Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Oknum ASN Kaltara Jadi Tersangka Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur Zainal: Sudah Ajukan Mundur, Proses Hukum Jalan Terus

 

Ilustrasi AI

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara kembali menyeruak ke permukaan, kali ini dengan kabar yang mengagetkan publik: satu dari empat orang tersangka yang telah ditetapkan ternyata adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Kabar ini menjadi sorotan, bukan hanya karena statusnya sebagai abdi negara, tetapi juga karena proyek yang menjadi objek kasus ini merupakan fasilitas penting untuk pengembangan sumber daya manusia di provinsi termuda Indonesia tersebut.

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, saat dimintai tanggapan di Tanjung Selor, Kamis malam (14/8/2025), mengakui telah menerima laporan resmi mengenai keterlibatan oknum ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR-Perkim) tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus mendukung langkah penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini.

“Biarkan itu berlaku sesuai aturan, sesuai hukum. Kita lihat saja bagaimana prosesnya berjalan,” ujar Zainal dengan nada tegas namun tetap tenang.


Oknum ASN Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Menurut penuturan Gubernur Zainal, ASN yang kini berstatus tersangka itu telah mengajukan pengunduran diri, baik dari statusnya sebagai pegawai negeri maupun dari jabatannya di dinas terkait. “Yang bersangkutan sudah mengajukan mundur dari ASN. Saat ini sedang berproses,” ungkapnya.

Meski proses hukum berjalan, langkah pengunduran diri ini menjadi sinyal bahwa pihak yang bersangkutan memilih untuk tidak lagi berada di lingkungan birokrasi selama menghadapi perkara pidana. Namun, Zainal menegaskan bahwa langkah itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltara.


Dukungan Penuh untuk Kejati

Dalam kesempatan yang sama, Zainal menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan Tinggi Kaltara yang menangani perkara ini. Baginya, pemberantasan korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Apa yang sudah dilakukan kejaksaan, ini menjadi kewenangannya. Biarkan proses yang dilakukan oleh kejaksaan berjalan. Kita mendukung penuh semua proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan sikap kepala daerah yang tidak akan mengintervensi atau menghalangi penyidikan. Sebaliknya, pemerintah provinsi akan memfasilitasi kebutuhan penyidik jika dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tersebut.


Peringatan Keras untuk Jajaran Pemprov

Kasus ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras bagi seluruh jajaran ASN di Pemprov Kaltara, terutama mereka yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran. Zainal secara terbuka mengingatkan pejabat pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Saya minta agar tidak sembarangan melaksanakan kegiatan tanpa adanya perencanaan yang matang. Lakukan sesuai aturan, akuntabel, transparan dan dengan kehati-hatian,” pesannya.

Bagi Zainal, integritas dalam pengelolaan anggaran publik adalah hal mutlak. Ia tak segan untuk menindak tegas bila ada pejabat yang bermain-main dengan uang rakyat. Pesan ini menjadi relevan di tengah fakta bahwa proyek pembangunan Gedung BPSDM yang tengah disorot disebut-sebut tidak sesuai dengan standar kualitas yang seharusnya.


Nasib Proyek Gedung BPSDM

Ditanya mengenai kelanjutan pembangunan Gedung BPSDM yang disebut memiliki kualitas tidak sesuai, Zainal memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan teknis kepada dinas terkait, yakni Dinas PUPR-Perkim. “Silakan itu teknis di PU (Dinas PUPR-Perkim), mereka yang tahu itu. Tentu dengan selalu berkomunikasi, konsultasi dengan penegak hukum, dengan kejaksaan, karena proses hukum sedang berjalan,” jawabnya singkat.

Dengan demikian, masa depan proyek ini kini berada di persimpangan jalan: apakah akan dilanjutkan, diperbaiki, atau bahkan dibongkar dan dibangun ulang. Semua akan bergantung pada hasil investigasi dan rekomendasi dari pihak teknis serta aparat penegak hukum.


Empat Tersangka dan Potensi Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi Kaltara sebelumnya telah mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS, dan MS. Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menyatakan bahwa dari keempat tersangka, ada yang berstatus ASN dan ada pula yang non-ASN.

“Dari empat orang tersangka ini, ada yang ASN dan ada yang Non ASN,” jelas Made.

Kejati Kaltara juga belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, dengan alasan penyidikan masih berlangsung. Namun, Made memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Kejati Kaltara berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tegasnya.


Dampak terhadap Reputasi ASN

Keterlibatan ASN dalam kasus korupsi selalu menjadi sorotan publik karena jabatan itu melekat pada citra pelayanan masyarakat. ASN dituntut menjaga integritas, menjalankan tugas sesuai peraturan, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Ketika ada oknum yang terlibat dalam korupsi, kepercayaan publik bisa terkikis.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal prosedur dan teknologi, tetapi juga soal integritas individu yang mengemban amanah. Masyarakat akan terus menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan hasilnya diumumkan secara terbuka.


Pesan Moral dari Kasus BPSDM

Pembangunan Gedung BPSDM sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di Kaltara. Namun, bila proyek seperti ini tercoreng oleh praktik korupsi, tujuan mulia tersebut justru berbalik menjadi beban. Kerugian yang timbul bukan hanya kerugian finansial negara, tetapi juga kerugian moral dan kepercayaan masyarakat.

Gubernur Zainal, dengan sikap terbuka mendukung proses hukum, mencoba mengirimkan pesan bahwa pemerintahannya tidak akan melindungi pelaku korupsi. Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam setiap pelaksanaan proyek, apalagi yang menggunakan anggaran publik.


Menanti Babak Berikutnya

Hingga kini, publik Kaltara masih menanti perkembangan lanjutan dari kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru? Apakah proyek Gedung BPSDM akan diperbaiki atau dihentikan? Semua pertanyaan itu akan terjawab seiring jalannya proses penyidikan.

Yang jelas, Kejaksaan Tinggi Kaltara sudah menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Pemerintah provinsi pun sudah menegaskan dukungan penuh tanpa intervensi.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan integritas, sekaligus menjadi pelajaran bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab penuh.

Jika proses ini berhasil mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku, itu akan menjadi sinyal positif bahwa di Kaltara, hukum benar-benar berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.

 

Also Read
Latest News
  • Oknum ASN Kaltara Jadi Tersangka Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur Zainal: Sudah Ajukan Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
  • Oknum ASN Kaltara Jadi Tersangka Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur Zainal: Sudah Ajukan Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
  • Oknum ASN Kaltara Jadi Tersangka Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur Zainal: Sudah Ajukan Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
  • Oknum ASN Kaltara Jadi Tersangka Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur Zainal: Sudah Ajukan Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
  • Oknum ASN Kaltara Jadi Tersangka Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur Zainal: Sudah Ajukan Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
  • Oknum ASN Kaltara Jadi Tersangka Korupsi Gedung BPSDM, Gubernur Zainal: Sudah Ajukan Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad