IKN TIME

IKN TIME

  • Ekonomi
  • _Teknologi
  • _CU
  • _Bisnis
  • _Finance
  • _Retail
  • _Advertising
  • Politik
  • _Sarawak
  • _Sabah
  • _Kalimantan
  • _Brunei
  • Budaya
  • _Dayak
  • _Tionghoa
  • _Melayu
  • Teknologi
  • _Startups
  • _Innovation
  • Markets
  • _Stocks
  • _Indices
  • _Commodities
  • _Crypto
  • _Currencies
  • _ETFs
  • Wisata
  • _Destinasi
  • _Travel
  • _Food
  • Politics
  • _Military & Defense
  • _Law
  • _Education
  • Reviews
  • _Tech
  • _Streaming
  • _Tickets
  • _Kitchen
  • _Style
  • _Beauty
  • _Gifts
  • _Deals
  • Video
  • _Big Business
  • _Food Wars
  • _So Expensive
  • _Still Standing
  • _Boot Camp
  • Home
  • #Kaltim
  • Hukum

Label Menipu, Konsumen Dirugikan: Satgas Pangan Sita 4 Ton Beras Bermutu Rendah

By IKN TIME
July 28, 2025

 

Upaya perlindungan konsumen dari praktik perdagangan yang curang kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik curang distribusi beras kemasan yang dipasarkan dengan label premium, padahal kenyataannya kualitas beras tersebut hanya memenuhi standar medium. Temuan ini bukan sekadar soal salah label, tetapi merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang sangat krusial, apalagi menyangkut bahan pokok kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kaltim pada Jumat, 25 Juli 2025, Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terendus pada 16 Juli lalu. Tim Satgas Pangan mencurigai adanya penjualan beras yang tidak sesuai mutu berdasarkan label kemasan yang digunakan. Kecurigaan itu mengarah pada dua merek beras kemasan 5 kilogram, yakni merek "Rambutan" dan "Mawar Sejati", yang secara masif dipasarkan dengan embel-embel kualitas premium. Namun, investigasi menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memiliki karakteristik fisik dan kimia yang sesuai standar beras premium.

Langkah cepat pun dilakukan. Petugas langsung menggelar penyelidikan di sebuah gudang milik CV SD yang berlokasi di Kota Balikpapan. Dari lokasi itu, aparat menyita total 800 karung beras, masing-masing berkapasitas 5 kilogram. Rinciannya adalah 300 karung merek Rambutan dan 500 karung merek Mawar Sejati, dengan total berat mencapai 4.000 kilogram atau 4 ton. Penemuan ini tentu mengejutkan, karena mencerminkan praktik manipulasi informasi produk yang berisiko menyesatkan jutaan konsumen di pasaran.

“Dari hasil uji laboratorium, beras-beras tersebut tidak memenuhi syarat mutu beras premium. Beberapa indikator seperti butir patah, menir, kadar air, dan butir kuning mengindikasikan bahwa kualitasnya hanya sekelas beras medium,” ujar Kombes Bambang menjelaskan secara teknis temuan mereka. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut jelas tergolong tindak pidana karena menjual produk dengan informasi yang menyesatkan, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Yang membuat situasi ini lebih kompleks adalah harga jual yang diterapkan pelaku usaha. Meski harga kulak beras dari Sulawesi mencapai Rp14.000 per kilogram, beras dengan mutu medium tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp16.400 per kilogram. Harga ini tidak hanya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi juga menambah beban ekonomi konsumen yang selama ini sudah dihadapkan dengan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan), HET untuk beras medium di Indonesia dibagi dalam tiga zona. Di Zona I, HET ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, di Zona II Rp13.100, dan di Zona III Rp13.500. Dengan demikian, harga Rp16.400 jelas melanggar ketentuan tersebut dan menunjukkan adanya keuntungan berlebihan dari praktik dagang yang tidak jujur.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa sebagian dari barang bukti beras yang disita telah diamankan di ruang penyimpanan barang bukti di pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Sementara itu, sebagian lainnya dikembalikan ke pasar, namun dengan syarat yang sangat ketat. “Yang dikembalikan ke pasar hanya boleh dijual sesuai HET dan dengan label yang sesuai mutu, yaitu medium. Tidak boleh lagi dicantumkan sebagai beras premium,” tegasnya.

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, penyidikan terus dilakukan secara mendalam. Hingga saat ini, enam orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor maupun dari kalangan pelaku usaha. Polisi juga menyita dokumen-dokumen penting seperti nota pembelian, catatan distribusi, dokumen legalitas perusahaan, serta hasil uji laboratorium sebagai bahan pendukung penyidikan lebih lanjut. Fokus penyidik kini tertuju pada siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan ini.

“Ini bukan persoalan layak atau tidak dikonsumsi. Beras tersebut aman dimakan, tetapi yang kami soroti adalah soal etik dan hukum. Label premium digunakan padahal mutunya medium, dan itu menyesatkan,” tegas Bambang, menekankan pentingnya kejujuran dalam perdagangan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto turut menyampaikan peringatan keras kepada pelaku usaha lainnya agar tidak bermain-main dengan informasi produk, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. “Jika kualitasnya medium, maka harus jujur ditulis medium. Jangan premium. Kesalahan seperti ini bisa menciptakan distorsi pasar dan membuat masyarakat rugi secara ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menjalankan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kedua pemimpin negara ini telah memberikan arahan tegas untuk memastikan stabilitas harga serta perlindungan terhadap konsumen di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Upaya memberantas mafia pangan dan perdagangan curang memang menjadi prioritas nasional dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan yang kian kompleks.

Kasus ini disidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f menjadi dasar hukum utama, yang secara khusus mengatur larangan pencantuman informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam label maupun kemasan suatu produk. Dengan landasan hukum ini, aparat memiliki dasar kuat untuk menindak dan menuntut pelaku yang terbukti bersalah, guna memberikan efek jera dan mengedukasi pelaku usaha lainnya.

Langkah hukum ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi berbagai bentuk manipulasi dagang, khususnya yang berkaitan dengan bahan pokok. Di tengah upaya negara menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi pangan, tindakan spekulan dan pelabelan menyesatkan seperti ini jelas sangat bertentangan dengan semangat pemerataan kesejahteraan.

Masyarakat pun diimbau untuk semakin cermat dan kritis dalam membeli produk, terutama beras kemasan. Kualitas fisik beras bisa diamati secara kasat mata: apakah banyak butiran patah, warnanya kuning, atau teksturnya lembab. Selain itu, informasi pada kemasan seperti nama merek, kualitas, dan harga harus sesuai dengan standar nasional dan aturan pemerintah. Jika ada kejanggalan atau kecurigaan, masyarakat dapat melapor ke Satgas Pangan atau lembaga perlindungan konsumen terdekat.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Kaltim tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen, tetapi juga menjaga keseimbangan pasar serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi pangan. Praktik curang seperti ini harus dihentikan, dan para pelaku wajib diberi sanksi setimpal, agar tidak ada lagi masyarakat yang membeli dengan harga mahal, namun menerima kualitas yang tak sepadan.

Perjuangan untuk mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan memang tak mudah. Namun dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha yang jujur, dan masyarakat yang kritis, masa depan distribusi pangan nasional yang lebih berintegritas bukanlah mimpi belaka.

Tags:
  • #Kaltim
  • Hukum
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKN TIME
IKN TIME
IKN TIME adalah sebuah sebuah sindikasi informasi yang berisikan berita politik, ekonomi, budaya lintas negara di Borneo. Terutama yang terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan seluruh aspek kehidupan di pulau Borneo
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Most popular
  • Regenerasi Petani Dimulai: Pemuda Tani Kalteng Siap Jadi Motor Penggerak Pertanian Modern dan Mandiri

    July 16, 2025
    Regenerasi Petani Dimulai: Pemuda Tani Kalteng Siap Jadi Motor Penggerak Pertanian Modern dan Mandiri
  • Taiwan Kepincut IKN: Dari Teknologi Hingga Energi, Raksasa Industri Taiwan Siap Ramaikan Kota Masa Depan Indonesia

    May 17, 2025
    Taiwan Kepincut IKN: Dari Teknologi Hingga Energi, Raksasa Industri Taiwan Siap Ramaikan Kota Masa Depan Indonesia
  • Waskita Karya Raup Proyek Jalan Rp396,6 Miliar di IKN, Bukti Proyek Jokowi Masih Bergerak di Era Prabowo

    June 13, 2025
    Waskita Karya Raup Proyek Jalan Rp396,6 Miliar di IKN, Bukti Proyek Jokowi Masih Bergerak di Era Prabowo
  • Dari Teknologi ke Hati: Gubernur Kalteng Dukung Digitalisasi untuk Sekolah Berkebutuhan Khusus

    June 17, 2025
    Dari Teknologi ke Hati: Gubernur Kalteng Dukung Digitalisasi untuk Sekolah Berkebutuhan Khusus
  • Bantuan Wang Saku RM1,200 Untuk Pelajar Sarawak Dijangka Bermula April Ini

    February 08, 2025
    Bantuan Wang Saku RM1,200 Untuk Pelajar Sarawak Dijangka Bermula April Ini
Most popular tags
  • Advertorial
  • Cerita Rakyat
  • Dayak
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Loker
  • Melayu
  • Militer
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sains
  • Sejarah
  • Seni
  • Teknologi
  • Tionghoa
Gila Temax
Company
  • About Us
  • Careers
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Markets
  • Economics
  • Technology
  • Politics
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 IKN TIME. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo