BANJARMASIN — Perjalanan hukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel), Ahmad
Solhan, akhirnya sampai pada babak vonis. Dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu kemarin, majelis
hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrinato menyatakan Solhan bersalah dalam
kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi, dan menjatuhkan hukuman pidana
penjara selama lima tahun serta denda Rp600 juta.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap hakim Cahyono saat membacakan amar putusan dalam ruang sidang yang dijaga ketat oleh petugas pengadilan dan aparat keamanan.
Vonis tersebut menjadi titik kulminasi dari proses panjang pengusutan kasus yang menyeret nama Solhan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp7.385.400.000, yang wajib dibayar terdakwa kepada negara dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan dibacakan.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Lebih lanjut, jika harta benda yang dimiliki Solhan tidak mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Vonis terhadap Solhan dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan oleh JPU KPK. Majelis hakim menyatakan Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kumulatif dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim menjelaskan bahwa Solhan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Proyek-proyek tersebut disebutkan sebagai bagian dari rangkaian perbuatan sistematis yang melibatkan pengaturan paket pekerjaan, pemberian fee proyek, hingga penempatan orang-orang tertentu dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur.
KPK: Vonis Sesuai, Tapi Masih Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, terutama karena secara umum vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh KPK.
“Kami mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim. Untuk saat ini, kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” ucap Ihsan kepada awak media usai sidang, sembari menyebut bahwa KPK akan mempelajari lebih lanjut amar putusan sebelum menentukan langkah banding atau menerima hasil tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, KPK telah menuntut Ahmad Solhan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan denda lebih rendah, yaitu Rp600 juta, sementara jumlah uang pengganti tetap sama dengan tuntutan jaksa.
“Perbedaan hanya terdapat pada nilai pidana denda. Kami tuntut Rp1 miliar, hakim putus Rp600 juta. Tapi untuk pidana pokok lima tahun dan uang pengganti, tetap sama,” jelas Ihsan.
Proses Persidangan yang Panjang dan Penuh Bukti
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik Kalimantan Selatan, terutama karena menyangkut proyek-proyek pembangunan penting dan dugaan pengaturan anggaran yang melibatkan lebih dari satu pihak. Selama proses persidangan, sejumlah saksi dihadirkan, termasuk rekanan proyek dan mantan pejabat di lingkungan Dinas PUPR, untuk memperkuat bukti dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Solhan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai integritas lembaga pemerintahan serta menyebabkan kerugian besar bagi negara. Dalam putusannya, hakim juga menekankan bahwa terdakwa seharusnya menjadi contoh dalam mengelola anggaran publik, bukan justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah berdampak sistemik terhadap kepercayaan publik dan menciptakan iklim birokrasi yang rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi,” ujar Cahyono dalam pertimbangan putusan.
Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Vonis terhadap Ahmad Solhan disambut beragam oleh masyarakat, khususnya para penggiat anti-korupsi di Kalimantan Selatan. Banyak pihak menyambut baik langkah pengadilan dan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini, yang dianggap sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas korupsi, bahkan di level daerah.
Sejumlah kalangan menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting dan memberi efek jera bagi pejabat publik lainnya. Di sisi lain, ada juga yang berharap agar pengusutan terhadap jaringan penerima atau pemberi gratifikasi lainnya tidak berhenti pada satu orang saja.
“Ini harus menjadi awal dari pembersihan birokrasi yang lebih luas. Kita tidak ingin kasus ini berakhir di satu titik, tapi harus jadi pemicu reformasi internal di dinas dan institusi yang terlibat,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal yang enggan disebut namanya.
Penutup: Perjuangan Melawan Korupsi Masih Panjang
Meski vonis telah dijatuhkan, babak hukum terhadap Ahmad
Solhan masih mungkin berlanjut jika salah satu pihak mengajukan banding. Namun
yang pasti, perkara ini telah membuka mata publik tentang pentingnya integritas
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Vonis lima tahun dan kewajiban
membayar uang pengganti lebih dari Rp7,3 miliar menunjukkan bahwa hukum masih
bisa menjangkau siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan.
Dalam suasana sidang yang berlangsung tegang namun tertib,
palu hakim telah diketuk. Kini, mata publik akan tertuju pada bagaimana proses
eksekusi hukuman dijalankan, dan apakah proses ini menjadi bagian dari
gelombang perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan,
dan bertanggung jawab di Kalimantan Selatan.







