Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov
Kalbar) mempertegas komitmen menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang
menjadi benteng alami pesisir dari ancaman abrasi, perubahan iklim, dan
kerusakan lingkungan. Melalui kolaborasi lintas sektor—melibatkan pemerintah
daerah, masyarakat, akademisi, BUMN, hingga swasta—program pelestarian dan
rehabilitasi mangrove diharapkan berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan, kesadaran akan pentingnya mangrove di Kalbar sebenarnya sudah tumbuh sejak lama, khususnya di wilayah-wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi. Namun, upaya ini perlu diperkuat dengan kemitraan strategis yang menyentuh aspek pendanaan, pendampingan teknis, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
"Alhamdulillah, di Mempawah misalnya, budi daya mangrove sudah menjadi perhatian sejak beberapa tahun lalu. Bukan hanya dari lembaga swadaya masyarakat (NGO), tapi juga dari program corporate social responsibility (CSR) BUMN dan swasta yang beroperasi di Kalbar," kata Ria Norsan saat ditemui di Pontianak, Minggu (10/8/2025).
Kalbar memiliki potensi mangrove yang luar biasa. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, luas ekosistem mangrove di provinsi ini mencapai 162.348 hektare. Ekosistem tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota pesisir, yakni Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Kayong Utara, Ketapang, Singkawang, dan Bengkayang.
Kabupaten Kubu Raya tercatat memiliki tutupan mangrove terbesar, yakni hampir 68 persen dari total luas mangrove Kalbar. Kawasan ini menjadi habitat bagi puluhan spesies flora dan fauna khas pesisir, termasuk 40 jenis mangrove yang telah teridentifikasi, dua di antaranya tergolong langka di dunia: Bruguiera hainesii dan Kandelia candel.
Ria Norsan menekankan bahwa keanekaragaman hayati ini merupakan aset ekologis sekaligus ekonomi. Mangrove tidak hanya berfungsi sebagai penahan abrasi dan pencegah intrusi air laut, tetapi juga sebagai sumber penghidupan masyarakat melalui hasil hutan bukan kayu seperti madu, buah, serta potensi ekowisata.
Peluang Rehabilitasi 14 Ribu Hektare Lahan
Meskipun luas tutupan mangrove Kalbar relatif besar,
pemerintah masih melihat adanya 14 ribu hektare lahan potensial untuk
rehabilitasi. Kawasan ini sebagian besar merupakan lahan kritis atau area bekas
konversi yang kehilangan fungsi ekologisnya.
"Ini peluang besar untuk memperkuat ketahanan pesisir, meningkatkan kualitas lingkungan, dan membuka ruang bagi ekonomi hijau," ujar Ria Norsan. Ia menambahkan, rehabilitasi harus dirancang dengan pendekatan berbasis ekosistem yang mempertimbangkan kondisi tanah, pasang surut, dan keanekaragaman hayati lokal.
Program rehabilitasi di Kalbar sejauh ini melibatkan berbagai pihak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan bibit mangrove, sementara universitas lokal membantu dalam penelitian dan pemantauan. Perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir juga diminta mengalokasikan dana CSR untuk membantu pembibitan dan penanaman.
Meski potensi besar terbentang, kerusakan mangrove di Kalbar masih menjadi persoalan serius. Alih fungsi lahan menjadi pemukiman, tambak udang, pelabuhan, dan kawasan industri telah menggerus luasan tutupan mangrove secara signifikan dalam dua dekade terakhir.
Ria Norsan mengungkapkan, sebagian masyarakat di pesisir masih memanfaatkan kayu mangrove sebagai bahan bakar atau bahan baku arang. Praktik ini, jika dilakukan tanpa pengelolaan berkelanjutan, berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem.
Selain itu, lemahnya kelembagaan pengelola mangrove di tingkat desa, keterbatasan pengetahuan masyarakat, serta faktor cuaca yang mempengaruhi waktu tanam menjadi tantangan tersendiri. "Perlu pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan dunia usaha. Edukasi, penguatan kelembagaan, dan penegakan hukum, harus berjalan beriringan dengan rehabilitasi," tegasnya.
Pemprov Kalbar kini tengah mendorong pendekatan yang menggabungkan rehabilitasi fisik, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan hukum. Konsep ini memerlukan peran aktif berbagai pihak.
- Pemerintah daerah fokus pada regulasi, perencanaan zonasi pesisir, dan pendanaan awal proyek.
- Perusahaan BUMN dan swasta diharapkan mengalokasikan dana CSR untuk pembibitan, penanaman, dan pembinaan kelompok masyarakat pesisir.
- LSM dan komunitas lokal berperan dalam advokasi, edukasi, dan pengawasan partisipatif.
- Akademisi mendukung melalui riset, pemetaan, dan teknologi rehabilitasi.
Contohnya, di Kabupaten Mempawah, kelompok masyarakat
pesisir bekerja sama dengan perusahaan pelabuhan dan LSM lingkungan membangun
demplot budi daya mangrove yang menghasilkan bibit berkualitas untuk dijual ke
proyek-proyek rehabilitasi. Sementara di Kubu Raya, program ekowisata berbasis
mangrove berhasil meningkatkan pendapatan warga sekaligus menumbuhkan kesadaran
konservasi.
Manfaat Ekonomi Hijau dari Mangrove
Mangrove yang terkelola baik tidak hanya melindungi wilayah
pesisir, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru. Pemprov Kalbar tengah
mengembangkan konsep blue carbon economy, di mana mangrove dipandang sebagai
penyerap karbon alami yang dapat dikonversi menjadi nilai jual dalam skema
perdagangan karbon internasional.
Menurut catatan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), satu hektare mangrove mampu menyerap hingga 1.000 ton CO₂ ekuivalen selama masa hidupnya. Potensi ini sangat besar jika dikaitkan dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Selain perdagangan karbon, potensi ekowisata mangrove di Kalbar juga menjanjikan. Beberapa desa seperti Desa Penibung di Mempawah telah membangun jalur wisata mangrove dengan menara pandang, area edukasi, dan pusat oleh-oleh. Wisatawan dapat menikmati keindahan hutan bakau sambil belajar tentang pentingnya ekosistem ini.
Ria Norsan memaparkan beberapa langkah strategis yang akan
ditempuh Pemprov Kalbar:
Penguatan Regulasi
Menyusun peraturan daerah atau peraturan gubernur yang
mengatur perlindungan, pemanfaatan, dan rehabilitasi mangrove. Regulasi ini
diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat untuk penegakan aturan.
Zonasi Pesisir
Memperjelas batas antara kawasan lindung, kawasan
pemanfaatan terbatas, dan kawasan pemanfaatan umum. Hal ini untuk menghindari
tumpang tindih penggunaan lahan.
Pemberdayaan Masyarakat
Membentuk kelompok tani hutan mangrove dan memberikan
pelatihan teknis budi daya, pembibitan, hingga pengolahan hasil non-kayu.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Meningkatkan patroli bersama aparat penegak hukum untuk
mencegah penebangan ilegal dan konversi lahan yang melanggar aturan.
Kemitraan CSR Berkelanjutan
Mendorong perusahaan untuk terlibat dalam program jangka
panjang, bukan hanya penanaman simbolis, tetapi pendampingan dari pembibitan
hingga perawatan pascatanam.
Harapan Terhadap Generasi Muda
Dispora Kalbar juga dilibatkan untuk mengedukasi generasi
muda mengenai pentingnya menjaga mangrove. Program sekolah pesisir, lomba
fotografi, hingga kampanye media sosial menjadi bagian dari upaya menarik minat
anak muda.
"Mangrove bukan hanya urusan nelayan atau pemerintah, tapi semua pihak. Anak muda harus paham bahwa hutan bakau ini menyimpan masa depan pesisir kita," ujar Ria Norsan.
Dengan potensi ekologis dan ekonominya, mangrove Kalbar
adalah aset strategis yang perlu dikelola secara berkelanjutan. Kolaborasi
lintas sektor yang diusung Pemprov Kalbar menjadi modal penting untuk
menghadapi tantangan kerusakan lingkungan, sekaligus membuka peluang ekonomi
hijau yang inklusif.
"Kalau kita bekerja bersama, bukan hanya ekosistem yang pulih, tapi masyarakat juga akan sejahtera," tutup Ria Norsan.







