![]() |
| Ilustrasi AI |
BANJARMASIN – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan
Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 menjadi momen yang tak terlupakan bagi
ratusan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Di hari yang penuh
makna itu, ribuan narapidana menerima remisi khusus dari pemerintah, dan
sebanyak 74 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas murni tanpa perlu lagi
menjalani masa hukuman tambahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan
bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat
sesuai ketentuan perundang-undangan. “Di Kalimantan Selatan ada 74 warga binaan
yang langsung bebas tanpa harus menjalani subsider denda,” ungkapnya dalam
keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).
Sebaran Penerima Remisi Bebas
Keputusan pembebasan langsung bagi 74 warga binaan ini
tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan)
yang ada di Kalimantan Selatan. Data yang dirilis Kemenkumham Kalsel
menunjukkan, Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjadi yang terbanyak dengan 15 orang
narapidana yang langsung bebas. Disusul Lapas Kelas IIB Banjarbaru dengan 11
orang, serta Lapas Kelas IIB Batulicin dengan jumlah yang sama, yakni 11 orang.
Tak hanya itu, beberapa lapas dan rutan lain juga
mencatatkan warganya yang berhak pulang ke keluarga. Lapas Kelas IIA Kotabaru
melepas 5 narapidana, Lapas Kelas IIB Amuntai sebanyak 4 orang, serta Lapas
Kelas IIB Tanjung 3 orang. Dari wilayah Martapura, Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan (LPP) Kelas IIA juga tercatat melepas 1 narapidana yang mendapat
remisi langsung bebas.
Sementara itu, dari jajaran rumah tahanan, Rutan Kelas IIB
Pelaihari mencatatkan 6 orang narapidana yang bebas, Rutan Kelas IIB Rantau
sebanyak 5 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 2 orang, Rutan Kelas IIB Barabai 3
orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 6 orang, dan terakhir Rutan Kelas IIB Marabahan
dengan 2 orang narapidana.
“Sehingga total keseluruhannya ada 74 narapidana yang
memperoleh remisi bebas pada momentum Hari Kemerdekaan ini,” jelas Mulyadi.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Di luar jumlah 74 narapidana yang langsung bebas,
Kemenkumham Kalsel juga mencatat pemberian remisi dalam bentuk lain. Ada 6.638
narapidana yang menerima Remisi Umum (RU I), yaitu pemotongan sebagian masa
tahanan namun masih harus melanjutkan sisa pidana. Selain itu, 142 narapidana
memperoleh Remisi Umum (RU II), yakni pengurangan masa hukuman yang berujung
pada pembebasan lebih cepat setelah dikurangi sisa pidana.
Tak hanya itu, sebanyak 27 narapidana juga memperoleh
pengurangan masa pidana (PMP) yang sifatnya menyesuaikan dengan masa hukuman
yang sedang dijalani. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta merta
membebaskan narapidana, tetapi tetap menilai secara selektif berdasarkan rekam
jejak dan kelakuan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Mulyadi, remisi bukan hanya soal pengurangan masa
hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang
berhasil menunjukkan perubahan positif. “Remisi diberikan kepada mereka yang
memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman
paling sedikit enam bulan,” tegasnya.
Simbol Harapan di Hari Kemerdekaan
Bagi narapidana yang memperoleh kebebasan di momen 17
Agustus, remisi bukan sekadar hadiah kemerdekaan, tetapi juga sebuah kesempatan
untuk mengubah hidup. Setiap tahun, pemberian remisi selalu menjadi perhatian
publik karena di satu sisi dianggap sebagai wujud penghormatan terhadap hak
asasi manusia, sementara di sisi lain diharapkan bisa mendorong narapidana
untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Mulyadi berharap agar para warga binaan yang baru saja bebas
dapat menjaga perilaku positif yang telah mereka tunjukkan selama menjalani
masa hukuman. “Harapan kami, mereka bisa terus berkelakuan baik setelah bebas
dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari,” ucapnya.
Bagi keluarga, tentu kepulangan anggota mereka pada
peringatan Hari Kemerdekaan menjadi hadiah istimewa. Momen ini memberi harapan
baru bahwa setelah menjalani masa pembinaan di balik jeruji besi, para mantan
narapidana bisa kembali diterima di masyarakat dan berkontribusi secara
positif.
Pemberian Remisi, Tradisi Tahunan yang Penuh Makna
Sejak lama, pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia menjadi tradisi yang dijalankan pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kebijakan ini tidak hanya berlangsung di
Kalimantan Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia. Ribuan narapidana dari
Sabang hingga Merauke setiap tahunnya menantikan momen ini dengan penuh harap.
Remisi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan turunannya yang lebih teknis. Inti
dari regulasi tersebut adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk
mendapatkan pengurangan hukuman dengan syarat tertentu, terutama terkait dengan
perilaku selama menjalani masa pidana.
Dengan adanya kebijakan ini, narapidana diharapkan tidak
hanya sekadar menjalani hukuman secara pasif, melainkan juga aktif menunjukkan
perubahan perilaku, keterampilan, dan kesadaran hukum. Pada akhirnya, remisi
dipandang sebagai bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mengembalikan
narapidana menjadi warga negara yang produktif setelah bebas.
Tantangan Reintegrasi Sosial
Meski remisi membawa kabar gembira, tantangan terbesar bagi
mantan narapidana adalah proses reintegrasi ke tengah masyarakat. Tidak sedikit
yang menghadapi stigma dan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, meskipun
mereka telah menunjukkan niat untuk berubah.
Mulyadi menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting
dalam menyambut kembali para mantan warga binaan. “Tanpa dukungan dari
lingkungan sosial, pembinaan di dalam lapas bisa kehilangan makna. Oleh karena
itu, kita mengajak masyarakat untuk membuka ruang penerimaan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui program pembinaan
keterampilan di dalam lapas terus berupaya membekali narapidana dengan berbagai
kemampuan. Harapannya, setelah bebas mereka memiliki keterampilan kerja yang
bisa digunakan untuk mandiri.
Harapan Baru di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka
Hari Kemerdekaan selalu menjadi simbol perjuangan dan
harapan baru, tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan. Kebebasan yang
mereka raih lewat remisi bukan hanya soal lepas dari jeruji besi, tetapi juga
kesempatan untuk menata hidup kembali di usia kemerdekaan bangsa yang ke-80
tahun.
Kisah 74 narapidana di Kalimantan Selatan yang langsung
bebas ini hanyalah sebagian kecil dari ribuan kisah serupa di seluruh
Indonesia. Namun, di balik angka tersebut tersimpan pesan penting: negara
memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang mau berubah, sementara
masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses itu untuk benar-benar
terwujud.
Dengan semangat kemerdekaan, para mantan narapidana kini
kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Mereka dihadapkan pada pilihan
besar: mempertahankan perubahan positif yang telah dicapai atau kembali
terjerat pada kesalahan yang sama. Harapan semua pihak, tentu yang pertama yang
menjadi pilihan.
Bagi bangsa Indonesia yang merayakan usia kemerdekaan ke-80
tahun, kabar kebebasan para narapidana ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan
sejatinya tidak hanya milik mereka yang berada di luar penjara, tetapi juga
mereka yang berhasil bangkit dari keterpurukan, menebus kesalahan, dan kembali
menjadi bagian dari masyarakat.







