Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

74 Narapidana di Kalsel Hirup Udara Bebas Lewat Remisi HUT ke-80 RI

 

Ilustrasi AI

BANJARMASIN – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 menjadi momen yang tak terlupakan bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Di hari yang penuh makna itu, ribuan narapidana menerima remisi khusus dari pemerintah, dan sebanyak 74 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas murni tanpa perlu lagi menjalani masa hukuman tambahan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. “Di Kalimantan Selatan ada 74 warga binaan yang langsung bebas tanpa harus menjalani subsider denda,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).


Sebaran Penerima Remisi Bebas

Keputusan pembebasan langsung bagi 74 warga binaan ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Kalimantan Selatan. Data yang dirilis Kemenkumham Kalsel menunjukkan, Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjadi yang terbanyak dengan 15 orang narapidana yang langsung bebas. Disusul Lapas Kelas IIB Banjarbaru dengan 11 orang, serta Lapas Kelas IIB Batulicin dengan jumlah yang sama, yakni 11 orang.

Tak hanya itu, beberapa lapas dan rutan lain juga mencatatkan warganya yang berhak pulang ke keluarga. Lapas Kelas IIA Kotabaru melepas 5 narapidana, Lapas Kelas IIB Amuntai sebanyak 4 orang, serta Lapas Kelas IIB Tanjung 3 orang. Dari wilayah Martapura, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA juga tercatat melepas 1 narapidana yang mendapat remisi langsung bebas.

Sementara itu, dari jajaran rumah tahanan, Rutan Kelas IIB Pelaihari mencatatkan 6 orang narapidana yang bebas, Rutan Kelas IIB Rantau sebanyak 5 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 2 orang, Rutan Kelas IIB Barabai 3 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 6 orang, dan terakhir Rutan Kelas IIB Marabahan dengan 2 orang narapidana.

“Sehingga total keseluruhannya ada 74 narapidana yang memperoleh remisi bebas pada momentum Hari Kemerdekaan ini,” jelas Mulyadi.


Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Di luar jumlah 74 narapidana yang langsung bebas, Kemenkumham Kalsel juga mencatat pemberian remisi dalam bentuk lain. Ada 6.638 narapidana yang menerima Remisi Umum (RU I), yaitu pemotongan sebagian masa tahanan namun masih harus melanjutkan sisa pidana. Selain itu, 142 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU II), yakni pengurangan masa hukuman yang berujung pada pembebasan lebih cepat setelah dikurangi sisa pidana.

Tak hanya itu, sebanyak 27 narapidana juga memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) yang sifatnya menyesuaikan dengan masa hukuman yang sedang dijalani. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta merta membebaskan narapidana, tetapi tetap menilai secara selektif berdasarkan rekam jejak dan kelakuan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Mulyadi, remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan positif. “Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan,” tegasnya.


Simbol Harapan di Hari Kemerdekaan

Bagi narapidana yang memperoleh kebebasan di momen 17 Agustus, remisi bukan sekadar hadiah kemerdekaan, tetapi juga sebuah kesempatan untuk mengubah hidup. Setiap tahun, pemberian remisi selalu menjadi perhatian publik karena di satu sisi dianggap sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, sementara di sisi lain diharapkan bisa mendorong narapidana untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Mulyadi berharap agar para warga binaan yang baru saja bebas dapat menjaga perilaku positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman. “Harapan kami, mereka bisa terus berkelakuan baik setelah bebas dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari,” ucapnya.

Bagi keluarga, tentu kepulangan anggota mereka pada peringatan Hari Kemerdekaan menjadi hadiah istimewa. Momen ini memberi harapan baru bahwa setelah menjalani masa pembinaan di balik jeruji besi, para mantan narapidana bisa kembali diterima di masyarakat dan berkontribusi secara positif.


Pemberian Remisi, Tradisi Tahunan yang Penuh Makna

Sejak lama, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi tradisi yang dijalankan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kebijakan ini tidak hanya berlangsung di Kalimantan Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia. Ribuan narapidana dari Sabang hingga Merauke setiap tahunnya menantikan momen ini dengan penuh harap.

Remisi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan turunannya yang lebih teknis. Inti dari regulasi tersebut adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman dengan syarat tertentu, terutama terkait dengan perilaku selama menjalani masa pidana.

Dengan adanya kebijakan ini, narapidana diharapkan tidak hanya sekadar menjalani hukuman secara pasif, melainkan juga aktif menunjukkan perubahan perilaku, keterampilan, dan kesadaran hukum. Pada akhirnya, remisi dipandang sebagai bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang produktif setelah bebas.


Tantangan Reintegrasi Sosial

Meski remisi membawa kabar gembira, tantangan terbesar bagi mantan narapidana adalah proses reintegrasi ke tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menghadapi stigma dan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka telah menunjukkan niat untuk berubah.

Mulyadi menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menyambut kembali para mantan warga binaan. “Tanpa dukungan dari lingkungan sosial, pembinaan di dalam lapas bisa kehilangan makna. Oleh karena itu, kita mengajak masyarakat untuk membuka ruang penerimaan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui program pembinaan keterampilan di dalam lapas terus berupaya membekali narapidana dengan berbagai kemampuan. Harapannya, setelah bebas mereka memiliki keterampilan kerja yang bisa digunakan untuk mandiri.


Harapan Baru di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Hari Kemerdekaan selalu menjadi simbol perjuangan dan harapan baru, tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan. Kebebasan yang mereka raih lewat remisi bukan hanya soal lepas dari jeruji besi, tetapi juga kesempatan untuk menata hidup kembali di usia kemerdekaan bangsa yang ke-80 tahun.

Kisah 74 narapidana di Kalimantan Selatan yang langsung bebas ini hanyalah sebagian kecil dari ribuan kisah serupa di seluruh Indonesia. Namun, di balik angka tersebut tersimpan pesan penting: negara memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang mau berubah, sementara masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses itu untuk benar-benar terwujud.

Dengan semangat kemerdekaan, para mantan narapidana kini kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Mereka dihadapkan pada pilihan besar: mempertahankan perubahan positif yang telah dicapai atau kembali terjerat pada kesalahan yang sama. Harapan semua pihak, tentu yang pertama yang menjadi pilihan.

Bagi bangsa Indonesia yang merayakan usia kemerdekaan ke-80 tahun, kabar kebebasan para narapidana ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan sejatinya tidak hanya milik mereka yang berada di luar penjara, tetapi juga mereka yang berhasil bangkit dari keterpurukan, menebus kesalahan, dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

 

Also Read
Latest News
  • 74 Narapidana di Kalsel Hirup Udara Bebas Lewat Remisi HUT ke-80 RI
  • 74 Narapidana di Kalsel Hirup Udara Bebas Lewat Remisi HUT ke-80 RI
  • 74 Narapidana di Kalsel Hirup Udara Bebas Lewat Remisi HUT ke-80 RI
  • 74 Narapidana di Kalsel Hirup Udara Bebas Lewat Remisi HUT ke-80 RI
  • 74 Narapidana di Kalsel Hirup Udara Bebas Lewat Remisi HUT ke-80 RI
  • 74 Narapidana di Kalsel Hirup Udara Bebas Lewat Remisi HUT ke-80 RI
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad