Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026, OIKN Hanya Dapat Rp6,3 Triliun

Ilustrasi AI

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipastikan akan menghentikan keterlibatannya dalam pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun 2026. Seluruh proyek yang telah dimulai sejak 2022 akan diselesaikan hingga akhir masa kontrak multiyears, namun tidak ada proyek baru yang akan digarap kementerian tersebut pada tahun anggaran mendatang.

Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti menyatakan bahwa kementeriannya hanya akan menyelesaikan proyek-proyek yang telah berjalan. “Kami hanya menyelesaikan proyek multiyears yang sudah dimulai sejak 2022. Jadi, tidak ada proyek baru dari PUPR untuk IKN di 2026,” ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2026 di Jakarta, Selasa (27/8).

Dengan mundurnya PUPR dari pembangunan IKN, tanggung jawab penuh kini berada di tangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Namun, lembaga tersebut hanya memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp6,3 triliun dalam RAPBN 2026, jauh di bawah usulan kebutuhan yang diajukan sebelumnya.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp21,18 triliun untuk tahun 2026. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif, embung, sistem air minum, serta infrastruktur jalan di kawasan pusat pemerintahan IKN. Namun, dalam dokumen RAPBN yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, alokasi yang disetujui hanya Rp6,3 triliun—meski naik dari outlook 2025 sebesar Rp4,7 triliun.

Basuki juga menyampaikan bahwa total kebutuhan anggaran OIKN dari tahun 2025 hingga 2028 mencapai Rp48,8 triliun. Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap berlanjut, meski tanpa dukungan langsung dari Kementerian PUPR. “Presiden telah menugaskan saya untuk melanjutkan pembangunan IKN, khususnya kompleks legislatif dan yudikatif. Kami akan mengoptimalkan anggaran yang ada,” kata Basuki.

OIKN saat ini telah memiliki aparatur sipil negara (ASN), sarana, dan prasarana pendukung. Namun, tantangan besar masih membayangi, terutama dalam hal kapasitas kelembagaan dan teknis. Sebagai lembaga baru, OIKN belum memiliki pengalaman panjang dalam mengelola proyek infrastruktur berskala nasional. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam pengadaan dan pengawasan proyek.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengurangan anggaran dan mundurnya PUPR dari pembangunan IKN dapat menjadi sinyal perubahan arah kebijakan pemerintah. Di tengah tekanan fiskal dan dinamika politik, proyek IKN kini menghadapi ujian serius terkait efektivitas dan keberlanjutan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyebut bahwa keputusan pemerintah untuk mengurangi anggaran dan menarik PUPR dari pembangunan IKN menunjukkan adanya penyesuaian strategi. “Pemerintah tampaknya mulai realistis terhadap kemampuan fiskal dan efektivitas pembangunan. Ini bisa jadi sinyal bahwa IKN tidak lagi menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Menurutnya, alokasi Rp6,3 triliun untuk OIKN tidak cukup untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan agar IKN dapat berfungsi sebagai pusat pemerintahan. “Kalau hanya Rp6 triliun, itu hanya cukup untuk menyelesaikan sebagian kecil dari proyek yang direncanakan. Kompleks legislatif dan yudikatif saja membutuhkan anggaran besar, belum lagi infrastruktur pendukung seperti air minum, jalan, dan embung,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap pembangunan IKN. Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa IKN adalah simbol transformasi Indonesia menuju negara maju. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan proyek ini sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan penguatan identitas nasional.

Namun, komitmen politik tersebut kini diuji oleh realitas fiskal. Dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar 2,45 persen terhadap PDB. Di tengah kebutuhan belanja yang meningkat, termasuk untuk subsidi energi, pendidikan, dan kesehatan, ruang fiskal untuk proyek strategis seperti IKN menjadi semakin terbatas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah harus melakukan penyesuaian alokasi anggaran berdasarkan prioritas dan efektivitas. “Kami tetap mendukung pembangunan IKN, namun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan nasional lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, OIKN mulai menyusun strategi baru untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia. Salah satu pendekatan yang akan digunakan adalah skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Melalui KPBU, OIKN berharap dapat menarik investasi swasta untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas publik di IKN.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, menyebut bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah investor domestik dan asing. “Kami sedang menyiapkan proyek KPBU yang menarik dan bankable. Fokus kami adalah pada infrastruktur dasar seperti air minum, pengelolaan limbah, dan transportasi,” katanya.

Namun, tantangan dalam menarik investasi swasta tetap besar. Ketidakpastian politik, keterbatasan regulasi, dan minimnya jaminan pengembalian investasi menjadi faktor yang membuat investor berhati-hati. Selain itu, belum adanya aktivitas ekonomi yang signifikan di kawasan IKN membuat prospek komersial proyek-proyek KPBU menjadi kurang menarik.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, publik mulai mempertanyakan urgensi dan arah pembangunan IKN. Sejumlah anggota DPR meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap tahap pembangunan.

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, menyatakan bahwa pembangunan IKN harus dilakukan secara bertahap dan terukur. “Kami mendukung pembangunan IKN, tapi harus realistis. Jangan sampai proyek ini menjadi beban fiskal yang berkepanjangan,” ujarnya.

Tahun 2026 dipandang sebagai tahun penentuan bagi masa depan IKN. Di tengah keterbatasan anggaran dan transisi kelembagaan, OIKN harus membuktikan kemampuannya menjaga visi besar pembangunan ibu kota baru tetap hidup. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan politik dan fiskal yang konsisten agar proyek strategis nasional ini tidak kehilangan arah.

Lebih dari sekadar pembangunan fisik, IKN adalah cerminan dari bagaimana negara ini merancang masa depannya. Apakah Indonesia mampu membangun ibu kota yang inklusif, berkelanjutan, dan efisien? Atau justru terjebak dalam proyek ambisius yang kehilangan arah dan dukungan?

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026, OIKN Hanya Dapat Rp6,3 Triliun
  • Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026, OIKN Hanya Dapat Rp6,3 Triliun
  • Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026, OIKN Hanya Dapat Rp6,3 Triliun
  • Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026, OIKN Hanya Dapat Rp6,3 Triliun
  • Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026, OIKN Hanya Dapat Rp6,3 Triliun
  • Kementerian PUPR Hentikan Pembangunan IKN Mulai 2026, OIKN Hanya Dapat Rp6,3 Triliun
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad