bahwa Polda Kalbar mengambil langkah cepat untuk
menanggapi isu tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di
tengah masyarakat. “Kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata
tidak ada penyimpangan yang terjadi. Semua perizinan lengkap dan aktivitas
penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Beberapa pihak terkait
juga sudah kami lakukan pemanggilan, yaitu dari kedua perusahaan, dari Dinas
ESDM Provinsi Kalbar serta perwakilan masyarakat pemilik lahan, hingga saat ini
tidak ditemukan penyimpangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu yang beredar di
media sosial dapat berkembang dengan cepat dan memengaruhi persepsi publik
sebelum ada verifikasi dari pihak berwenang. Dugaan bahwa PT EJM menambang di
luar wilayah izinnya ternyata tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan
menyeluruh. Namun, berita awal yang terlanjur menyebar telah memunculkan
spekulasi dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Dalam situasi seperti
ini, langkah cepat aparat kepolisian untuk melakukan investigasi langsung ke
lapangan bukan hanya penting untuk mengungkap fakta, tetapi juga untuk
memulihkan kepercayaan publik.
Penyelidikan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara
aparat penegak hukum dengan instansi teknis seperti Disperindag ESDM. Kehadiran
pihak teknis di lapangan memungkinkan setiap temuan dapat langsung diverifikasi
berdasarkan peta wilayah, data izin, serta ketentuan hukum yang berlaku. Hal
ini membantu menghindari kesalahpahaman teknis, misalnya perbedaan antara
latrit dan bauksit yang sering kali dianggap sama oleh masyarakat awam, padahal
keduanya memiliki karakteristik dan izin penambangan yang berbeda.
Bagi masyarakat Desa Enggadai dan sekitarnya, hasil
investigasi ini membawa rasa lega. Mereka kini mengetahui bahwa tidak ada
aktivitas penambangan ilegal yang merugikan wilayah mereka. Bahkan, bagi
pemilik lahan di wilayah izin PT ANTAM, hasil ini memastikan bahwa mereka masih
bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk bercocok tanam sampai proses ganti rugi
selesai dilakukan. Namun demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan
komunikasi antara perusahaan tambang dan masyarakat harus dijaga dengan baik
agar tidak memunculkan ruang bagi isu yang menyesatkan.
Dari perspektif hukum, kasus ini memberikan sejumlah
pelajaran penting. Pertama, transparansi perizinan harus menjadi prioritas.
Perusahaan tambang wajib memastikan dokumen izin mereka dapat diakses dan
diverifikasi, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat yang terdampak.
Kedua, pengawasan lapangan menjadi kunci kepatuhan terhadap izin yang dimiliki.
Pemeriksaan langsung di lokasi dapat mengungkap fakta yang mungkin tidak
terlihat hanya dari dokumen. Ketiga, respons cepat terhadap isu publik sangat diperlukan
agar spekulasi tidak berkembang menjadi opini negatif yang sulit diluruskan.
Keempat, koordinasi antara penegak hukum, dinas teknis, perusahaan, dan
masyarakat adalah formula penting dalam menjaga tata kelola pertambangan yang
sehat.
Dengan berakhirnya penyelidikan ini, PT EJM dan PT ANTAM diharapkan dapat melanjutkan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa adanya kecurigaan publik yang tidak berdasar. Polda Kalbar juga menunjukkan bahwa mereka siap bertindak cepat kapan pun ada laporan atau dugaan pelanggaran, demi memastikan kepastian hukum dan stabilitas iklim investasi di Kalimantan Barat. Meski kasus ini berawal dari dugaan yang memancing perhatian, akhirnya klarifikasi resmi membuktikan bahwa tidak semua kabar yang viral di dunia maya mencerminkan fakta di lapangan. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat untuk selalu menunggu konfirmasi dari sumber resmi sebelum membentuk opini. Bagi perusahaan, ini menjadi dorongan untuk bersikap lebih terbuka dan komunikatif. Dan bagi aparat, ini adalah bukti bahwa ketegasan dan kecepatan respons adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi kepentingan semua pihak.







